Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YAKOBUS ADIARGA Alias ARGA Anak Dari SIMPUN pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira Pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024, bertempat di jalan Pemuda Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provonsi Kalimantan Tengah, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, ‘’ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik’’, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------- - - - - - - - Bahwa pada awalnya Terdakwa Yakobus Adiarga memiliki akun instagram arga.jakob dimana Terdakwa secara langsung mengelola dan mengoperasikan akun instagramnya dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21S/Model Vivo V206 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 86666005486494 dan IMEI 2 : 866660054586486. Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira Pukul 07.30 WIB bertempat di rumah kakek Terdakwa yang berada di jalan Pemuda Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provonsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21S/Model Vivo V206 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 86666005486494 dan IMEI 2 : 866660054586486 membuka postingan reels/video acak instagram pada salah satu postingan yang terdapat gambar seorang pria yang berpelukan dengan Yesus yang Terdakwa sudah tidak ingat nama akun pemosting video reels tersebut dengan akun Terdakwa yakni arga.jakob dan kemudian Terdakwa melihat sebuah komentar yang membuat Terdakwa merasa pada salah satu komentar tersebut menyinggung agama kepercayaan dari Terdakwa, lalu Terdakwa dengan sengaja membalas komentar tersebut dengan memposting komentar yang mengandung muatan menghujat yang ditunjukan pada salah satu kepercayaan agama dengan memuat komentar ‘’Drpd nabi yg bini sampai puluha itu. Nabi apa germo’’ yang dapat dilihat secara umum oleh pengguna instragam lainyanya, dimana kata ‘’Nabi” yang Terdakwa maksud adalah Nabi Muhammad SAW yang ada pada agama Islam dan kata ‘’Germo’’ yang terdakwa pahami dan mengartikan bahwa kata ‘germo’ atau sama mucikari adalah sebuah pekerjaan untuk menjual perempuan (lacur) kepada laki-laki. Bahwa setelah memuat postingan komentar tersebut sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa pulang ke kosnya yang berada di Kabupaten Pulang Pisau dan sepanjang perjalanan Terdakwa mendapat teror pada inbox instagramnya dan pada nomor whatsapp Terdakwa akibat komentar Terdakwa sebelumnya, dan melihat hal tersebut lalu Terdakwa menonaktifkan akun instagramnya a.n arga.jakob dan nomor whatsappnya dengan nomor 082150976688. Bahwa akibat postingan komentar Terdakwa tersebut, akun instargam a.n Dhemit_is_back01 memosting tangkapan layar (screenshoot) foto Terdakwa menggunakan seragam dinas Pemerintahan dan potongan / crop postingan Terdakwa sebelumnya dengan kalimat ‘‘’Drpd nabi yg bini sampai puluha itu. Nabi apa germo’’ (ditutup menggunakan emotion batu dan tertara) dengan caption ‘’Maksudnya apa ini Yakobus adiarga ? toleransi lompat pagar? Janji jangan nangis dan bilang akun di hack ya...... mohon @sat_lantas_polres_palangka ditindak lanjuti oknum PNS ini’’. Bahwa atas postingan komentar Terdakwa tersebut, saksi Abdul Manan sebagai wartawan dan sebagai penganut agama islam merasa tidak terima dan melaporkan isi komentar yang dituliskan oleh Terdakwa tersebut yang diketahuinya dari postingan akun dhemit_is_back01 kepada pihak yang berwenang, selain itu akibat postingan komentar Terdakwa tersebut saksi H. SURYADI selaku ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau, saksi Nasrun Rambe selaku sekertaris Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kabupaten Pulang Pisau dan beberapa orang lainya merasa keberatan karena postingan komentar Terdakwa menyinggung, menghina Nabi kepercayaan pada agama Islam. Bahwa terhadap 1 (Satu) buah handphone VIVO V206 yang disita dari Terdakwa, telah dilakukan digital forensik berdasarkan Laporan Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor :L-001/10/2024 PUSFID-UII dari Laboratorium Forensika Digital Pusat Studi Forensika Digital Tanggal 30 Oktober 2024 yang di tandatangani Dr. Yudi Prayudi, M.Kom berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap 1 (satu) buah handphone VIVO V206 dengan nomor IMEI 1 : 86666005486494 dan IMEI 2 : 866660054586486 dengan hasil kesimpulan : • Pemeriksaan Forensik ini menunjukkan adanya kesamaan dan kesesuaian foto pada media galeri pada handphone VIVO V206 dengan postingan sosial media instagram, serta kepemilikan akun instagram arga.jakob pada handphone VIVO V206. Bahwa ahli Bahasa atas nama Dr. Sabhan, M. PD Bin Saberi dari Dosen Program Studi Bahasa Indonesia Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin (UNLAM) menerangkan atas postingan komentar Terdakwa pada akun Instagram tersebut dengan kalimat ‘’Drpd nabi yg bini sampai puluha itu. Nabi apa germo’’ menjelaskan makna dari tiap-tiap kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia maupun dalam bahasa sehari-hari sebagai berikut : - - - - - - Drpd (daripada) Nabi yg Bininya Sampai Itu = Kata untuk membandingkan sesuatu dengan yang lain = Utusan Allah (Tuhan umat islam) = Sebagai kata pembeda atau pengganti subjek = Istrinya atau pasangan hidup dari suami lelaki = Sampai atau mencapai = Kata penunjuk jarak jauh atau pengganti sesuatu - - - Nabi Apa Germo = Utusan Allah (Tuhan umat islam) = Kata tanya untuk menanyakan suatu benda = Mucikari atau induk semang dari wanita pelacur Bahwa dalam bahasa Indonesia arti dari kalimat tersebut adalah pembandingan nabi dengan germo. kalimat tersebut ditunjukan kepada nabi Muhammad, nabi umat islam, manusia paling mulia dan suci yang tidak dapat dibandingkan dengan siapa pun. Dan dapat dimakanai bersifat menghasut, menghina, atau merendahkan sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama islam. Sehingga akibatnya terhadap masyarakat yang melihat dan membaca postingan tersebut ialah adanya kemarahan atau sakit hati, khususnya umat islam karena nabinya di hina dan dibandingan dengan orang yang tidak pantas. - Bahwa perbuatan Terdakwa atas postingan komentar tersebut, mengandung sifat yang menimbulkan rasa kebencian atau menimbulkan permusuhan berdasarkan karakteristik agama yang dapat merusak kerukunan antar umat beragama. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20 |