Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Pps 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
2.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
M.SUPIAN Alias IYAN Alias KEWEK Bin AHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-21/O.2.23/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.SUPIAN Alias IYAN Alias KEWEK Bin AHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N : KESATU : -------------Bahwa Terdakwa M.SUPIAN Alias IYAN Alias KEWEK Bin AHMADI pada Hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jalan Teratai RT.02 Desa Maliku Baru Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “tanpa hak menguasai, membawa dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------- Nama Lengkap : M.SUPIAN Alias IYAN Alias KEWEK Bin AHMADI Tempat lahir : Sei Tabuk Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 05 Januari 1984 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan Tempat Tinggal : : Indonesia JL Teratai, RT 002, Maliku Baru,Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. A g a m a : Islam Pekerjaan : Pekerjaan Lainnya. Pendidikan : SMP (tamat) - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 18.30 WIB, saksi ARISKI Alias GEMBO Bin AMPUH sedang duduk ngobrol bersama saudara ISAU didepan rumah di Jalan Teratai RT.02 Desa Maliku Baru, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, tidak lama terdakwa M.SUPIAN Alias IYAN Alias KEWEK Bin AHMADI datang kerumah tersebut dan duduk diantara saksi ARISKI dan saudara ISAU. Kemudian terdakwa berbicara kepada saksi ARISKI namun saksi ARISKI tidak merespon pembicaraan terdakwa karena sedang asik mengobrol dengan saudara ISAU, akibat tidak direspon Terdakwa marah dan mengatakan kepada saksi ARISKI “tunggu kamu, saya ambilkan parang” selanjutnya terdakwa masuk kerumah saudara AMANG ATO untuk mencari parang tetapi saat itu terdakwa tidak menemukan parang, kemudian terdakwa pergi kerumah orang tuanya untuk mencari parang dan tidak menemukan parang lagi. Selanjutnya Terdakwa menuju kerumah saksi SUNI Alias AMANG BANJAR Bin KASIH (alm), sesampainya disana terdakwa masuk ke dalam rumah saksi SUNI dan melihat 1 (satu) buah parang dibelakang pintu setelah itu terdakwa mengambil parang tersebut kemudian karena masih marah terdakwa pergi menuju ke rumah saksi ARISKI, sesampainya di depan rumah saksi ARISKI terdakwa menyuruh saksi ARISKI untuk keluar dari rumah, karena saksi ARISKI tidak kunjung keluar, terdakwa pun menebaskan parang yang terdakwa bawa ke pintu depan rumah saksi ARISKI yang terbuat dari seng. Karena tidak keluar juga, terdakwa berjalan keluar pulang kerumahnya, diperjalanan pulang sekira jam 20.30 WIB terdakwa melihat ada polisi didepannya yakni saksi WAHYU SETIYONO Bin SAMSYUDIN, saksi NAFIANDI Bin HAMID EFFENDI dan saudara PUTRA PALANGKA, melihat hal tersebut terdakwa mengacungkan parang kearah polisi tersebut dengan tangan kanannya, tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi WAHYU, saksi NAFIANDI dan saudara PUTRA sambil mengayunkan parangnya kesegala arah, saksi WAHYU, saksi NAFIANDI dan saudara PUTRA langsung mundur sambil memberikan peringatan, tetapi terdakwa semakin mendekat kemudian saksi WAHYU berlari kearah belakang sedangkan saksi NAFIANDI dan saudara PUTRA berlari belok kearah kanan namun terdakwa berlari mengejar saksi WAHYU tidak lama terdakwa ditahan badannya oleh saksi MUHAIMIN Alias MIMIN Bin HIDAYAT (alm) dan saksi MUHAIMIN meminta terdakwa melepaskan parangnya, namun terdakwa menolak dan berhasil melepaskan diri dari saksi MUHAIMIN setelah itu terdakwa kembali mengejar saksi WAHYU, pada saat terdakwa mengejar saksi WAHYU, saksi NAFIANDI melepaskan tembakan peringatan sebanyak 4 (empat) kali kearah atas, namun terdakwa malah berlari mendatangi saksi NAFIANDI sambil mengayunkan parang kesegala arah, saksi NAFIANDI yang dikejar kembali mengeluarkan tembakan kearah atas sebanyak 1 (satu) kali tetapi terdakwa tetap mengejar saksi NAFIANDI, karena terdakwa tidak mau berhenti mengejar saksi NAFIANDI melakukan Tindakan tegas terukur dengan menembak kaki terdakwa dan mengenai paha bagian kanan terdakwa yang mengakibatkan terdakwa terjatuh, terdakwa yang terjatuh melemparkan parang yang dipegangnya kearah saksi NAFIANDI namun saksi NAFIANDI berhasil menghindari parang tersebut, kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Maliku; - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin atas kepemilikan senjata tajam dari pihak yang berwenang; - Bahwa terdakwa membawa parang tersebut tidak ada berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, maupun senjata tersebut bukan merupakan benda atau senjata pusaka. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor.12 Tahun 1951.------------------------------------------------------------------------------ ---------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------- KEDUA : -------------Bahwa Terdakwa M.SUPIAN Alias IYAN Alias KEWEK Bin AHMADI pada Hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jalan Teratai RT.02 Desa Maliku Baru Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 18.30 WIB, saksi ARISKI Alias GEMBO Bin AMPUH sedang duduk ngobrol bersama saudara ISAU didepan rumah di Jalan Teratai RT.02 Desa Maliku Baru, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, tidak lama terdakwa M.SUPIAN Alias IYAN Alias KEWEK Bin AHMADI datang kerumah tersebut dan duduk diantara saksi ARISKI dan saudara ISAU. Kemudian terdakwa berbicara kepada saksi ARISKI namun saksi ARISKI tidak merespon pembicaraan terdakwa karena sedang asik mengobrol dengan saudara ISAU, akibat tidak direspon Terdakwa marah dan mengatakan kepada saksi ARISKI “tunggu kamu, saya ambilkan parang” selanjutnya terdakwa masuk kerumah saudara AMANG ATO untuk mencari parang tetapi saat itu terdakwa tidak menemukan parang, kemudian terdakwa pergi kerumah orang tuanya untuk mencari parang dan tidak menemukan parang lagi. Selanjutnya Terdakwa menuju kerumah saksi SUNI Alias AMANG BANJAR Bin KASIH (alm), sesampainya disana terdakwa masuk ke dalam rumah saksi SUNI dan melihat 1 (satu) buah parang dibelakang pintu setelah itu terdakwa mengambil parang tersebut kemudian karena masih marah terdakwa pergi menuju ke rumah saksi ARISKI, sesampainya di depan rumah saksi ARISKI terdakwa menyuruh saksi ARISKI untuk keluar dari rumah, karena saksi ARISKI tidak kunjung keluar, terdakwa pun menebaskan parang yang terdakwa bawa ke pintu depan rumah saksi ARISKI yang terbuat dari seng. Karena tidak keluar juga, terdakwa berjalan keluar pulang kerumahnya, diperjalanan pulang terdakwa melihat ada polisi didepannya yakni saksi WAHYU SETIYONO Bin SAMSYUDIN, saksi NAFIANDI Bin HAMID EFFENDI dan saudara PUTRA PALANGKA, melihat hal tersebut terdakwa mengacungkan parang kearah polisi tersebut dengan tangan kanannya, tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi WAHYU, saksi NAFIANDI dan saudara PUTRA sambil mengayunkan parangnya kesegala arah, saksi WAHYU, saksi NAFIANDI dan saudara PUTRA langsung mundur sambil memberikan peringatan, tetapi terdakwa semakin mendekat kemudian saksi WAHYU berlari kearah belakang sedangkan saksi NAFIANDI dan saudara PUTRA berlari belok kearah kanan namun terdakwa berlari mengejar saksi WAHYU tidak lama terdakwa ditahan badannya oleh saksi MUHAIMIN Alias MIMIN Bin HIDAYAT (alm) dan saksi MUHAIMIN meminta terdakwa melepaskan parangnya, namun terdakwa menolak dan berhasil melepaskan diri dari saksi MUHAIMIN setelah itu terdakwa kembali mengejar saksi WAHYU, pada saat terdakwa mengejar saksi WAHYU, saksi NAFIANDI melepaskan tembakan peringatan sebanyak 4 (empat) kali kearah atas, namun terdakwa malah berlari mendatangi saksi NAFIANDI sambil mengayunkan parang kesegala arah, saksi NAFIANDI yang dikejar kembali mengeluarkan tembakan kearah atas sebanyak 1 (satu) kali tetapi terdakwa tetap mengejar saksi NAFIANDI, karena terdakwa tidak mau berhenti mengejar saksi NAFIANDI melakukan Tindakan tegas terukur dengan menembak kaki terdakwa dan mengenai paha bagian kanan terdakwa yang mengakibatkan terdakwa terjatuh, terdakwa yang terjatuh melemparkan parang yang dipegangnya kearah saksi NAFIANDI namun saksi NAFIANDI berhasil menghindari parang tersebut, kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Maliku; - Bahwa saksi WAHYU SETIYONO Bin SAMSYUDIN dan saksi NAFIANDI Bin HAMID EFFENDI merupakan petugas Kepolisian Polsek MALIKU, dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/47/YAN.3.5/V/2024 tanggal 24 Mei 2024. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya