Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Pps IRA NINGSIH SISKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Pps
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRA NINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Kristianto, S.HIRA NINGSIH
Tergugat
NoNama
1SISKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 228.500.000,00
Petitum
I.Primair : 
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Tanggal 26 Juni 2023, Tanggal 05 Pebruari 2024, Tanggal 03 Maret 2024;
3.Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Bawah Tangan/ jaminan agunan secara bawah tangan maupun dimuka umum yang ditanda tangani Tergugat;
4.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi/Cidera Janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Tanggal 26 Juni 2023, Tanggal 05 Pebruari 2024, Tanggal 03 Maret 2024;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 228.500.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Penggugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta atau jaminan milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II.Subsidair :
Apabila Yang Mulia Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak