Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa Dodik Setiyawan Bin Sutrisno, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 di Jl. Lintas Palangka Raya – Bahaur RT 06 Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------- ? Awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, terdakwa melalui sarana handphone diberitahu oleh Winata (belum tertangkap/DPO) yang mendapat informasi dari Saksi Muhammad Reza Alias Reza Alias Ardi Bin Sugiarto (dituntut dalam perkara terpisah) mengenai adanya mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dengan status masih tanggungan kredit atas nama Saksi Samsuri Bin (Alm) Ardiansyah di PT Toyota Astra Financial Services PT TAF) akan digadai oleh Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) dengan perantara Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm). Bahwa terdakwa yang mengetahui jika menggadaikan mobil masih dalam tanggungan kredit bertentangan dengan ketentuan fidusia lalu terdakwa memanfaatkan situasi tersebut untuk merampas mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dari Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) seolah-olah diamankan oleh petugas Kepolisian untuk kepentingan hukum. ? Selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) agar merampas mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dari Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) untuk dijual kepada orang lain yang hasilnya untuk kepentingan mereka. Untuk memperlancar aksinya dan mengantisipasi adanya perlawanan dari Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm), terdakwa membekali Saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) berupa 2 (dua) rompi warna hitam yang bertuliskan POLISI, 2 (dua) borgol plastic, 2 (dua) senjata air softgun jenis revolfer dan glock yang dimasukkan ke dalam mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD yang disewa oleh Saksi Dodik Setiyawan Bin Sutrisno dari Saksi Sri Wahyuni Alias Eli Binti Misran (Alm). Terdakwa juga menyuruh Saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) mengajak teman terdakwa yang berprofesi sebagai anggota Kepolisian yaitu Saksi Agus Prastiyo Alias Agus Bin Tarso dan Saksi Singgih Tri Sugiarto Alias Singgih Bin Kusnan agar rencana terdakwa berhasil tanpa ada hambatan. Dalam pelaksanaannya, Saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) juga mengajak Saksi Ahmad Faisal Alias Isal Bin Darusin. ? Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB, Saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) bersama-sama Saksi Agus Prastiyo Alias Agus Bin Tarso, Saksi Singgih Tri Sugiarto Alias Singgih Bin Kusnan dan Saksi Ahmad Faisal Alias Isal Bin Darusin melaksanakan rencana terdakwa merampas mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dengan cara Saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) berpura-pura sebagai pembeli dengan mengaku bernama H. Mustofa lalu Saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) mengajak bertemu Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) di Jl. Lintas Palangka Raya – Bahaur RT 06 Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. Pada saat Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm), Saksi Lia Handayani Binti Supriani (Alm), Saksi Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm), Saksi Dina Mardiana Alias Dina Binti Jali (Alm) dan Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) bertemu dengan Saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) untuk menjual mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP lalu Saksi Agus Prastiyo Alias Agus Bin Tarso dan Saksi Singgih Tri Sugiarto Alias Singgih Bin Kusnan masing-masing dengan kedua tangan memegang senjata air softgun dan mengenakan rompi bertuliskan POLISI mendekat dan menodongkan senjata air softgun lalu Saksi Agus Prastiyo Alias Agus Bin Tarso berteriak “SAYA POLISI, KALIAN MAU TRANSAKSI MOBIL PATAHAN YA”. Selanjutnya Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm), Saksi Lia Handayani Binti Supriani (Alm), Saksi Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm), Saksi Dina Mardiana Alias Dina Binti Jali (Alm) dan Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) yang melihat Saksi Agus Prastiyo Alias Agus Bin Tarso dan Saksi Singgih Tri Sugiarto Alias Singgih Bin Kusnan memegang senjata api dan mengenakan rompi bertuliskan POLISI menjadi terkejut dan ketakutan. Selanjutnya Saksi Ahmad Faisal Alias Isal Bin Darusin yang mengenakan rompi bertuliskan POLISI meminta handphone yang dibawa oleh Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm), Saksi Lia Handayani Binti Supriani (Alm), Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm), Saksi Dina Mardiana Alias Dina Binti Jali (Alm) untuk dimasukkan ke dalam tas milik Saksi Ahmad Faisal Alias Isal Bin Darusin agar tidak dapat digunakan menghubungi dan meminta bantuan orang lain. ? Setelah itu Saksi Singgih Tri Sugiarto Alias Singgih Bin Kusnan masuk ke dalam bagian kemudi mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP lalu Saksi Singgih Tri Sugiarto Alias Singgih Bin Kusnan tanpa kehendak dari Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) mengemudikan mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP menuju ke Kota Palangka Raya. Setelah itu Saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) mengeluarkan senjata air softgun dari tas yang dikenakannya lalu merangkul Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) yang membawa kunci mobil Sigra untuk disandera dengan dibawa masuk ke dalam mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD diikuti oleh Saksi Agus Prastiyo Alias Agus Bin Tarso dan Saksi Ahmad Faisal Alias Isal Bin Darusin. Selanjutnya Saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm), Saksi Agus Prastiyo Alias Agus Bin Tarso dan Saksi Ahmad Faisal Alias Isal Bin Darusin dengan menyandera Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) mengendarai mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD menuju ke Kota Palangka Raya. Selanjutnya di pertengahan jalan menuju Kota Palangka Raya, Saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm) menurunkan Saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Drs. Mansyah Amir (Alm) dari mobil merk Toyota Veloz warna hitam Nopol KH 1322 LD dan ditinggalkan seorang diri di pinggir jalan sedangkan Saksi Ahmad Faisal Alias Isal Bin Darusin membuang handphone milik Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm), Saksi Lia Handayani Binti Supriani (Alm), Saksi Bahdi Bin H. Mukri (Alm), Saksi Dina Mardiana Alias Dina Binti Jali (Alm) di pinggir jalan. ? Setelah Saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm), Saksi Agus Prastiyo Alias Agus Bin Tarso, Saksi Singgih Tri Sugiarto Alias Singgih Bin Kusnan dan Saksi Ahmad Faisal Alias Isal Bin Darusin berhasil menjalankan rencana terdakwa merampas mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP yang sebelumnya dikuasai oleh Saksi Ahmad Haidi Bin H. Soekirman (Alm) lalu mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol DA 1581 BP dijual kepada Saksi Yogi Surya Bin Juni Alfiat seharga Rp 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang hasilnya dibagikan untuk kepentingan pribadi terdakwa, Saksi Erik Dwi Setiawan Alias Dwi Bin Agus Cahyono (Alm), Saksi Agus Prastiyo Alias Agus Bin Tarso, Saksi Singgih Tri Sugiarto Alias Singgih Bin Kusnan dan Saksi Ahmad Faisal Alias Isal Bin Darusin, Winata (belum tertangkap/DPO) dan Saksi Muhammad Reza Alias Reza Alias Ardi Bin Sugiarto. ---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. - |