Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/LH/2024/PN Pps 2.Harisha Cahyo Wibowo, S.H., M.H.
3.Chabib Sholeh,S.H.
4.Risa Wahyuni, S.H.
5.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
6.RIWUN SRIWATI, S.H.
HAMRI Alias AMANG ATAK bin (alm) JAMHURI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 40/Pid.B/LH/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-16/O.2.23/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Harisha Cahyo Wibowo, S.H., M.H.
2Chabib Sholeh,S.H.
3Risa Wahyuni, S.H.
4Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
5RIWUN SRIWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMRI Alias AMANG ATAK bin (alm) JAMHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu --------Bahwa Ia terdakwa HAMRI Alias AMANG ATAK Bin (Alm) JAMHURI bersama sama dengan saksi ABDUL AJIM Bin (Alm) AMAK pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.37 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di daerah Pakoyah Sungai Sebangau Taman Nasional Wilayah II Pulang Pisau Resort Mangkok Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------- --------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, terdakwa menghubungi Sdr. PAK RIO untuk menanyakan apakah terdakwa bisa ikut bekerja untuk mencari kayu galam dan Sdr. PAK RIO pun menyetujuinya. Kemudian pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024, terdakwa dan saksi ABDUL AJIM berangkat dari rumahnya menggunakan ces milik terdakwa menuju Desa Garung, setelah itu pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sesampainya di desa Garung dan bertemu dengan Sdr. PAK RIO, terdakwa dan saksi ABDUL AJIM mulai mempersiapkan peralatan kerja berupa kelotok yang dipinjamkan oleh Sdr. PAK RIO, gergaji tangan dan makanan. Selanjutnya dimulai pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 24 Maret, terdakwa dan saksi ABDUL AJIM melakukan penebangan kayu gelam di kawasan hutan dan telah melakukan melakukan penebangan kayu sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) potong, dan kayu galam tersebut telah dijual kepada kepada Sdr. PAK RIO yang melakukan penampungan kayu gelam tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, terdakwa dan saksi ABDUL AJIM kembali melakukan penebangan kayu galam sebanyak ± 60 (enam puluh) potong yang diangkut menggunakan kelotok dan sekitar pukul 15.37 Wib pada saat terdakwa dan saksi ABDUL AJIM masih didalam perjalanan menuju Desa Garung untuk menjual kayu tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli yang diantaranya saksi ANDROW MIKHO SION dan saksi YAYA SURYANA memberhentikan kelotok yang dibawa terdakwa dan saksi ABDUL AJIM, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap kayu galam yang diangkut menggunakan kelotok dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa dan saksi ABDUL AJIM tidak memiliki izin untuk untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan. Selanjutnya terdakwa dan saksi ABDUL AJIM beserta barang bukti di bawa ke Kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan untuk proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------- --------Bahwa kayu galam yang didapatkan terdakwa dan saksi ABDUL AJIM dari hasil penebangan di kawasan hutan dijual kepada Sdr. PAK RIO dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah)/potong untuk kayu ukuran panjang 3,8 meter dan Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah)/potong untuk ukuran panjang 4,8 meter.----------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan menggunakan peta digital yaitu Aplikasi Avenza Map menyatakan bahwa kawasan hutan tempat dilakukan penebangan kayu galam oleh terdakwa dan saksi HAMRI tersebut berada pada titik koordinat S 02039’54’.3” E 114002’12.4” (UTM 50S : X 0170476 Y 9705030) yang berada dalam wilayah Taman Nasional Sebangau dan wilayah tersebut merupakan wilayah yang berada dalam Zona Rehabilitasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : SK.65/KSDAE/SET.3/KSA.0/2/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Zonasi Taman Nasional Sebangau Kabupaten Katingan Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------------------------------------- --------Bahwa terdakwa dan saksi ABDUL AJIM dalam hal melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.------------------------------------------------------------------ --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------- ATAU Kedua -------- Bahwa terdakwa HAMRI Alias AMANG ATAK Bin (Alm) JAMHURI bersama-sama dengan saksi ABDUL AJIM Bin (Alm) AMAK (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.37 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di daerah Pakoyah Sungai Sebangau Taman Nasional Wilayah II Pulang Pisau Resort Mangkok Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------- --------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, terdakwa menghubungi Sdr. PAK RIO untuk menanyakan apakah terdakwa bisa ikut bekerja untuk mencari kayu galam dan Sdr. PAK RIO pun menyetujuinya. Kemudian pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024, terdakwa dan saksi ABDUL AJIM berangkat dari rumahnya menggunakan ces milik terdakwa menuju Desa Garung, setelah itu pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sesampainya di desa Garung dan bertemu dengan Sdr. PAK RIO, terdakwa dan saksi ABDUL AJIM mulai mempersiapkan peralatan kerja berupa kelotok yang dipinjamkan oleh Sdr. PAK RIO, gergaji tangan dan makanan. Selanjutnya dimulai pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 24 Maret, terdakwa dan saksi ABDUL AJIM melakukan penebangan kayu gelam di kawasan hutan dan telah melakukan melakukan penebangan kayu sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) potong, dan kayu galam tersebut telah dijual kepada kepada Sdr. PAK RIO yang melakukan penampungan kayu gelam tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, terdakwa dan saksi ABDUL AJIM kembali melakukan penebangan kayu galam sebanyak ± 60 (enam puluh) potong yang diangkut menggunakan kelotok dan sekitar pukul 15.37 Wib pada saat terdakwa dan saksi ABDUL AJIM masih didalam perjalanan menuju Desa Garung untuk menjual kayu tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli yang diantaranya saksi ANDROW MIKHO SION dan saksi YAYA SURYANA memberhentikan kelotok yang dibawa terdakwa dan saksi ABDUL AJIM, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap kayu galam yang diangkut menggunakan kelotok dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa dan saksi ABDUL AJIM tidak memiliki izin untuk untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan. Selanjutnya terdakwa dan saksi ABDUL AJIM beserta barang bukti di bawa ke Kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan untuk proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------- --------Bahwa kayu galam yang didapatkan terdakwa dan saksi ABDUL AJIM dari hasil penebangan di kawasan hutan dijual kepada Sdr. PAK RIO dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah)/potong untuk kayu ukuran panjang 3,8 meter dan Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah)/potong untuk ukuran panjang 4,8 meter.----------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan menggunakan peta digital yaitu Aplikasi Avenza Map menyatakan bahwa kawasan hutan tempat dilakukan penebangan kayu galam oleh terdakwa dan saksi HAMRI tersebut berada pada titik koordinat S 02039’54’.3” E 114002’12.4” (UTM 50S : X 0170476 Y 9705030) yang berada dalam wilayah Taman Nasional Sebangau dan wilayah tersebut merupakan wilayah yang berada dalam Zona Rehabilitasi berdsarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : SK.65/KSDAE/SET.3/KSA.0/2/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Zonasi Taman Nasional Sebangau Kabupaten Katingan Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------------------------------------- --------Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran serta penentuan jenis kayu oleh ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yakni Sdr. EFEN ASWANDI AGUSTINE, S.Hut Bin TUMIRJEN. P.S dan Sdr. JAKA LELANA Bin KARNADI, hal mana kayu tersebut merupakan kayu bulat jenis kayu gelam (Melaleuca Leucadendron) kelompok jenis rimba campuran sebanyak 60 (enam puluh) batang dengan volume 2,01 m3 (dua koma nol satu meter kubik). Dan ahli juga menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut menimbulkan kerugian bagi negara dengan jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 156.780,- dan DR sebesar US $ 27,14.------------------------------------------------------- --------Bahwa dalam hal melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, terdakwa dan saksi ABDUL AJIM tidak memiliki izin dari pemerintah pusat.---------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah Pada Bab 3 Bagian Keempat Paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------ ATAU Ketiga -------- Bahwa terdakwa HAMRI Alias AMANG ATAK Bin (Alm) JAMHURI bersama-sama dengan saksi ABDUL AJIM Bin (Alm) AMAK (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.37 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di daerah Pakoyah Sungai Sebangau Taman Nasional Wilayah II Pulang Pisau Resort Mangkok Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------- --------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, terdakwa menghubungi Sdr. PAK RIO untuk menanyakan apakah terdakwa bisa ikut bekerja untuk mencari kayu galam dan Sdr. PAK RIO pun menyetujuinya. Kemudian pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024, terdakwa dan saksi ABDUL AJIM berangkat dari rumahnya menggunakan ces milik terdakwa menuju Desa Garung, setelah itu pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sesampainya di desa Garung dan bertemu dengan Sdr. PAK RIO, terdakwa dan saksi ABDUL AJIM mulai mempersiapkan peralatan kerja berupa kelotok yang dipinjamkan oleh Sdr. PAK RIO, gergaji tangan dan makanan. Selanjutnya dimulai pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 24 Maret, terdakwa dan saksi ABDUL AJIM melakukan penebangan kayu gelam di kawasan hutan dan telah melakukan melakukan penebangan kayu sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) potong, dan kayu galam tersebut telah dijual kepada kepada Sdr. PAK RIO yang melakukan penampungan kayu gelam tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, terdakwa dan saksi ABDUL AJIM kembali melakukan penebangan kayu galam sebanyak ± 60 (enam puluh) potong yang diangkut menggunakan kelotok dan sekitar pukul 15.37 Wib pada saat terdakwa dan saksi ABDUL AJIM masih didalam perjalanan menuju Desa Garung untuk menjual kayu tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli yang diantaranya saksi ANDROW MIKHO SION dan saksi YAYA SURYANA memberhentikan kelotok yang dibawa terdakwa dan saksi ABDUL AJIM, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap kayu galam yang diangkut menggunakan kelotok dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa dan saksi ABDUL AJIM tidak memiliki izin untuk untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan. Selanjutnya terdakwa dan saksi ABDUL AJIM beserta barang bukti di bawa ke Kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan untuk proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------- --------Bahwa kayu galam yang didapatkan terdakwa dan saksi ABDUL AJIM dari hasil penebangan di kawasan hutan dijual kepada Sdr. PAK RIO dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah)/potong untuk kayu ukuran panjang 3,8 meter dan Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah)/potong untuk ukuran panjang 4,8 meter.----------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan menggunakan peta digital yaitu Aplikasi Avenza Map menyatakan bahwa kawasan hutan tempat dilakukan penebangan kayu galam oleh terdakwa dan saksi HAMRI tersebut berada pada titik koordinat S 02039’54’.3” E 114002’12.4” (UTM 50S : X 0170476 Y 9705030) yang berada dalam wilayah Taman Nasional Sebangau dan wilayah tersebut merupakan wilayah yang berada dalam Zona Rehabilitasi berdsarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : SK.65/KSDAE/SET.3/KSA.0/2/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Zonasi Taman Nasional Sebangau Kabupaten Katingan Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------------------------------------- --------Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran serta penentuan jenis kayu oleh ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yakni Sdr. EFEN ASWANDI AGUSTINE, S.Hut Bin TUMIRJEN. P.S dan Sdr. JAKA LELANA Bin KARNADI, hal mana kayu tersebut merupakan kayu bulat jenis kayu gelam (Melaleuca Leucadendron) kelompok jenis rimba campuran sebanyak 60 (enam puluh) batang dengan volume 2,01 m3 (dua koma nol satu meter kubik). Dan ahli juga menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut menimbulkan kerugian bagi negara dengan jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 156.780,- dan DR sebesar US $ 27,14.------------------------------------------------------- --------Bahwa terdakwa dan saksi ABDUL AJIM dalam hal mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kayu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.------------------------------------------------------------------------------------------ --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah Pada Bab 3 Bagian Keempat Paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.-

Pihak Dipublikasikan Ya