Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022, Skj 15.20 Wib benar dan tersangka mengakui telah memiliki dan menyimpan minuman beralkohol / miras jenis Anggur Malaga sebanyak 12 botol (tiap botol berisi 620 ml dan Alkohol 14,7 %) yang mana disimpan dalam kotak kardus dan Anggur Merah Malaga sebanyak 10 botol (tiap botol berisi 620 ml dan Alkohol 14,7 %) yang mana disimpan dalam kotak kardus, miras tersebut disimpan dalam kamar tidur tersangka saudari SUKARI Bin MISRA’I (Alm) di Jalan Melati I Rt. 13 Rw. 04 Desa Tahai Jaya Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah, dimana miras tersebut dijual atau diedarkan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. |