Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Pps 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
3.Alfonsus Hendriatmo, S.H.
HILARIUS MAN Alias HIL Anak dari DAMIANUS GAUT Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-31/O.2.23/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI CRYSTIAN TARIGAN, SH
2Alfonsus Hendriatmo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILARIUS MAN Alias HIL Anak dari DAMIANUS GAUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

-------- Bahwa Terdakwa HILARIUS MAN Alias HIL Anak dari DAMIANUS GAUT Bersama dengan Saksi MALIQI dan Saksi MUH KAMARUDDIN pada hari yang tidak dapat diingat lagi, sekira pada bulan Maret tahun 2024, skj. 11.00 WIB, pada bulan April 2024 skj. 11.00 WIB dan pada bulan Mei 2024 skj. 17.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 di tangki timbun BBM jenis Solar depan ruangan genset Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SCP 2 Desa Paduran Sebangau Kec. Sebangau Kuala Kab Pulang Pisau Prov Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang yang melakuan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dimana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pertengahan bulan Maret 2024 skj. 11.00 WIB dalam rangka mengambil barang berupa tabung oksigen dan tabung LPG ke Banjarmasin Saksi MALIQI selaku Kepala Gudang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 (PT. SCP 2) bersama-sama Terdakwa selaku driver mobil wingbox anggota Saksi MALIQI dan Saksi KAMARUDDIN Kasub gudang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada PT. Suryamas Cipta Perkasa (PT. SCP 2) sepakat untuk mengambil 5 buah jerigen (kapasitas 1 jerigen adalah 25 liter) BBM jenis Solar tangki timbun BBM jenis Solar depan ruangan genset Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SCP 2 dengan menggunakan truck wingbox untuk dijual dan uangnya untuk makan dijalan dalam rangka perjalanan ke Banjarmasin
  • Bahwa pada saat di tangki timbun BBM jenis Solar depan ruangan genset Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SCP 2 Saksi KAMARUDDIN memegang pompa solar dan Terdakwa memegang gang solar (selang untuk mengisi ke jerigen)
  • Setelah terisi skj jam 13.00 WIB Terdakwa, Saksi MALIQI dan Saksi KAMARUDDIN dengan menggunakan truck wingbox dengan membawa 5 buah jerigen berisi BBM jenis Solar milik PT SCP dengan kapasitas 125 liter menuju ke pinggir jalan Lintas Kalimantan Km 14,5 RT.03 Desa Batunindan, Kec. Basarang Kab Kapuas untuk menjual BBM jenis solar tersebut sebesar Rp1.250.000,00.
  • Bahwa pada tanggal 09 April 2024 skj 11.00 dalam rangka mengambil barang ke Banjarmasin, Saksi MALIQI menyuruh Terdakwa dan Saksi KAMARUDDIN kembali ketempat tangki timbun BBM jenis Solar depan ruangan genset Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SCP 2 dengan menggunakan truck wingbox untuk mengambil solar sebanyak 1.000 liter untuk kembali dijual. Lalu Saksi KAMARUDDIN menaikkan 5 drum besi (1 drum besi kapasitas sebanyak 200 liter) diatas truck wingbox dan Saksi KAMARUDDIN mengisi solar kedalam 5 drum besi, setelah terisi Saksi KAMARUDDIN dan Terdakwa berangkat menuju Banjarmasin
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi KAMARUDDIN menggunakan truck wingbox dengan membawa 5 buah drum besi dengan kapasitas 1.000 liter milik PT SCP menuju ke pinggir jalan Lintas Kalimantan Km 14,5 RT.03 Desa Batunindan, Kec. Basarang Kab Kapuas untuk menjual BBM jenis solar tersebut sebesar Rp10.000.000
  • Bahwa pada awal bulan Mei skj 17.00 WIB saksi MALIQI kembali memerintahkan Saksi KAMARUDDIN dan Terdakwa untuk mengambiil barang di Banjarmasin. Lalu Saksi MALIQI meminta disiapkan BBM jenis solar sebanyak 700 liter untuk kembali diujual.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mendekatkan truck wingbox ke tempat tangki timbun BBM jenis Solar depan ruangan genset Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SCP 2, lalu Saksi KAMARUDDIN dan Terdakwa menaikkan 3 drum plastik (kapasitas 1 drum plastik sebanyak 225 liter) dan 1 buah jerigen kapasitas 25 liter ke atas truck wingbox untuk diisikan BBM jenis solar milik PT. SCP 2
  • Bahwa setelah terisi selanjutnya Teresangka dan Saksi KAMARUDDIN menuju ke pinggir jalan Lintas Kalimantan Km 14,5 RT.03 Desa Batunindan, Kec. Basarang Kab Kapuas untuk menjual BBM jenis solar tersebut sebesar Rp7.000.000
  • Bahwa Saksi MALIQI, Saksi KAMARUDIN dan Terdakwa HILLARIUS adalah pegawai SCP 2 dengan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Tugas dan tanggung jawab saudara MALIQI sebagai kepala gudang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 (PT. SCP 2) yaitu bertanggung jawab penuh atas barang – barang yang tersedia dalam gudang atas pemasukan dan pengeluaran material dalam gudang beserta administrasi atas barang barang yang ada didalam gudang termasuk BBM jenis solar tersebut dan melaporkannya ke KTU dan GM
  2. Tugas dan tanggung jawab saudara KAMARUDIN sebagai Kasub gudang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada PT. Suryamas Cipta Perkasa (PT. SCP 2) yaitu bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penjagaan material stok gudang PKS baik di dalam maupun diluar bangunan dengan kondisi aman (tidak hilang), membuat laporan stok gudang setiap bulannya, Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan barang/material yang mana menjadi anggota dari Saudara MALIQI.
  3. Tugas dan tanggung jawab Terdakwa HILLARIUS sebagai driver mobil wingbox adalah sebagai pengambil material maupun barang untuk stok dalam gudang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada PT. Suryamas Cipta Perkasa (PT. SCP 2) apabila kehabisan stok barang yang mana menjadi anggota dari Saudara MALIQI.
  • Bahwa BBM jenis solar yang telah diambil oleh Terdakwa Bersama Saksi MALIQI, Saksi KAMARUDIN yaitu :
  1. Pada pertengahan bulan Maret 2024 BBM jenis solar yang diambil sebanyak 125 Liter sehingga PT. SCP 2 mengalami kerugian sebesar Rp. 1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  2. Pada hari selasa tanggal 9 April 2024 BBM jenis solar yang diambil sebanyak  1000 Liter sehingga PT. SCP 2 mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
  3. Pada awal bulan mei 2024 BBM jenis solar yang diambil sebanyak 700 Liter sehingga PT. SCP 2 mengalami kerugian sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

Sehingga total kerugian keseluruhan yang dialami PT. SCP 2 sebesar Rp27.375.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

 

--------------- Dari perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya