Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan Perubahan / Perbaikan nama Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6211-LT-15012025-0013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukdan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau, Tertanggal 16 Januari 2025, yang semula tertulis;
-MUS’ANLYANI lahir di KALAMPAYAN pada tanggal 21 Juli 1984 dengan jenis kelamin laki-laki, anak kedua dari Ahmad Noor Effendi dan Sariah;
Menjadi;
-MUSLIANI lahir di KALAMPAYAN pada tanggal 21 Juli 1984 dengan jenis kelamin laki-laki, anak kedua dari Ahmad Noor Effendi dan Sariah;
3.Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut diatas pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 6211-LT-15012025-0013 ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana ketentuan berlaku;
4.Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan nya Penetapan ini dibebankan kepada pemohon
|