Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Pps MUSLIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Pps
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSLIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan Perubahan / Perbaikan nama Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6211-LT-15012025-0013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukdan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau, Tertanggal 16 Januari 2025, yang semula tertulis;
-MUS’ANLYANI lahir di KALAMPAYAN pada tanggal 21 Juli 1984 dengan jenis kelamin laki-laki, anak kedua dari Ahmad Noor Effendi dan Sariah;
Menjadi;
-MUSLIANI lahir di KALAMPAYAN pada tanggal 21 Juli 1984 dengan jenis kelamin laki-laki, anak kedua dari Ahmad Noor Effendi dan Sariah;
3.Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut diatas pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 6211-LT-15012025-0013  ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana ketentuan berlaku;
4.Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan nya Penetapan ini dibebankan kepada pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak