Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022, Skj 16.10 Wib benar dan tersangka mengakui telah memiliki dan menyimpan minuman beralkohol / miras jenis Anggur Putih sebanyak 50 botol dan Anggur Merah sebanyak 1 botol (tiap botol berisi 620 ml dan Alkohol 14,7 %) yang mana disimpan dalam kotak kardus, miras tersebut disimpan dalam kamar tidur tersangka sdr. EDI SANTOSO Bin NOTO PRAYITNO (Alm) di Jalan Serayu Rt. 15 Rw. 004 Desa Tahai Baru Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah, dimana miras tersebut dijual atau diedarkan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. |