Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Pps 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
3.Chabib Sholeh,S.H.
1.MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS
2.MUH. KAMARUDDIN Alias UDIN Bin ASMIR USMAN (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-27/O.2.23/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
2Chabib Sholeh,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS[Penahanan]
2MUH. KAMARUDDIN Alias UDIN Bin ASMIR USMAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------------Bahwa Terdakwa I MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS bersama-sama dengan Terdakwa II MUH. KAMARUDDIN Alias UDIN Bin ASMIR USMAN (alm) dan Saksi DEDE KUSNADI Alias DEDE Bin ANENG (dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Tangki Timbun Gudang PKS PT. Suryamas Cipta Perkasa 2, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukanyang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 07.00 WIB, saksi DEDE KUSNADI Alias DEDE Bin ANENG menelpon Terdakwa II MUH. KAMARUDDIN Alias UDIN Bin ASMIR USMAN (alm) untuk mengatakan jika saksi DEDE telah berangkat dari PT. BEST menuju ke PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih dengan No. Pol KH 8740 TB, kemudian saksi DEDE sekira jam 10.00 WIB tiba di Tangki Timbun Gudang PKS PT. SCP 2, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dan bertemu dengan Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II menelpon Terdakwa I MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS selaku Kepala Gudang untuk memberitahu jika saksi DEDE telah tiba dilokasi, kemudian Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “PAK, UNTUK PT.BEST MAINKAN 500” Terdakwa II menjawab “OKE PAK” selanjutnya Terdakwa II menyuruh saksi DEDE untuk membuka tutup tangki atas setelah itu Terdakwa II mengisi BBM Jenis Solar kedalam tangki besar truk yang dikendarai oleh saksi DEDE sebanyak 800 (delapan ratus) liter, setelah selesai Terdakwa II berkata kepada saksi DEDE “MANG SAYA SUDAH ISI 800 LITER” dijawab saksi DEDE “MAU DIBAWA KEMANA PAK” dan dijawab Terdakwa II “BAWA KELUAR SAJA DULU, AMAN SAJA NANTI SAYA KAWAL DARI BELAKANG”, kemudian saksi DEDE berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih dengan No. Pol KH 8740 TB, setibanya di portal km. 14 PT.SCP 2 saksi DEDE menelpon Terdakwa II untuk menanyakan dibawa kemana BBM Jenis Solar tersebut dan Terdakwa II menyuruh saksi DEDE untuk menjual BBM Jenis Solar tersebut sendiri karena Terdakwa II tidak bisa menemani dengan alasan ada kerjaan lain kemudian saksi DEDE berangkat dan setelah itu saksi DEDE berangkat menuju kearah Banjarmasin dan menjual BBM Jenis solar yang dibawanya secara eceran kepada beberapa orang yang saksi DEDE temui, hingga semua BBM Jenis Solar yang dibawa saksi DEDE habis terjual, semua BBM Jenis Solar tersebut terjual dengan total sebesar Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 01.00 WIB saksi DEDE menghubungi Terdakwa II melalui chat whatsapp dengan mengatakan “PAK UANGNYA SEMUA DELAPAN JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH” dan dibalas oleh Terdakwa II “IYA GAPAPA TRANSFER SAJA KE SAYA TUJUH JUTA, SOALNYA BOS MINTANYA LIMA JUTA, SISANYA BUAT SAMPEAN”, kemudian sekira jam 08.00 WIB saksi DEDE mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa II melalui BRI Link Handel Bakti Banjarmasin.
  • Bahwa Terdakwa I MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS merupakan Kepala Gudang PKS PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 berdasarkan Surat No. 2486/HRD/MTS/XII/18 tanggal 20 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Dani R Permana selaku HR Manager PT. Best Agro Internasional yang memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu bertanggung jawab penuh atas barang-barang yang tersedia dalam Gudang atas pemasukan dan pengeluaran material dalam Gudang beserta administrasi atas barang-barang yang ada didalam Gudang. Adapun gaji yang Tedakwa I terima yakni gaji pokok sebesar Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah)/ bulan dan tunjangan sebesar Rp. 4.960.030 (empat juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga puluh rupiah)/ bulan;
  • Bahwa Terdakwa II MUH. KAMARUDDIN Alias UDIN Bin ASMIR USMAN (alm) merupakan Kasub Gudang PKS PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 berdasarkan Surat No. 005/GM-SCP-II/PKP/IV/2018 tanggal 29 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Budi Yuspri Wahyudi selaku G. Manager PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 yang memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu mengatur pelaksanaan tugas pada bagian Gudang PKS serta melakukan pengecekan ketersedian barang pada Gudang beserta administrasinya. Adapun gaji yang Tedakwa II terima yakni gaji pokok sebesar Rp. 4.416.000 (empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah) / bulan dan tunjangan sebesar Rp. 3.730.924 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah) / bulan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS bersama-sama dengan Terdakwa II MUH. KAMARUDDIN Alias UDIN Bin ASMIR USMAN (alm) dan Saksi DEDE KUSNADI Alias DEDE Bin ANENG menjual 800 (delapan ratus) liter BBM Jenis Solar mengakibatkan PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

-------------Bahwa Terdakwa I MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS bersama-sama dengan Terdakwa II MUH. KAMARUDDIN Alias UDIN Bin ASMIR USMAN (alm) dan Saksi DEDE KUSNADI Alias DEDE Bin ANENG (dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Tangki Timbun Gudang PKS PT. Suryamas Cipta Perkasa 2, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukanyang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 07.00 WIB, saksi DEDE KUSNADI Alias DEDE Bin ANENG menelpon Terdakwa II MUH. KAMARUDDIN Alias UDIN Bin ASMIR USMAN (alm) untuk mengatakan jika saksi DEDE telah berangkat dari PT. BEST menuju ke PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih dengan No. Pol KH 8740 TB, kemudian saksi DEDE sekira jam 10.00 WIB tiba di Tangki Timbun Gudang PKS PT. SCP 2, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dan bertemu dengan Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II menelpon Terdakwa I MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS selaku Kepala Gudang untuk memberitahu jika saksi DEDE telah tiba dilokasi, kemudian Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “PAK, UNTUK PT.BEST MAINKAN 500” Terdakwa II menjawab “OKE PAK” selanjutnya Terdakwa II menyuruh saksi DEDE untuk membuka tutup tangki atas setelah itu Terdakwa II mengisi BBM Jenis Solar kedalam tangki besar truk yang dikendarai oleh saksi DEDE sebanyak 800 (delapan ratus) liter, setelah selesai Terdakwa II berkata kepada saksi DEDE “MANG SAYA SUDAH ISI 800 LITER” dijawab saksi DEDE “MAU DIBAWA KEMANA PAK” dan dijawab Terdakwa II “BAWA KELUAR SAJA DULU, AMAN SAJA NANTI SAYA KAWAL DARI BELAKANG”, kemudian saksi DEDE berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Tangki Merk Mitsubishi Canter warna biru putih dengan No. Pol KH 8740 TB, setibanya di portal km. 14 PT.SCP 2 saksi DEDE menelpon Terdakwa II untuk menanyakan dibawa kemana BBM Jenis Solar tersebut dan Terdakwa II menyuruh saksi DEDE untuk menjual BBM Jenis Solar tersebut sendiri karena Terdakwa II tidak bisa menemani dengan alasan ada kerjaan lain kemudian saksi DEDE berangkat dan setelah itu saksi DEDE berangkat menuju kearah Banjarmasin dan menjual BBM Jenis solar yang dibawanya secara eceran kepada beberapa orang yang saksi DEDE temui, hingga semua BBM Jenis Solar yang dibawa saksi DEDE habis terjual, semua BBM Jenis Solar tersebut terjual dengan total sebesar Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 01.00 WIB saksi DEDE menghubungi Terdakwa II melalui chat whatsapp dengan mengatakan “PAK UANGNYA SEMUA DELAPAN JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH” dan dibalas oleh Terdakwa II “IYA GAPAPA TRANSFER SAJA KE SAYA TUJUH JUTA, SOALNYA BOS MINTANYA LIMA JUTA, SISANYA BUAT SAMPEAN”, kemudian sekira jam 08.00 WIB saksi DEDE mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa II melalui BRI Link Handel Bakti Banjarmasin.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I MALIQI Bin MUHAMMAD IDRUS bersama-sama dengan Terdakwa II MUH. KAMARUDDIN Alias UDIN Bin ASMIR USMAN (alm) dan Saksi DEDE KUSNADI Alias DEDE Bin ANENG menjual 800 (delapan ratus) liter BBM Jenis Solar mengakibatkan PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya