Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Pps 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
3.Chabib Sholeh,S.H.
DEDE KUSNADI Alias DEDE Bin ANENG (alm) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-28/O.2.23/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
2Chabib Sholeh,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE KUSNADI Alias DEDE Bin ANENG (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------------Bahwa Terdakwa DEDE KUSNADI Alias DEDE Bin ANENG (alm)  MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS bersama-sama dengan saksi MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS dan saksi MUH. KAMARUDDIN Alias UDIN Bin ASMIR USMAN (alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Tangki Timbun Gudang PKS PT. Suryamas Cipta Perkasa 2, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 07.00 WIB, Terdakwa DEDE KUSNADI Alias DEDE Bin ANENG menelpon saksi MUH. KAMARUDDIN Alias UDIN Bin ASMIR USMAN (alm) untuk mengatakan jika terdakwa telah berangkat dari PT. BEST menuju ke PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih dengan No. Pol KH 8740 TB, kemudian Terdakwa sekira jam 10.00 WIB tiba di Tangki Timbun Gudang PKS PT. SCP 2, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dan bertemu dengan Saksi MUH. KAMARUDDIN, setelah itu Saksi MUH. KAMARUDDIN menelpon saksi MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS selaku Kepala Gudang untuk memberitahu jika Terdakwa telah tiba dilokasi, kemudian Saksi MALIQI berkata kepada Saksi MUH. KAMARUDDIN “PAK, UNTUK PT.BEST MAINKAN 500” Saksi MUH. KAMARUDDIN menjawab “OKE PAK” selanjutnya Saksi MUH. KAMARUDDIN menyuruh Terdakwa untuk membuka tutup tangki atas setelah itu Saksi MUH. KAMARUDDIN mengisi BBM Jenis Solar kedalam tangki besar truk yang dikendarai oleh Terdakwa sebanyak 800 (delapan ratus) liter, setelah selesai Saksi MUH. KAMARUDDIN berkata kepada Terdakwa “MANG SAYA SUDAH ISI 800 LITER” dijawab Terdakwa “MAU DIBAWA KEMANA PAK” dan dijawab Saksi MUH. KAMARUDDIN “BAWA KELUAR SAJA DULU, AMAN SAJA NANTI SAYA KAWAL DARI BELAKANG”, kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih dengan No. Pol KH 8740 TB, setibanya di portal km. 14 PT.SCP 2 Terdakwa menelpon Saksi MUH. KAMARUDDIN untuk menanyakan dibawa kemana BBM Jenis Solar tersebut dan Saksi MUH. KAMARUDDIN menyuruh Terdakwa untuk menjual BBM Jenis Solar tersebut sendiri karena Saksi MUH. KAMARUDDIN tidak bisa menemani dengan alasan ada kerjaan lain kemudian Terdakwa berangkat dan setelah itu Terdakwa berangkat menuju kearah Banjarmasin dan menjual BBM Jenis solar yang dibawanya secara eceran kepada beberapa orang yang Terdakwa temui, hingga semua BBM Jenis Solar yang dibawa Terdakwa habis terjual, semua BBM Jenis Solar tersebut terjual dengan total sebesar Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi MUH. KAMARUDDIN melalui chat whatsapp dengan mengatakan “PAK UANGNYA SEMUA DELAPAN JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH” dan dibalas oleh Saksi MUH. KAMARUDDIN “IYA GAPAPA TRANSFER SAJA KE SAYA TUJUH JUTA, SOALNYA BOS MINTANYA LIMA JUTA, SISANYA BUAT SAMPEAN”, kemudian sekira jam 08.00 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Saksi MUH. KAMARUDDIN melalui BRI Link Handel Bakti Banjarmasin dan kemudian saksi MUH. KAMARUDDIN mentransfer sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening saksi MALIQI.
  • Bahwa Terdakwa DEDE KUSNADI Alias DEDE Bin ANENG merupakan Supir Tangki 02 berdasarkan Surat No. ___/BEST/TNK/MTS/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Robert Meyer Sihombing selaku G. Manager PT. BAHAUR ERA SAWIT TAMA. Adapun gaji yang Tedakwa terima yakni gaji pokok sebesar Rp. 1.134.000 (satu juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) / bulan dan tunjangan sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) / bulan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEDE KUSNADI Alias DEDE Bin ANENG (alm)  MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS bersama-sama dengan saksi MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS dan saksi MUH. KAMARUDDIN Alias UDIN Bin ASMIR USMAN (alm) menjual 800 (delapan ratus) liter BBM Jenis Solar mengakibatkan PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

KEDUA :

-------------Bahwa Terdakwa DEDE KUSNADI Alias DEDE Bin ANENG (alm)  MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS bersama-sama dengan saksi MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS dan saksi MUH. KAMARUDDIN Alias UDIN Bin ASMIR USMAN (alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Tangki Timbun Gudang PKS PT. Suryamas Cipta Perkasa 2, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 07.00 WIB, Terdakwa DEDE KUSNADI Alias DEDE Bin ANENG menelpon saksi MUH. KAMARUDDIN Alias UDIN Bin ASMIR USMAN (alm) untuk mengatakan jika terdakwa telah berangkat dari PT. BEST menuju ke PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih dengan No. Pol KH 8740 TB, kemudian Terdakwa sekira jam 10.00 WIB tiba di Tangki Timbun Gudang PKS PT. SCP 2, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dan bertemu dengan Saksi MUH. KAMARUDDIN, setelah itu Saksi MUH. KAMARUDDIN menelpon saksi MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS selaku Kepala Gudang untuk memberitahu jika Terdakwa telah tiba dilokasi, kemudian Saksi MALIQI berkata kepada Saksi MUH. KAMARUDDIN “PAK, UNTUK PT.BEST MAINKAN 500” Saksi MUH. KAMARUDDIN menjawab “OKE PAK” selanjutnya Saksi MUH. KAMARUDDIN menyuruh Terdakwa untuk membuka tutup tangki atas setelah itu Saksi MUH. KAMARUDDIN mengisi BBM Jenis Solar kedalam tangki besar truk yang dikendarai oleh Terdakwa sebanyak 800 (delapan ratus) liter, setelah selesai Saksi MUH. KAMARUDDIN berkata kepada Terdakwa “MANG SAYA SUDAH ISI 800 LITER” dijawab Terdakwa “MAU DIBAWA KEMANA PAK” dan dijawab Saksi MUH. KAMARUDDIN “BAWA KELUAR SAJA DULU, AMAN SAJA NANTI SAYA KAWAL DARI BELAKANG”, kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih dengan No. Pol KH 8740 TB, setibanya di portal km. 14 PT.SCP 2 Terdakwa menelpon Saksi MUH. KAMARUDDIN untuk menanyakan dibawa kemana BBM Jenis Solar tersebut dan Saksi MUH. KAMARUDDIN menyuruh Terdakwa untuk menjual BBM Jenis Solar tersebut sendiri karena Saksi MUH. KAMARUDDIN tidak bisa menemani dengan alasan ada kerjaan lain kemudian Terdakwa berangkat dan setelah itu Terdakwa berangkat menuju kearah Banjarmasin dan menjual BBM Jenis solar yang dibawanya secara eceran kepada beberapa orang yang Terdakwa temui, hingga semua BBM Jenis Solar yang dibawa Terdakwa habis terjual, semua BBM Jenis Solar tersebut terjual dengan total sebesar Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi MUH. KAMARUDDIN melalui chat whatsapp dengan mengatakan “PAK UANGNYA SEMUA DELAPAN JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH” dan dibalas oleh Saksi MUH. KAMARUDDIN “IYA GAPAPA TRANSFER SAJA KE SAYA TUJUH JUTA, SOALNYA BOS MINTANYA LIMA JUTA, SISANYA BUAT SAMPEAN”, kemudian sekira jam 08.00 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Saksi MUH. KAMARUDDIN melalui BRI Link Handel Bakti Banjarmasin dan kemudian saksi MUH. KAMARUDDIN mentransfer sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening saksi MALIQI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEDE KUSNADI Alias DEDE Bin ANENG (alm)  MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS bersama-sama dengan saksi MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS dan saksi MUH. KAMARUDDIN Alias UDIN Bin ASMIR USMAN (alm) menjual 800 (delapan ratus) liter BBM Jenis Solar mengakibatkan PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya