Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2023/PN Pps MURIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2023/PN Pps
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURIE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin/dispensasi kepada RIANTO PRANTIO anak Laki-laki lahir pada 20 – 12 - 2004,  anak pasangan suami isteri PENYANG dan MURIE Untuk melangsungkan pernikahan di Gereja GKE Parahangan dan untuk dicatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau dengan REREN S. AMID.
3. Memerintahkan kepada Pendeta Gereja GKE Parahangan dan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara RIANTO PRANTIO dengan REREN S. AMID dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak