Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2019/PN Pps | H YASMUN Bin H DINAR | Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2019/PN Pps | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Agu. 2019 | ||||
Nomor Surat | Permohonan Praperadilan | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon pada tanggal 21 Juni 2019 oleh Penyidik Polres Pulang Pisau atas dugaan tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Handep Hapakat Tahun Anggaran 2016 Jl. Tingang Menteng Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/30/III/RES.3.5/2019/KALTENG/RES PULPIS, tanggal 23 Maret 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat. 3. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-155/O.2.23.4/Ft.1/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat. 4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian moril/immateriil yaitu sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 100.150.000.000,- (seratus milyar seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon; 5. Menghukum Termohon agar meminta maaf secara terbuka pada Pemohon lewat Media Massa Kalteng Post dan Tabengan selama 3 (tiga) hari berturut-turut; 6. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. ATAU, Apabila Pengadilan Negeri Pulang Pisau berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |