1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang bernama DEDY lahir di Pulang Pisau tanggal 22 bulan Maret tahun 1988 diubah menjadi DEDY SANJAYA.
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau untuk merubah nama Akta Kelahiran Nomor : 477.1/1063/DKCTT-PPs/07 Tanggal 28 Bulan Juni Tahun 2007 dari bernama DEDY menjadi DEDY SANJAYA di semua tanda pengenal dan surat-surat penting lainnya yang berhubungan.
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|