Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Pps 1.Fuat Zamroni, S.H.
2.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
1.ASRAN Bin ANJUT
2.MUGIAN Als GIAN Bin SUHAIMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-16/O.2.23/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fuat Zamroni, S.H.
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRAN Bin ANJUT[Penahanan]
2MUGIAN Als GIAN Bin SUHAIMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ASRAN Bin ANJUT bersama-sama dengan Terdakwa II MUGIAN Als GIAN Bin SUHAIMI pada Hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Belakang Work Shop (Gudang Alat) PT. Bahaur Era Sawit Tama (BEST) Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada bulan Desember 2023 Terdakwa I ASRAN Bin ANJUT bersamasama dengan Terdakwa II MUGIAN Als GIAN Bin SUHAIMI bertempat di Barak (Camp) milik Terdakwa I, pada saat itu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil besi-besi tua milik PT. Bahaur Era Sawit Tama (BEST) yang berada di belakang Gudang Work Shop (Gudang Alat) PT. Bahaur Era Sawit Tama (BEST) di Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Para Terdakwa telah sepakat merencanakan untuk mengambil besi-besi tua milik PT. BEST yang berada di Belakang Work Shop (Gudang Alat) PT BEST di Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah; - Bahwa setelah beberapa bulan kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa I ASRAN Bin ANJUT bersama-sama dengan Terdakwa II MUGIAN Als GIAN Bin SUHAIMI telah melaksanakan rencana yang sudah Para Terdakwa rencanakan sebelumnya yaitu Terdakwa I ASRAN Bin ANJUT bersama-sama dengan Terdakwa II MUGIAN Als GIAN Bin SUHAIMI telah mengambil besi-besi tua milik PT BEST yang berada di Belakang Work Shop (Gudang Alat) PT BEST Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut yaitu Terdakwa I ASRAN Bin ANJUT bersama-sama dengan Terdakwa II MUGIAN Als GIAN Bin SUHAIMI berangkat dari Barak (Camp) menuju ke lokasi Belakang Work Shop (Gudang Alat) PT BEST Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan Sepeda Motor Roda 2 jenis Revo X warna Putih dengan Plat DA 2879 PA milik Terdakwa I kemudian sesampainya di lokasi Belakang Work Shop (Gudang Alat) PT BEST Para Terdakwa mulai menggali dan mencongkel satu persatu besi-besi tua yang tertimbun tanah, sampah dan/atau barangbarang tidak terpakai dengan bantuan menggunakan besi tua yang ada di lokasi tersebut yang mana digunakannya untuk menggali dan mengcongkel besi-besi tua yang tertimbun tanah, sampah dan/atau barang yang tidak terpakai kemudian setelah Para Terdakwa berhasil menggali dan mencongkel besi-besi tua tersebut lalu di masukannya besi-besi tua tersebut ke dalam karung sak yang dipungut oleh Para Terdakwa dari pinggir jalan, dimana karung sak tersebut sudah jabuk dan rusak yang dibuang oleh supir pengangkut buah sawit lalu setelah besi-besi tua tersebut telah berhasil digali, dicongkel hingga terkumpul lalu Terdakwa I ASRAN Bin ANJUT bersama-sama dengan Terdakwa II MUGIAN Als GIAN Bin SUHAIMI mengumpulkan dan mengangkut besi-besi tua tersebut dari lokasi belakang Gudang WorkShop (Gudang Alat) PT BEST guna untuk dipindahkan menuju ke pinggir parit Main Road 6 F 59/60 PT BEST (posisi akhir penumpukan) melewati CR 59 sepanjang 1,3 km secara bergantian dengan menggunakan motor milik Terdakwa I ASRAN Bin ANJUT yaitu Sepeda Motor Roda 2 jenis Revo X warna Putih dengan Plat DA 2879 PA dengan tujuan untuk dikumpulkan dan ditumpuk menjadi satu tumpukan di (posisi akhir penumpukan) pinggir parit Main Road 6 Blok F59/60 PT. BEST Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sebelum diangkut ke kelotok untuk dibawa ke pembeli di Desa Terusan dengan tujuan untuk dijual oleh Para Terdakwa; - Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 21 bulan Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB setelah pulang kerja Terdakwa I ASRAN Bin ANJUT bersama-sama dengan Terdakwa II MUGIAN Als GIAN Bin SUHAIMI berangkat menuju Sungai Pudak untuk meminjam kelotok ke salah satu temannya yang bernama Saudara WAY, setelah mendapatkan kelotok yang dicarinya kemudian Para Terdakwa bersama-sama berangkat kembali menuju arah Perusahaan dengan menggunakan kelotok tersebut melalui jalur Sungai ke lokasi Posisi Akhir penumpukan besi-besi tua yang telah diambil oleh Para Terdakwa sebelumnya yaitu Main Road 6, F 59/60 PT. BEST Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (Pinggir Parit). Kemudian pada sekitar pukul 21.30 WIB Para Terdakwa telah tiba di lokasi dan saat itu Para Terdakwa bersama-sama turun dari kelotok dan hendak naik ke daratan menuju ke lokasi Posisi akhir penumpukan besibesi tua yang Para Terdakwa telah ambil sebelumnya yaitu Main Road 6, F 59/60 PT. BEST Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tenga sesampainya dilokasi pada saat itulah Terdakwa I ASRAN Bin ANJUT dengan Terdakwa II MUGIAN Als GIAN Bin SUHAIMI langsung dihampiri oleh Saksi Mulyono (HUMAS), Saksi Hardi (KOMANDAN REGU) dan Saksi Yohanes (SECURITY) untuk diinterogasi. Kemudian setelah Para Terdakwa diinterogasi oleh Saksi Hardi akhirnya Terdakwa I ASRAN Bin ANJUT mengakui bahwa Para Terdakwalah yang telah mengambil semua besi-besi tua tersebut; - Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki hak sebagian dan/atau seluruhnya dan/atau izin untuk mengambil dan memiliki besi-besi tua milik PT BEST tersebut; - Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi dan keperluan sehari hari; - Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang mengambil barang milik PT. BEST yaitu mengambil besi-besi tua dengan berat 670 kg dilakukan tanpa ijin dan melawan hukum. Dan akibat perbuatan yang di lakukan Terdakwa I ASRAN Bin ANJUT bersama-sama dengan Terdakwa II MUGIAN Als GIAN Bin SUHAIMI menyebabkan kerugian yang di alami PT. BEST kurang lebih sebesar Rp 3.015.000,- (Tiga Juta Lima Belas Ribu Rupiah). ----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya