Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
SULAIMAN Alias SULE Bin MISTAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-15/O.2.23/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN Alias SULE Bin MISTAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA --------- Bahwa Terdakwa SULAIMAN Alias SULE Bin MISTAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Komplek Perkantoran Jl. W.A DUHA Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak 2 atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Senin 03 Juni 2024 Sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saudara Gofur (DPO) lewat Facebook dengan mengatakan “Kapan Order” dan Terdakwa jawab “Masih Saya Ngumpulin Dana Kemungkinan Hari Rabu” kemudian hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekitar jam 09.00 Wib Saudara Gofur (DPO) menghubungi terdakwa melalui chat Facebook “Jadi Kah, Kok Belum Ada Transferan Masuk” kemudian Terdakwa jawab “Positif Besok Nunggu Dana Saya Cair” - Bahwa Kesokan harinya pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekitar jam 07.00 WIb Saudara Gofur (DPO) menanyakan kembali kepada Terdakwa “bagaimana jadi kah” dan terdakawa jawab “iya nanti siang saya transfer”, kemudian sekitar jam 12.00 wib Terdakwa melakukan transfer melalui Agen BRILink bernama ALMADANI Ponsel di jalan Oberlin metar ke rekening dana yang sudah dikirim oleh Saudara Gofur (DPO), dimana 1 (satu) bungkus plastik klip kecil shabu dengan berat belum di timbang tersebut Terdakwa beli seharga Rp. 7.000.000;- (Tujuh juta rupiah), namun Terdakwa baru mentransfer Rp. 5.000.000;- (Lima Juta Rupiah), dan sisanya Terdakwa berhutang sebesar Rp. 2.000.000;- (Dua juta rupiah), setelah melakukan transfer Terdakwa langsung mengkonfirmasi kepada Saudara Gofur (DPO) terkait dana yang sudah dikirimkan untuk membeli Narkotika jenis shabu. Terdakwa lalu menunggu informasi dari Saudara Gofur (DPO) terkait shabu yang sudah dipesan. Sekitar pukul 15.00 Wib Saudara Gofur (DPO) menghubungi Terdakwa memberitahukan dimana shabu tersebut ditaruh oleh Saudara Gofur (DPO) melalui chat dengan mengirimkan photo tempat dimana barang tersebut diletakan melalui photo yang dikirimkan melalui chat dan memberikan petunjuk dimana Saudara Gofur (DPO) menaruh barang tersebut yaitu di Komplek Perkantoran JL. W.A Duha Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. - Bahwa selanjutnya sekitar jam 15.30 Wib, Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut di Komplek Perkantoran Jl. W.A DUHA Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau tepatnya berada di sebrang Kantor Dinas Kesehatan dimana shabu tersebut dibungkus didalam kotak bekas rokok Sampoerna, dan setelah mengambil shabu tersebut lalu Terdakwa hendak langsung pulang kerumahnya tetapi Terdakwa berhenti untuk mengambil sampah dan mencari rumput terlebih dahulu di pinggir jalan lintas Kalimantan RT. 14 Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa didatangi oleh Satnarkoba Polres Pulang Pisau dengan memperlihatkan surat perintah tugas yang disaksikan warga sekitar, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeladahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening berisi narkotika jenis shabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak bekas bungkus rokok merk Sampoerna yang Terdakwa letakan di dalam gerobak 1 (satu) buah sepeda motor merek suzuki AXELO warna hitam tanpa plat nomor, dan juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merek ralme C53 warna hitam di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Bahwa saat di interogasi pihak Kepolisian Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket tersebut milik terdakwa sendiri yang didapat dari saudara Gofur (DPO). - Bahwa Terdakwa sudah membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. GOFUR (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dimana pembelian pertama kali dilakukan Terdakwa yaitu sekitar bulan April 2024 sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil shabu dengan 3 harga Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), dan pembelian kedua dilakukan sekitar bulan Mei 2024 dengan memesan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil shabu dengan harga Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), dan terkahir kali pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 saat Terdakwa tertangkap tersebut. Bahwa tujuan Terdakwa membeli shabu tersebut yakni untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian shabu tersebut Terdakwa jual kembali dimana sebelumnya Terdakwa pernah menjual shabu tersebut diantaranya kepada Saudara Imis (DPO), Saudara Heri Yanto (Dpo), Saudara Pepen (Dpo). - Bahwa terhadap 1 (satu) paket kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang telah disita dari Terdakwa SULAIMAN Alias SULE Bin MISTAR (Alm) telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Barang Bukti yang ditandatangani oleh RENDY RADITYA selaku Penimbang/Penaksir dengan Nomor : 059/10848/2024 tanggal 07 Juni 2024, hasil penimbangan berat bersih (Paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) berjumlah 4,18 (empat koma satu delapan) gram. - Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0299 tanggal 08 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S. Farm.,Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa dalam hal menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut TERDAKWA tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah maupun dari instansi lainnya. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa SULAIMAN Alias SULE Bin MISTAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan lintas Kalimantan RT. 14 Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari kamis 6 April 2024 sekitar jam 12.00 Wib Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Pulang Pisau terdapat Transaksi Nrkotika jenis shabu kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan pemantauan dengan ciri-ciri orang yang sudah diketahui, kemudian pada jam 16.00 wib pinggir jalan lintas Kalimantan RT. 14 Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah saksi Taupik dan saksi M. Fajri Noor melakukan penangkapan terhadap 1 (satu orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Terdakwa SULAIMAN Alias SULE selanjutnya saksi M. Fajri Noor melakukan penggeledahan dan disaksikan oleh saksi Purnomo dan mendapati 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening berisi narkotika jenis shabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak bekas bungkus rokok merk Sampoerna yang Terdakwa letakan di dalam gerobak 1 (satu) buah sepeda motor merek suzuki AXELO warna hitam tanpa plat nomor, dan juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merek 4 ralme C53 warna hitam di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Bahwa saat di interogasi pihak Kepolisian Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket tersebut milik terdakwa sendiri yang didapat dari saudara Gofur (DPO). - Bahwa terhadap 1 (satu) paket kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang telah disita dari Terdakwa SULAIMAN Alias SULE Bin MISTAR (Alm) telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Barang Bukti yang ditandatangani oleh RENDY RADITYA selaku Penimbang/Penaksir dengan Nomor : 059/10848/2024 tanggal 07 Juni 2024, hasil penimbangan berat bersih (Paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) berjumlah 4,18 (empat koma satu delapan) gram. - Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0299 tanggal 08 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S. Farm.,Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut TERDAKWA tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah maupun dari instansi lainnya. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya