Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Pps 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, S.H.
3.Chabib Sholeh,S.H.
BUDIONO Als BUDI Bin SAID Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-19/O.2.23/ Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI CRYSTIAN TARIGAN, S.H.
2Chabib Sholeh,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIONO Als BUDI Bin SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ISMAIL, S.H. dan RekanBUDIONO Als BUDI Bin SAID
Anak Korban
Dakwaan

KESATU : --------- Bahwa Terdakwa BUDIONO Als BUDI Bin SAID pada hari Hari Selasa tanggal 17 September 2024 Sekitar jam 00.20 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Sungai Tabuk Jalan Martapura Lama Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar Jam 15.30 WIB Terdakwa BUDIONO Als BUDI Bin SAID berangkat dari Rumah yang berada di Desa Wono Agung, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Tujuan hendak Belanja Sayur-sayuran dengan menggunakan Mobil Pick Up Merk DAIHATSU dengan Nopol KH 8827 JD, kemudian sekitar Jam 20.30 WITA Terdakwa tiba di Pasar Sungai Tabuk yang beralamat Jalan Martapura Lama Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Prov. Kalimantan selatan, setelah sayur-sayuran sudah termuat semua ke dalam Pick Up, kemudian ada seorang laki laki yang mendatangi Terdakwa dan menawarkan Narkotika Jenis Shabu, sepengetahuan Terdakwa laki-laki tersebut bernama Saudara SURYADI (DPO) dan Terdakwa tidak tau pasti alamat Tempat tinggalnya, Terdakwa hanya mengetahui bahwa Saudara . SURYADI (DPO) yang merupakan buruh angkut dipasar Sungai Tabuk sering menawarkan terdakwa Narkoba. Saat Saudara SURYADI (DPO) mendatangi Terdakwa dan Berkata “ada barang Handak Kah” Terdakwa jawab “Iya Terdakwa mau” Saudara SURYADI (DPO) bilang “Mau yang harga berapa” Terdakwa Jawab “harga Rp.400.000,- - Bahwa setelah Saudara SURYADI (DPO) meninggalkan terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut, tidak beberapa lama Saudara SURYADI (DPO) datang dan menyerahkan pesanan Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa dan setelah menerima Shabu kemudian Terdakwa membayar dengan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus Ribu Rupiah) kepada Saudara SURYADI (DPO). - Bahwa setelah Terdakwa melakukan transaksi narkoba jenis Shabu tersebut kemudian shabu tersebut disimpan oleh terdakwa di Lampu Penerangan Kabin di Atas Kemudi Sopir mobil yang dibawa oleh terdakwa kemudian Terdakwa Pulang Menuju Kecamatan Maliku sekitar Jam 21.00 WITA. Sesampainya di Pelabuhan Fery Penyebrangan Rt. 003 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sekitar Jam 00.20 WIB ada beberapa orang Laki-laki mendatangi Terdakwa dan mengamankan Terdakwa dengan disaksikan Saksi FERDINANDUS yang merupakan warga sekitar dan melakukan Penggeledahan kemudian didapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis Shabu ditemukan di dalam Lampu Penerangan Kabin di Atas Kemudi Sopir, 1 (satu) buah Kaca Pipet ditemukan di dalam Tas Warna Hitam bertuliskan POLO AMSTAR di belakang Kursi Sopir dan langsung diamankan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau kemudian Terdakwa ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah Kaca Pipet, 1 (satu) buah Tas Warna Hitam bertuliskan POLO AMSTAR dan satu Unit Mobil Pick Up Warna Putih Merk DAIHATSU dengan Nopol KH 8827 JD beserta Kunci Kontak dan STNK atas Nama BUDIONO. Bahwa saat di interogasi pihak Kepolisian Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket yang tidak dilakukan penimbangan pada saat penangkapan tersebut milik terdakwa sendiri yang didapat dari Saudara SURYADI (DPO). - Bahwa terhadap 1 (satu) paket kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang telah disita dari Terdakwa BUDIONO Als BUDI Bin SAID telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian CP Palangka Raya dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Barang Bukti yang ditandatangani oleh RENDY RADITYA selaku Penimbang/Penaksir dengan Nomor : 0120/10848/2024 tanggal 18 September 2024, hasil penimbangan berat bersih (Paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) berjumlah 0.13 (nol koma satu tiga) gram. - Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0493 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S. Farm.,Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa dalam hal melakukan tindak pidana,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut TERDAKWA tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah maupun dari instansi lainnya. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------- --------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------- KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa BUDIONO Als BUDI Bin SAID pada hari Hari Selasa tanggal 17 September 2024 Jam 00.20 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Fery Penyebrangan Rt. 003 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------- - Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Sekira jam 21.00 WIB, Anggota sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau pada saat melaksanakan patroli di wilayah Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dan mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di sekitaran Di Pelabuhan Fery Penyebrangan Desa Mintin Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, dari laporan masyarakat tersebut Petugas Kepolisian melakukan pendalaman informasi terkait orang yang dimaksud, Kemudian saksi Ahmad Mustafid dan Danang Wisnu Aji mengamankan Terdakwa BUDIONO Als BUDI Bin SAID Saat itu sedang duduk di pelabuhan menunggu fery datang karena pada saat itu Terdakwa ingin menyebrang sungai menggunakan fery di desa mintin menggunakan mobil Pick Up merk DAIHATSU warna putih dengan Nopol KH 8827 JD. Saksi AHMAD MUSTAFID dan DANANG WISNU AJI anggota kepolisan Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang mengaku bernama Terdakwa BUDIONO Als BUDI Bin SAID yang disaksikan oleh warga setempat yang bernama saksi FERDINANDUS dengan memperlihatkan surat perintah tugas untuk menyaksikan jalannya penggeledahan mendapati 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis Shabu ditemukan di dalam Lampu Penerangan Kabin di Atas Kemudi Sopir, 1 (satu) buah Kaca Pipet ditemukan di dalam Tas Warna Hitam bertuliskan POLO AMSTAR di belakang Kursi Sopir, 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Warna Putih Merk DAIHATSU Warna Putih dengan Nopol KH 8827 JD beserta Kunci Kontak dan STNK atas Nama BUDIONO. Bahwa saat di interogasi pihak Kepolisian Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket yang tidak dilakukan penimbangan pada saat penangkapan tersebut milik terdakwa sendiri yang didapat dari Saudara SURYADI (DPO). - Bahwa terhadap 1 (satu) paket kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang telah disita dari Terdakwa BUDIONO Als BUDI Bin SAID telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian CP Palangka Raya dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Barang Bukti yang ditandatangani oleh RENDY RADITYA selaku Penimbang/Penaksir dengan Nomor : 0120/10848/2024 tanggal 18 September 2024, hasil penimbangan berat bersih (Paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) berjumlah 0.13 (nol koma satu tiga) gram. - Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0493 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S. Farm.,Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut TERDAKWA tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah maupun dari instansi lainnya. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik

Pihak Dipublikasikan Ya