Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut di atas ;
3.Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat selaku warga masyarakat Desa Sei Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah,
4.Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat selaku warga masyarakat Desa Sei Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah ;
5.Menghukum Tergugat untuk membangun kebun masyarakat Desa Sei. Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah ;seluas 4.000 Ha terhitung sejak putusan Pengadilan dalam perkara ini diucapkan ;
6.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada warga masyarakat Desa Sei. Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp. 211.200.000.000,- (Dua Ratus Sebelas Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) secara sekaligus dan seketika ;
7.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat selaku warga masyarakat Desa Sei. Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan Pengadilan diucapkan hingga kebun masyarakat Desa Sei. Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dibangun dan diserahkan oleh Tergugat ;
8.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan Pengadilan dalam perkara a quo ;
9.Menghukum Tergugat maupun Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ;
|