Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.Sus-LH/2024/PN Pps | 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH 3.Chabib Sholeh,S.H. 4.JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H. 5.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H. 5.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H. |
GAZALI RAHMAN Anak Dari SAIPULAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus-LH/2024/PN Pps | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-20/O.2.23/Eku.2/08/2024 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | KESATU -------------- Bahwa terdakwa GAZALI RAHMAN Anak Dari SAIPULAH pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 13.03 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat Jalan Poros Palangka Bukit Rawi Desa Tuwung Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------ ------------Bahwa awalnya terdakwa selaku supir 1 (satu) unit truk Fuso bak besi warna coklat dengan Nopol. DA 8909 JB telah menyelesaikan pekerjaannya mengantarkan muatan oli dari Banjarmasin ke Desa Buhut Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, saat akan kembali ke Banjarmasin sekitar jam 13.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara Natan (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/16/VII/RES.5.6/2024 Ditreskrimsus) yang menyampaikan ada muatan berupa kayu bansaw di Desa Merapit Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas untuk diangkut ke Banjarmasin kemudian atas permintaan pengangkutan kayu oleh saudara Natan tersebut terdakwa menyetujuinya dan 2 terdakwa langsung berangkat menuju ke lokasi muat kayu di Desa Merapit dengan ditemani oleh kernet yakni saksi Nor Ani dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Fuso bak besi warna coklat dengan Nopol. DA 8909 JB namun perjalanan terdakwa tidak bisa berlanjut dikarenakan ada penutupan jalan ke arah Desa Merapit. -------------Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 terdakwa menghubungi saudara Budi sebagai pemilik truk bahwa terdakwa akan mengangkut kayu milik saudara Natan selanjutnya saudara Budi pun menyetujuinya, kemudian terdakwa baru bisa melanjutkan perjalannya ke Desa Merapit pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 09.00 WIB dan tiba sekitar jam 16.00 WIB, kemudian keesokan harinya Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar jam 19.00 WIB disebuah tempat yang berupa hutan belantara di dalam Desa Merapit truk yang terdakwa kemudikan dimuat kayu olahan oleh 10 (sepuluh) orang buruh suruhan dari saudara Natan dan proses pemuatan selesai sekitar jam 23.00 WIB selanjutnya antara saudara Natan dan terdakwa sepakat untuk upah angkut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) per kubik dengan total keseluruhan upah sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) namun baru dibayarkan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan oleh saudara H. Feri apabila kayu telah selesai diantarkan ke CV. Asmaul Husna milik saudara H. Feri di Banjarmasin, selanjutnya sekitar 00.00 WIB terdakwa menerima dokumen 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK-KO) KO. A. 0988745 yang diterbitkan UD. Nur Kayla Zeze tanggal 09 Juni 2024 dan 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan Nomor : 003-tg/DKO/UD-NKZ/VI/2024 tanggal 09 Juni 2024 dari saudara Andre yang merupakan teli (pencatat) suruhan saudara Natan kemudian terdakwa langsung meninggalkan lokasi pemuatan kayu. -------------Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 terdakwa sempat berisitrahat sekitar jam 06.00 WIB dan kembali melanjutkan perjalanan sekitar jam 07.30 WIB, namun saat truk yang dikemudikan terdakwa melintas di jalan Poros Palangka Bukit Rawi Desa Tuwung Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau sekitar jam 13.03 WIB diberhentikan oleh tim petugas Kepolisian dari Polda Kalteng yang diantaranya adalah saksi Arya Wibisono dan saksi Indra Mukhlas P. yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk dan dokumen yang terbawa bawa kemudian dari pengecekan dokumen melalui aplikasi SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) online diperoleh hasil bahwa dokumen 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK-KO) KO. A. 0988745 yang diterbitkan UD. Nur Kayla Zeze tanggal 09 Juni 2024 dan 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan Nomor : 003-tg/DKO/UD-NKZ/VI/2024 tanggal 09 Juni 2024 sudah pernah dipergunakan dan pengiriman kayu telah selesai, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti 1 (satu) unit truk Fuso bak besi warna coklat dengan Nopol. DA 8909 JB yang bermuatan kayu dibawa menuju kantor Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan. -------------Bahwa terhadap kayu yang telah disita dari terdakwa telah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh ahli SABIRIN SAPUTRO, S.H. sesuai dengan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Sitaan (Kayu Olahan) tanggal 14 Juni 2024 dan lampiran Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu-Kayu Olahan (DUK-KO) Nomor : DUK-KO/001/Dishut/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan keterangan bahwa kayu yang diukur adalah Kayu Jenis Keruing (Kelompok Jenis Meranti) di ukur di di belakang area parkir Polda Kalimantan Tengah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah 246 (dua ratus empat puluh enam) keping dengan total Volume 15,4592 m3 . ----------------Perbuatan terdakwa GAZALI RAHMAN Anak Dari SAIPULAH tersebut sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa terdakwa GAZALI RAHMAN Anak Dari SAIPULAH pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 13.03 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat Jalan Poros Palangka Bukit Rawi Desa Tuwung Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------ ------------Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, saat terdakwa berada di Desa Buhut Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas sekitar jam 13.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara Natan (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/16/VII/RES.5.6/2024 Ditreskrimsus) yang menyampaikan ada muatan berupa kayu bansaw di Desa Merapit Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas untuk diangkut ke Banjarmasin kemudian atas permintaan pengangkutan kayu oleh saudara Natan tersebut terdakwa menyetujuinya dan terdakwa langsung berangkat menuju ke lokasi muat kayu di Desa Merapit dengan ditemani oleh kernet yakni saksi Nor Ani dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Fuso bak 3 besi warna coklat dengan Nopol. DA 8909 JB namun perjalanan terdakwa tidak bisa berlanjut dikarenakan ada penutupan jalan ke arah Desa Merapit. -------------Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 terdakwa menghubungi saudara Budi sebagai pemilik truk bahwa terdakwa akan mengangkut kayu milik saudara Natan selanjutnya saudara Budi pun menyetujuinya, kemudian terdakwa baru bisa melanjutkan perjalannya ke Desa Merapit pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 09.00 WIB dan tiba sekitar jam 16.00 WIB, kemudian keesokan harinya Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar jam 19.00 WIB disebuah tempat yang berupa hutan belantara di dalam Desa Merapit truk yang terdakwa kemudikan dimuat kayu olahan oleh 10 (sepuluh) orang buruh suruhan dari saudara Natan dan proses pemuatan selesai sekitar jam 23.00 WIB selanjutnya antara saudara Natan dan terdakwa sepakat untuk upah angkut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) per kubik dengan total keseluruhan upah sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) namun baru dibayarkan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan oleh saudara H. Feri apabila kayu telah selesai diantarkan ke CV. Asmaul Husna milik saudara H. Feri di Banjarmasin, selanjutnya sekitar 00.00 WIB terdakwa menerima dokumen 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK-KO) KO. A. 0988745 yang diterbitkan UD. Nur Kayla Zeze tanggal 09 Juni 2024 dan 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan Nomor : 003-tg/DKO/UD-NKZ/VI/2024 tanggal 09 Juni 2024 dari saudara Andre yang merupakan teli (pencatat) suruhan saudara Natan kemudian terdakwa langsung meninggalkan lokasi pemuatan kayu. -------------Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 terdakwa sempat berisitrahat sekitar jam 06.00 WIB dan kembali melanjutkan perjalanan sekitar jam 07.30 WIB, namun saat truk yang dikemudikan terdakwa melintas di jalan Poros Palangka Bukit Rawi Desa Tuwung Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau sekitar jam 13.03 WIB diberhentikan oleh tim petugas Kepolisian dari Polda Kalteng yang diantaranya adalah saksi Arya Wibisono dan saksi Indra Mukhlas P. yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk dan dokumen yang terbawa bawa kemudian dari pengecekan dokumen melalui aplikasi SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) online diperoleh hasil bahwa dokumen 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK-KO) KO. A. 0988745 yang diterbitkan UD. Nur Kayla Zeze tanggal 09 Juni 2024 dan 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan Nomor : 003-tg/DKO/UD-NKZ/VI/2024 tanggal 09 Juni 2024 sudah pernah dipergunakan dan pengiriman kayu telah selesai, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti 1 (satu) unit truk Fuso bak besi warna coklat dengan Nopol. DA 8909 JB yang bermuatan kayu dibawa menuju kantor Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan. -------------Bahwa terhadap kayu yang telah disita dari terdakwa telah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh ahli SABIRIN SAPUTRO, S.H. sesuai dengan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Sitaan (Kayu Olahan) tanggal 14 Juni 2024 dan lampiran Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu-Kayu Olahan (DUK-KO) Nomor : DUK-KO/001/Dishut/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan keterangan bahwa kayu yang diukur adalah Kayu Jenis Keruing (Kelompok Jenis Meranti) di ukur di di belakang area parkir Polda Kalimantan Tengah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah 246 (dua ratus empat puluh enam) keping dengan total Volume 15,4592 m3 . ----------------Perbuatan terdakwa GAZALI RAHMAN Anak Dari SAIPULAH tersebut sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. --------------- |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |