Petitum |
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah yang terletak di Sei Hulu Pamarunan, Desa Pamarunan, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran sebagai berikut:
-Panjang sebelah utara 189 (Seratus Delapan Puluh Sembilan) Meter;
-Panjang sebelah Selatan 199,5 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Lima) Meter;
-Lebar Sebelah Timur 200 (Dua Ratus) Meter;
-Lebar sebelah barat 160 (Seratus Enam Puluh) Meter;
-Luas 39.865 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima) Meter Kuadrat
Dengan Batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatasan dengan MARDI MENAN DAN NUAH;
-Sebelah Timur berbatasan JALAN;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan JALAN;
-Sebelah Barat berbatasan dengan NUAH DAN NASRUND DAN RISNA;
3.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
4.Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan atau mengembalikan sebidang sebidang tanah yang terletak di Sei Hulu Pamarunan, Desa Pamarunan, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran sebagai berikut:
-Panjang sebelah utara 189 (Seratus Delapan Puluh Sembilan) Meter;
-Panjang sebelah Selatan 199,5 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Lima) Meter;
-Lebar Sebelah Timur 200 (Dua Ratus) Meter;
-Lebar sebelah barat 160 (Seratus Enam Puluh) Meter;
-Luas 39.865 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima) Meter Kuadrat
Dengan Batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatasan dengan MARDI MENAN DAN NUAH;
-Sebelah Timur berbatasan JALAN;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan JALAN;
-Sebelah Barat berbatasan dengan NUAH DAN NASRUND DAN RISNA;
Kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada Bangunan diatasnya dan tanpa syarat apapun;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat,
A.Kerugian Materiil:
Tanah seluas 39.865 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima) Meter Kuadrat dikalikan dengan nilai Rp 10.000,-/m2 (sepuluh ribu Rupiah/ meter kuadrat), maka PENGGUGAT menderita kerugian yang jelas dan nyata sebesar Rp 398.650.000.,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditambahkan dengan nilai Tanaman atau tumbuhan yang yang berdiri diatasnya sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan total seluruhnya berjumlah Rp 398.650.000.,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditambah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) = Rp 498.650.000.,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
B.Kerugian Immateriil
Bahwa Akibat Perbuatan Para Tergugat yang telah merugikan Penggugat sehingga membuat Penggugat Trauma dan tidak bisa menempati tanah dan Bangunanan Rumah Penggugat maka sudah sepadan dan setimpal apabila digantikan dengan nilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah );
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dalam perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap Hingga dilaksanakan dengan baik dan sempurna;
7.Menyatakan putusan perkara ini serta merta di jalankan walau ada verset, banding atau kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II; .
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|