Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEDE ARY SETIAWAN Alias DEDE Bin SAKAT pada Hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2024, bertempat di depan rumah Saksi REYIN SILAEN di Jalan Lintas Maliku – Bahaur Desa Sei Baru Tewu Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian dilakukan waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berawal pada Hari Rabu Tanggal 17 Juli 2024 Sekitar Pukul 09.00 WIB Terdakwa DEDE ARY SETIAWAN Alias DEDE Bin SAKAT mendatangi rumah Saksi ISNAWATI untuk menyewa mobil milik Saksi ISNAWATI yaitu 1 (satu) unit mobil SIGRA dengan nopol KH 1634 JE warna abuabu metalik yang akan digunakan oleh Terdakwa ke Palangka Raya untuk mencari keberadaan kakaknya. Kemudian besok harinya pada Hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat ke Palangka Raya dengan menggunakan mobil Sigra yang telah disewa oleh Terdakwa sebelumnya dan sesampainya Terdakwa di Palangka Raya Terdakwa langsung mencari kakaknya namun Terdakwa tidak bisa menemukan keberadaan kakaknya sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali pulang ke rumah kontrakannya yang berada di Blok E Desa Purwodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau;
- Bahwa kemudian pada Hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi REYIN SILAEN dengan menggunakan mobil Sigra milik Saksi ISNAWATI yang masih Terdakwa sewa untuk mengecek speaker yang berada di dalam kabin truck. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi REYIN Terdakwa memarkirkan mobil yang dikendarainya di belakang truck yang pernah Terdakwa bawa setelah selesai memarkirkan mobilnya lalu Terdakwa turun dari mobil dan menuju truck yang pernah di bawa oleh Terdakwa lalu pada saat Terdakwa melihat ke dalam kabin truck ternyata speaker Terdakwa tidak ada di dalam kabin truck. Kemudian pada saat itu Terdakwa melihat ke arah truck yang di sebelahnya dan melihat bahwa truck tersebut untuk ban belakangnya yang sebelah kanan hanya tinggal 1 (satu) buah dengan posisi ban sudah terdongkrak sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil ban tersebut dan kemudian menjualnya. Cara Terdakwa mengambil ban tersebut yaitu Terdakwa jongkok dan melihat ke arah ban belakang truck sebelah kanan tersebut lalu setelah itu Terdakwa menghampiri ban tersebut kemudian Terdakwa melepaskan mur dan/atau baut yang masih terpasang di bannya dengan kedua tangannya ada sebanyak 5 (lima) buah mur setelah mur terlepas Terdakwa baru bisa melepaskan roda beserta velgnya dari truck dan setelah itu ban tersebut di bawa oleh Terdakwa menuju mobil sewaan yang di bawa oleh Terdakwa sebelumnya dan ban tersebut di taruh didudukan mobil dibagian tengah mobil setelah Terdakwa meletakkan ban di dalam mobil lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi REYIN ke arah menuju rumah kontrakannya dengan membawa ban truck yang telah diambilnya dari rumah Saksi REYIN;
- Bahwa setelah ban truck berhasil dibawa pergi oleh Terdakwa saat di perjalanan menuju rumah kontrakannya Terdakwa menelpon Saksi MUGI lalu menawarkan ban truck tersebut kepada Saksi MUGI kemudian Saksi MUGI berminat dan setuju untuk membeli ban trucknya sehingga Terdakwa merubah arah tujuannya menjadi ke arah Desa Wono Agung untuk bertemu dengan Saksi MUGI dan menjual ban truck tersebut kepada Saksi MUGI;
- Bahwa Terdakwa menjual ban truck tersebut kepada Saksi MUGI dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta serratus ribu rupiah) dan Saksi MUGI melakukan pembayaran ban tersebut secara transfer melalui aplikasi Dana;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang milik orang lain tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa izin dari pemiliknya;
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan DEDE ARY SETIAWAN Alias DEDE Bin SAKAT menyebabkan Korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.------------------------------------------------------------------ |