Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Pps KASRI 1.MISRANSYAH
2.SAMSUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Pps
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MISRANSYAH
2SAMSUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beretikad baik;
3.Menyatakan Sah nya Jual-Beli tanah yang dilakukan Penggugat dan Tergugat I pada tahun 1996;
4.Menetapkan Penggugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1741 Desa Pangkoh III yang semula atas nama SAMSUDI (Tergugat II) menjadi atas nama KASRI (Penggugat) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pulang Pisau;
5.Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak