Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Pps PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO (Tbk) 1.MASNI LANGKAHAN
2.MUSES DJINU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Pps
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO (Tbk)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASNI LANGKAHAN
2MUSES DJINU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.768.468,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 64.768.468,- ( ENAM PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 42.806.357,- ( EMPAT PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS ENAM RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 21.962.111,- ( DUA PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DUA RIBU SERATUS SEBELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor  : 00573 atas nama MASNI LANGKAHAN Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau berkenan mengabulkannya.
Terimakasih,

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak