Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-LH/2025/PN Pps 2.Kristalina, S.H.,M.H
3.CHABIB SHOLEH, S.H.
YONATAN Alias NATAN Anak Dari (Alm) SIKER .D. TINDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-LH/2025/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-164/O.2.23/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kristalina, S.H.,M.H
2CHABIB SHOLEH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONATAN Alias NATAN Anak Dari (Alm) SIKER .D. TINDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa YONATAN Alias NATAN Anak Dari (Alm) SIKER D. TINDAN pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tajahan Antang RT. 4 Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau, “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------- - Berawal pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sekitar jam 12.00 Wib, Terdakwa mendapat pesanan kayu olahan jenis balok dari orang yang mengaku bernama saudara UYU warga Mintin melalui telepon sebanyak 1,5 meter kubik dengan ukuran 5cm x 5cm x 4m sebanyak 100 bilah dan 5cm x 7cm x 4m 38 bilah, kemudian Terdakwa menyiapkan kayu sesuai pesanan tersebut. Setelah siap sekitar pukul 17.30 Wib, kemudian terdakwa memuat kayu pesanan tersebut ke atas Mobil Pick Up dengan dibantu oleh saudara DANI teman Terdakwa dan setelah selesai memuat kayu, sekira jam 18.30 Wib, Terdakwa bersama saudara DANI berangkat menuju Desa Mintin lalu sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian di jalan Tajahan Antang dan saat ditanyakan terkait dokumen kayu yang Terdakwa bawa, Terdakwa menjawab tidak ada dilengkapi dokumen, kemudian Terdakwa, saudara DANI beserta kayu dan mobil pick up dibawa ke Kantor Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan dan menjalani Proses Hukum.--------------------------------------- - 2 - - Bahwa jenis kayu yang terdakwa angkut tersebut berupa kayu olahan Jenis Belangiran sebanyak 1,5 meter kubik atau 138 (seratus tiga puluh delapan) bilah dengan ukuran 5cm x 5cm x 4m sebanyak 100 bilah dan 5cm x 7cm x 4m sebanyak 38 bilah.--------------------------------------------- - Bahwa terdakwa YONATAN Alias NATAN Anak Dari (Alm) SIKER D. TINDAN telah mengangkut kayu olahan yang tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick up DAIHATSU Gran Max warna abu-abu metalik Nopol KH 8416 JD.----------------------------- - Bahwa terdakwa YONATAN Alias NATAN Anak Dari (Alm) SIKER D. TINDAN mendapatkan kayu olahan jenis Belangiran sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) bilah tersebut dengan cara membeli dari warga Desa Garung Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah seharga Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan rencananya akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan Laporan hasil penghitungan dan pengukuran kayu oleh Ahli Ukur dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu - Kayu Olahan (DUK-KO) Nomor : DUK-KO/001/Dishut/XII/2024 Tanggal 13 Desember 2024 yang ditandangani oleh SABIRIN SYAPUTRO, S.H. selaku petugas pengukur dengan rincian : No. Jenis / Kelompok Jenis Ukuran Volume/ Keping (m3 ) Jumlah Keping Total Volume (m3 ) Panjang Ket. (m) Tebal (cm) Lebar (cm) 1 2 3 4 5 6 7 8 ( 6 X 7 ) 9 1 KAYU BALANGERAN / MERANTI 4,00 5,0 5,0 0,0100 100 1.0000 KH 8416 2 KAYU BALANGERAN / JD MERANTI 4,00 5,0 7,0 0,0140 38 0,5320 J U M L A H 138 1,5320 Ket. Bahwa kayu yang diukur adalah Kayu Jenis Balangeran (Kelompok Jenis Meranti) diukur di Polres Pulang Pisau Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. ------------------- - Bahwa menurut Ahli JAKA LELANA Bin KARNADI menyatakan bahwa Kayu Jenis Balangeran (Kelompok Jenis Meranti) sebanyak 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) keping tersebut merupakan hasil hutan kayu berupa kayu gergajian.---------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah Pada Bab 3 Bagian Keempat Paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya