Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Pps 1.ALIANSYAH
2.PIRMAN Alias FIRMAN
3.RAHMAN
4.RAHMADI
5.ABDUR RAHIM Alias ABDURAHIM
PT. BERKAH ALAM FAJARMAS Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Pps
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIANSYAH
2PIRMAN Alias FIRMAN
3RAHMAN
4RAHMADI
5ABDUR RAHIM Alias ABDURAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Hendri, S.H.ALIANSYAH
2Agus Hendri, S.H.PIRMAN Alias FIRMAN
3Agus Hendri, S.H.RAHMAN
4Agus Hendri, S.H.RAHMADI
5Agus Hendri, S.H.ABDUR RAHIM Alias ABDURAHIM
Tergugat
NoNama
1PT. BERKAH ALAM FAJARMAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI PULANG PISAU, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut di atas ;
3.Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat selaku warga masyarakat Desa Sei Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah,
4.Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat selaku warga masyarakat Desa Sei Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah ;
5.Menghukum Tergugat untuk membangun kebun masyarakat Desa Sei. Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah ;seluas 4.000 Ha terhitung sejak putusan Pengadilan dalam perkara ini diucapkan ; 
6.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada warga masyarakat Desa Sei. Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp. 211.200.000.000,- (Dua Ratus Sebelas Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) secara sekaligus dan seketika ;
7.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat selaku warga masyarakat Desa Sei. Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan Pengadilan diucapkan hingga kebun masyarakat Desa Sei. Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dibangun dan diserahkan oleh Tergugat ;
8.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan Pengadilan dalam perkara a quo ;
9.Menghukum Tergugat maupun Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak