Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I HARTONO Alias BLONTANG Bin MUSTARI dan Terdakwa II SUHARDI Alias HARDI Bin RAHMAT (Alm) bersama-sama dengan Anak RAHMADANI Als DANI Bin BUDI SETIONO (dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Trans Kalimantan Rt. 5 Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------ - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa I HARTONO Alias BLONTANG Bin MUSTARI dan Terdakwa II SUHARDI Alias HARDI Bin RAHMAT (Alm) bersama-sama dengan Anak RAHMADANI Als DANI Bin BUDI SETIONO, Saksi FENDY HERMAWAN Alias PEPEN Bin WASBARI, Saksi SUPIANOR Alias ACENG Bin HANAPI dan Saudara SLAMET UNTUNG (Alm) berkumpul bersama di rumah Terdakwa II yang mana pada saat itu Saksi FENDY mengajak mereka untuk bersama-sama mengambil tiang besi kemudian Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama dengan Anak RAHMADANI, Saksi SUPIANOR dan Saudara SLAMET UNTUNG menyepakati ajakan Saksi FENDY, karena sebelumnya Saksi FENDY ada mengatakan bahwa ada yang mau membeli tiang besi yang akan mereka ambil tersebut lalu Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama Anak RAHMADANI, Saksi FENDY, Saksi SUPIANOR dan Saudara SLAMET UNTUNG telah sepakat untuk berangkat melakukan aksinya tersebut pada besok hari Senin tanggal 24 Juni 2024; - Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama Anak RAHMADANI, Saksi FENDY, Saksi SUPIANOR dan Saudara SLAMET UNTUNG berkumpul di rumah Terdakwa II dengan menggunakan sarana transportasi 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max warna Silver No Pol DA 8521 MH milik Saksi FENDY dengan membawa Saksi SUPIANOR serta Saudara SLAMET dan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max warna abu-abu metalik dengan nomor plat DA 8734 MG dengan sopir Terdakwa I dengan membawa Terdakwa II dan Anak RAHMADANI yang selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama Anak RAHMADANI, Saksi FENDY, Saksi SUPIANOR dan Saudara SLAMET UNTUNG berangkat beriringan menuju arah Palangka Raya dipandu oleh Mobil Saksi FENDY yang berada di depan; - Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama Anak RAHMADANI sampai di jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa melihat tiang besi tersebut dalam keadaan tertancap ditanah dan mereka berhenti sedangkan Saksi FENDY Saksi SUPIANOR dan Saudara SLAMET terus berjalan ke arah Palangka Raya sampai menuju Desa Tanjung Taruna Kec. Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II bersamasama Anak RAHMADANI telah sepakat untuk mengambil tiang besi yang tertancap di tanah yang berada di Pinggir Jalan Trans Kalimantan Rt. 5 Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah karena situasi sepi dan mereka juga menghitung jumlah tiang besi yang tertancap ditanah ada sebanyak 14 (empat belas) batang lalu Terdakwa I memutar balikkan mobil yang dibawanya ke arah Banjarmasin dan memarkirkannya dipinggir jalan. Kemudian Terdakwa II serta Anak RAHMADANI keluar dari mobil dan mengambil tiang-tiang besi tersebut dengan cara Terdakwa II dan Anak RAHMADANI mendatangi posisi tiang besi yang tertancap ditanah kemudian mereka berdua bersama-sama memegang tiang besi tersebut dan kemudian menggoyang-goyangkan tiang besi tersebut lalu kemudian menarikanya ke atas hingga tiang besi tercabut dari tanah kemudian setelah tiang besi berhasil tercabut lalu direbahkannya di atas tanah dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang pada tiang-tiang besi tersebut hingga sampai pada tiang yang terakhir yaitu tiang besi yang ke-14 (empat belas) kemudian yang dilakukan oleh Terdakwa I adalah menjalankan mobil pick up yang di bawanya duluan di depan Terdakwa II dan Anak RAHMADANI. Kemudian setelah selesai mencabut 14 (empat belas) batang tiang besi tersebut Terdakwa II dan Anak RAHMADANI masuk ke dalam mobil pick up yang disupiri oleh Terdakwa I untuk memutar balik arah mobil ke Palangka Raya, kemudian Saksi FENDY datang dengan membawa 1 (satu) unit mobil Pick Up Grand Max warna silver dengan nomor plat DA 8521 MH yang mana pada saat datang Saksi FENDY mengatakan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak RAHMADANI untuk bertukar mobil kemudian setelah mereka sepakat bertukar mobil selanjutnya Saksi FENDY pergi lagi dengan membawa 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max Warna Abu Metalik dengan nomor plat DA 8734 MG sedangan Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak RAHMADANI menggunakan 1 (satu) mobil Pick Up Grand Max Warna Silver nomor plat DA 8521 MH yang kemudian setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak RAHMADANI memutar balik arah mobil dengan menggunakan mobil yang telah ditukar tersebut. Kemudian setelah itu Terdakwa II dan Anak RAHMADANI turun dari mobil dan berjalan menuju tiangtiang besi yang telah dicabutnya tadi setelah sampai pada tiang besinya Terdakwa II dan Anak RAHMADANI mengangkat tiang besi yang telah dicabutnya tadi ke atas bak mobil yang mana posisi Anak RAHMADANI berada dibagian depan sedangkan Terdakwa II berada dibagian belakang setelah selesai mengangkat tiang besi dan menaruhnya di atas bak mobil kemudian Anak RAHMADANI masuk ke mobil sedangkan Terdakwa II berada di atas bak mobil dan Terdakwa I yang menjalankan mobil pick upnya ke arah Banjarmasin dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang hingga pada tiang yang ke-14 (empat belas). Setelah selesai mengangkat besi ke atas bak mobil lalu Anak RAHMADANI dan Terdakwa II duduk di depan sedangkan Terdakwa I yang menyupir 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max Warna Silver Nomor Plat DA 8521 MH menuju ke arah Banjarmasin. Namun pada saat perjalanan Anak RAHMADANI ditelpon oleh Saksi FENDY yang mana Saksi FENDY mengatakan “ADA PENGEJARAN” oleh Kepolisian lalu Terdakwa II dan Anak RAHMADANI turun dari mobil yang ditumpanginya dan berhenti di pinggir jalan Desa Pilang, setelah itu Terdakwa II berkata kepada Terdakwa I “AMANKAN TIANG TERSEBUT TERSERAH DIMANA TEMPATNYA” dijawab “IYA” oleh Terdakwa I kemudian Terdakwa I melanjutkan perjalanan dengan tetap mengendarai 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Grand Max Warna Silver Nopol DA 8521 MH menuju arah Banjarmasin yang mana di bak mobilnya telah membawa ke-14 (empat belas) tiangtiang besi yang telah diambil tadi. Lalu dalam perjalanan tersebut Terdakwa I mencari lokasi yang sepi untuk mengamankan ke-14 (empat belas) tiang besi tersebut yang mana kemudian Terdakwa I masuk ke dalam jalan berpasir putih dengan jarak dari jalan Trans Kalimantan sekitar ± 200 meter setelah sampai dijalan berpasir putih tersebut lalu Terdakwa I memarkirkan mobil kemudian turun dari mobil untuk menurunkan 14 (empat belas) tiang besi dari atas bak mobil ke di jalan berpasir tersebut. Kemudian setelah selesai Terdakwa I ditelepon oleh Terdakwa II yang menanyakan “KAMU BERANI GAK KELUAR UNTUK MENYUSUL FENDY KE GOHONG” yang mana lalu dijawablah oleh Terdakwa I “IYA” kemudian Terdakwa I masuk lagi ke mobil pick upnya dan mengendarai mobilnya untuk berjalan menuju Desa Gohong. Selanjutnya Anak RAHMADANI juga ditelpon oleh Saksi FENDY memberitahukan bahwa Saudara SLAMET jatuh dari mobil dan tertangkap oleh polisi. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa II dan Anak RAHMADANI ikut naik truck yang sedang melintas, dalam perjalanan Terdakwa II menelpon Saksi FENDY untuk menanyakan “SAYA MENUJU KE BANJAR ATAU KE TEMPAT KAMU” kemudian Saksi FENDY menjawab “TURUN DI SIMPANG 3 GOHONG ARAH BAHAUR” setelah Saksi FENDY mengarahkan Terdakwa II dan Anak RAHMADANI untuk turun di Simpang 3 Gohong arah Bahaur kemudian sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa II dan Anak RAHMADANI sampai di Simpang 3 Desa Gohong dan Bahaur yang mana di lokasi tersebut sudah ada Saksi FENDY, Saksi SUPIANOR dan Terdakwa I kemudian mereka berangkat bersama-sama menuju ke arah Banjarmasin dan pada perjalanan tersebut Terdakwa I dan Saksi SUPIANOR menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max Warna Abu Metalik Dengan Nomor Plat DA 8734 MG sedangkan Terdakwa II, Saksi FENDY dan Anak RAHMADANI menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Grand Max Warna Silver Nopol DA 8521 MH yang mana mereka beristirahat sebentar di Basarang dan akan melanjutkan perjalanan pulang ke Banjarmasin. Kemudian berdasarkan hasil pengembangan penyidikan Saudara SLAMET yang telah tertangkap sebelumnya oleh Petugas Kepolisian Polres Pulang Pisau, selanjutnya sekitar pukul 14.00 sampai pukul 16.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama Anak RAHMADANI, Saksi FENDY, Saksi SUPIANOR telah berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Pulang Pisau. - Bahwa Terdakwa I HARTONO Alias BLONTANG Bin MUSTARI dan Terdakwa II SUHARDI Alias HARDI Bin RAHMAT (Alm) bersama-sama dengan Anak RAHMADANI Als DANI Bin BUDI SETIONO tidak memiliki hak sebagian dan/atau seluruhnya dan/atau izin untuk mengambil dan memiliki 14 (empat belas) batang Tiang Besi iForte dengan diameter 4 Inci dan Panjang 7 meter warna hitam milik PT. Technologi Karya Mandiri; - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I HARTONO Alias BLONTANG Bin MUSTARI dan Terdakwa II SUHARDI Alias HARDI Bin RAHMAT (Alm) bersama-sama dengan Anak RAHMADANI Als DANI Bin BUDI SETIONO mengambil 14 (empat belas) batang Tiang Besi iForte milik PT. Technologi Karya Mandiri dengan diameter 4 Inci dan Panjang 7 meter warna hitam adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang rencananya akan dijual dan dibagikan sama rata; - Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa I HARTONO Alias BLONTANG Bin MUSTARI dan Terdakwa II SUHARDI Alias HARDI Bin RAHMAT (Alm) bersama-sama dengan Anak RAHMADANI Als DANI Bin BUDI SETIONO menyebabkan PT. Technologi Karya Mandiri mengalami kerugian atas 14 (empat belas) batang Tiang Besi iForte tersebut kurang lebih sebesar Rp 23.800.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |