Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Pps 1.Mugiono Kurniawan,S.H
1.Mugiono Kurniawan,S.H
2.Risa Wahyuni, S.H.
1.ANDI BAKRI Alias Bapak ARIS Bin AZIS
2.SIMPO Bin EBENG LADUNG (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-14/O.2.23/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mugiono Kurniawan,S.H
2Mugiono Kurniawan,S.H
3Risa Wahyuni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI BAKRI Alias Bapak ARIS Bin AZIS[Penahanan]
2SIMPO Bin EBENG LADUNG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUKAH L. NYAHUN, S.H., M.Pd dan REKANANDI BAKRI Alias Bapak ARIS Bin AZIS
2SUKAH L. NYAHUN, S.H., M.Pd dan REKANSIMPO Bin EBENG LADUNG (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis bersama-sama dengan terdakwa Simpo Bin Ebeng Ladung (Alm) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan Kelurahan Bereng RT 03 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis dengan membawa tombak dengan gagang terbuat dari kayu dan terdakwa Simpo Bin Ebeng Ladung (Alm) dengan membawa senapan angin PCP warna coklat hitam yang ada teropongnya bersama-sama dengan Endun Alias Bapak Lita Anak Guthin Jenas dan Pikae Alias Bapak Otam Bin Demal (Alm) dengan menaiki perahu kayu bermesin alkon berkeliling mencari pelaku pencurian getah karet di sekitar Daerah Aliran Sungai Kahayan namun usaha mereka berempat gagal menemukan pelaku pencurian getah karet sehingga mereka berempat kembali pinggir Daerah Aliran Sungai Kahayan yang berada di Kel. Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. Sesampainya di pinggir Daerah Aliran Sungai Kahayan yang berada di Kel. Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Para terdakwa bersama-sama Endun Alias Bapak Lita Anak Guthin Jenas dan Pikae Alias Bapak Otam Bin Demal (Alm) di atas perahu kayu melihat di jalan kerumunan orang-orang dengan memegang senter yang menyala diarahkan ke semak-semak pohon di pinggir DAS Kahayan tempat persembunyian orang yang diduga pelaku pencurian.
  • Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis melihat Alfiyansyah (Korban) mengambang hanya memperlihatkan bagian kepalanya di permukaan air di dalam semak-semak pohon sedangkan tangan, badan dan kakinya berada dalam air. Selanjutnya terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis dengan tangan kanan memegang tombak dari atas perahu kayu bermesin alkon langsung menceburkan diri ke dalam air kemudian terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis yang merasa geram dengan ulah pelaku pencurian getah karet yang sering meresahkan masyarakat dengan tangan kanan memegang tombak langsung menusukkan tombak berulang-ulang ke arah semak-semak pohon dimana Alfiyansyah (Korban) sedang mengambang di permukaan air.
  • Pada saat terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis dengan menggunakan tangan kanan menusukkan tombak ke arah semak-semak pohon, terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis merasa mata tombak yang ditusukkan mengenai bagian tubuh korban kemudian terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis berteriak “KENA MATANYA”. Selanjutnya terdakwa Simpo Bin Ebeng Ladung (Alm) dan Pikae Alias Bapak Otam Bin Demal (Alm) berkata “MENYARAH JA KADA DI APA APAI JUGA” namun saat itu Alfiyansyah (korban) justru menyelam dan diam tidak bersuara sambil bersembunyi di bawah ranting semak-semak pohon.
  • Selanjutnya terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis kembali naik ke atas perahu kayu dan melihat Alfiyansyah (korban) muncul di semak-semak pohon dengan kepala saja yang terlihat di permukaan air. Selanjutnya terdakwa Simpo Bin Ebeng Ladung (Alm) dengan kedua tangan memegang senapan angin PCP menembak lebih dari 1 (satu) kali ke arah semak-semak pohon dimana terdapat Alfiyansyah (korban) sedang bersembunyi lalu terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis mendengar Alfiyansyah (korban) mengeluarkan suara kesakitan dan tidak lama Alfiyansyah (korban) tidak bersuara lagi.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan Alfiyansyah (korban) mengalami luka tembak pada leher dan dada serta luka tusuk pada bagian dada kiri yang mengakibatkan Alfiyansyah (korban) meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 440/009/RSUD-PP/VER/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Pasca Riandy selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau.

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

---------- Bahwa terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis bersama-sama dengan terdakwa Simpo Bin Ebeng Ladung (Alm) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan Kelurahan Bereng RT 03 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :: ----------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis dengan membawa tombak dengan gagang terbuat dari kayu dan terdakwa Simpo Bin Ebeng Ladung (Alm) dengan membawa senapan angin PCP warna coklat hitam yang ada teropongnya bersama-sama dengan Endun Alias Bapak Lita Anak Guthin Jenas dan Pikae Alias Bapak Otam Bin Demal (Alm) dengan menaiki perahu kayu bermesin alkon berkeliling mencari pelaku pencurian getah karet di sekitar Daerah Aliran Sungai Kahayan namun usaha mereka berempat gagal menemukan pelaku pencurian getah karet sehingga mereka berempat kembali pinggir Daerah Aliran Sungai Kahayan yang berada di Kel. Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. Sesampainya di pinggir Daerah Aliran Sungai Kahayan yang berada di Kel. Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Para terdakwa bersama-sama Endun Alias Bapak Lita Anak Guthin Jenas dan Pikae Alias Bapak Otam Bin Demal (Alm) di atas perahu kayu melihat di jalan kerumunan orang-orang dengan memegang senter yang menyala diarahkan ke semak-semak pohon di pinggir DAS Kahayan tempat persembunyian orang yang diduga pelaku pencurian.
  • Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis melihat Alfiyansyah (Korban) mengambang hanya memperlihatkan bagian kepalanya di permukaan air di dalam semak-semak pohon sedangkan tangan, badan dan kakinya berada dalam air. Selanjutnya terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis dengan tangan kanan memegang tombak dari atas perahu kayu bermesin alkon langsung menceburkan diri ke dalam air kemudian terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis ingin menangkap Alfiyansyah (Korban) yang diduga peaku pencurian getah getah karet lalu dengan tangan kanan memegang tombak langsung menusukkan tombak berulang-ulang ke arah semak-semak pohon dimana Alfiyansyah (Korban) sedang mengambang di permukaan air agar Alfiyansyah (Korban) menyerahkan diri.
  • Pada saat terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis dengan menggunakan tangan kanan menusukkan tombak ke arah semak-semak pohon, terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis merasa mata tombak yang ditusukkan mengenai bagian tubuh korban kemudian terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis berteriak “KENA MATANYA”. Selanjutnya terdakwa Simpo Bin Ebeng Ladung (Alm) dan Pikae Alias Bapak Otam Bin Demal (Alm) berkata “MENYARAH JA KADA DI APA APAI JUGA” namun saat itu Alfiyansyah (korban) justru menyelam dan diam tidak bersuara sambil bersembunyi di bawah ranting semak-semak pohon.
  • Selanjutnya terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis kembali naik ke atas perahu kayu dan melihat Alfiyansyah (korban) muncul di semak-semak pohon dengan kepala saja yang terlihat di permukaan air. Selanjutnya terdakwa Simpo Bin Ebeng Ladung (Alm) yang merasa jengkel Alfiyansyah (korban) tidak segera menyerahkan diri lalu dengan kedua tangan memegang senapan angin PCP menembak lebih dari 1 (satu) kali ke arah semak-semak pohon dimana terdapat Alfiyansyah (korban) sedang bersembunyi lalu terdakwa Andi Bakri Alias Bapak Aris Bin Azis mendengar Alfiyansyah (korban) mengeluarkan suara kesakitan dan tidak lama Alfiyansyah (korban) tidak bersuara lagi.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan Alfiyansyah (korban) mengalami luka tembak pada leher dan dada serta luka tusuk pada bagian dada kiri yang mengakibatkan Alfiyansyah (korban) meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 440/009/RSUD-PP/VER/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Pasca Riandy selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau.

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya