Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang bernama FATIMAH telah diganti/ditambah namanya menjadi FATIMAH QHORIN SYAFITRI.
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau segera setelah di tunjukannya Penetapan ini untuk mengganti/menambah nama Pemohon yang bernama FATIMAH menjadi FATIMAH QHORIN SYAFITRI di semua tanda pengenal dan surat-surat penting lainnya yang berhubungan.
4. Memerintahkan kepada semua instansi yang bersangkutan untuk mengganti/menambah nama Pemohon yang bernama FATIMAH menjadi FATIMAH QHORIN SYAFITRI pada surat-surat penting bersangkutan seperti Paspor, Polis Asuransi, Surat Izin Mengemudi dan lain-lain.
5. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Demikianlah Permohonan ini Pemohon ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, dengan harapan terkabul hendaknya, atas segala pertimbangan Bapak/Ibu, sebelum dan sesudahnya, tak lupa Pemohon ucapkan terima kasih. |