Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Pps SOFYANSYAH Bin NAFIAH (alm) CYNTHIA Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Pps
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOFYANSYAH Bin NAFIAH (alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARJOYO,SHSOFYANSYAH Bin NAFIAH (alm)
Tergugat
NoNama
1CYNTHIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT yakni kesepakatan bersama yang telah dibuat di kantor Kapolsek Kahayan Hilir tanggal 15 Januari 2021;
3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
4.Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah),sesuai dengan surat perjanjian tanggal 15 Januari 2021 di kantor Kapolsek Kahayan Hilir kepada PENGGUGAT secara tunai;
5.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.2.500.000,-( dua juta lima ratus ribu rupiah) atas biaya yang telah di keluarkan Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan termasuk biaya akomodasi dan pengurusan Somasi Perkara ini;
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Bestlag ) yang diletakan atas Bangunan Rumah dan warung sembako yang beralamat di Jalan Darung Bawan No.20 RT.001/ RW.000 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah milik TERGUGAT;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
8.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit vourbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak