Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.Risa Wahyuni, S.H.
SARYONO Als NONO Bin ATHEL EMBANG (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-09/O.2.23/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2Risa Wahyuni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARYONO Als NONO Bin ATHEL EMBANG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa SARYONO Alias NONO Bin ATHEL EMBANG (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan depan SPBU Pulang Pisau Jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 08.00 wib Terdakwa menghubungi saksi Muhammad Arsyad Bin H. Hamri (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) menanyakan “ada barang (shabu) kah” dijawab saksi Amat “nanti dulu saya tanya Bapa” kemudian sekitar kurang lebih satu jam saksi Amat menghubungi Terdakwa mengatakan “bahan (shabu) tempat Bapa habis, yang ada barang tempat teman Bapa tapi harganya agak mahal, delapan juta lima ratus ribu rupiah per satu kantong dengan berat 5 gram”. Dan Terdakwa menanyakan “berapa bisa dikeluarin” dijawab saksi Amat “satu kantong setengah”. Selanjutnya sekira jam 16.00 wib saksi Amat menghubungi Terdakwa yaitu memberitahu bahwa saudara Haris (DPO) baru saja berangkat dari Kapuas mengantarkan barang (shabu) yang telah dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya sekira jam 17.20 wib sesampainya saudara Haris (DPO) di pinggir Jalan depan SPBU Pulang Pisau Jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan saudara Haris (DPO) langsung menyerahkan shabu sebanyak 1 (satu) kantong setengah dengan berat 7,5 gram yang mana Terdakwa sudah membayar DP kepada saksi Amat sebesar Rp 1.500.000,- diberikan secara cash. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Amat memberitahu bahwa shabu yang ia pesan sudah diterima dan Terdakwa pulang kerumah lalu menyimpan shabu tersebut di belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 06.00 wib terdakwa melakukan pembungkusan / pemaketan narkotika shabu yang diperoleh dari saksi Amat menggunakan 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan dan dilakukan penimbangan menjadi 21 bungkus dengan harga perpaketnya bermacam – macam. Selanjutnya sekira jam 11.00 wib saudara Imis (DPO) menghubungi terdakwa menanyakan ”ada yang halus kah (shabu)” dan terdakwa jawab ”ada” kemudian terdakwa menghubungi saudara Imis (DPO) untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika shabu dengan harga Rp 300.000,- pada tempat yang sudah ditentukan sebelumnya dan menyuruh saudara Imis (DPO) menaruh uangnya disana. Selanjutnya sekira jam 11.30 wib saudara Gogo (DPO) menghubungi terdakwa menanyakan narkotika shabu dan terdakwa meminta saudara Gogo (DPO) untuk mentransferkan terlebih dahulu uangnya. Setelah transferan uangnya masuk kemudian terdakwa menghubungi kembali saudara Gogo (DPO) untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika shabu dengan harga Rp 300.000,- pada tempat yang sudah ditentukan. Selanjutnya sekira jam 13.00 wib saudara Gogo (DPO) kembali membeli narkotika shabu pada terdakwa, selain itu juga saudara Felik (DPO) juga menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika shabu dengan metode atau cara yang sama.
  • Bahwa dihari yang sama sekira jam 23.00 wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir tepatnya dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Kalimantan Rt.14 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadi transaksi narkotika shabu. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekira jam 00.10 wib saksi M. fajri Noor Bin Yapiron bersama dengan saksi Ahmad Mustafid dan tim Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau dan disaksikan oleh saksi Basuki Priyono Bin Karjo (Alm) melakukan penggeledahan dan menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan dalam 1 (satu) buah case handphone warna hitam merk Viseaon, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis shabu disimpan dalam 1 (satu) lembar tisu warna putih yang dimasukan dalam 1 (satu) buah kotak bekas bungkus rokok merk surya gudang garam, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Quiksilver yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp 890.000,- di lantai ruang tamu, 1 (satu) buah kotak bekas air phone warna putih merk Pro 6 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) pack plastik klip bening merk Zip in, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan DIGITAL SCALE, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah korek api warna biru merk Matsuda, 1 (satu) buah gunting warna biru, 1 (satu) buah alat hisap shabu (boong) ditemukan di sebelah pintu ruang tamu, 1 (satu) buah handphone warna biru muda merk Realme C21Y dan 1 (satu) buah plastik klip kosong. Bahwa saat di interogasi pihak Kepolisian Terdakwa mengakui bahwa shabu sebanyak 11 (sebelas) paket tersebut milik terdakwa sendiri yang didapat dari saksi Muhammad Arsyad Bin H. Hamri (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa Terdakwa kurang lebih sudah 7 (tujuh) kali mendapat Narkotika shabu dari saksi Muhammad Arsyad Bin H. Hamri (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana terhadap penjualan narkotika shabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dapat mengonsumsi narkotika jenis shabu secara gratis. 
  • Bahwa terhadap 11 (sebelas) paket kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang telah disita dari Terdakwa SARYONO Als NONO Bin ATHEL EMBANG (Alm), telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Barang Bukti yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH selaku Penimbang/Penaksir dengan Nomor : 036/60511.IL/2024 tanggal 04 Maret 2024, hasil penimbangan berat bersih (Paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) berjumlah 3,01 (tiga koma nol satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0131 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S. Farm.,Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di  Palangkaraya, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal melakukan tindak pidana,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut TERDAKWA tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah maupun dari instansi lainnya.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa SARYONO Alias NONO Bin ATHEL EMBANG (Alm) pada ada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekira jam 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Kalimantan Rt.14 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 23.00 wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir tepatnya dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Kalimantan Rt.14 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadi transaksi narkotika shabu. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekira jam 00.10 wib saksi M. fajri Noor Bin Yapiron bersama dengan saksi Ahmad Mustafid dan tim Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau dan disaksikan oleh saksi Basuki Priyono Bin Karjo (Alm) melakukan penggeledahan dan menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan dalam 1 (satu) buah case handphone warna hitam merk Viseaon, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis shabu disimpan dalam 1 (satu) lembar tisu warna putih yang dimasukan dalam 1 (satu) buah kotak bekas bungkus rokok merk surya gudang garam, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Quiksilver yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp 890.000,- di lantai ruang tamu, 1 (satu) buah kotak bekas air phone warna putih merk Pro 6 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) pack plastik klip bening merk Zip in, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan DIGITAL SCALE, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah korek api warna biru merk Matsuda, 1 (satu) buah gunting warna biru, 1 (satu) buah alat hisap shabu (boong) ditemukan di sebelah pintu ruang tamu, 1 (satu) buah handphone warna biru muda merk Realme C21Y dan 1 (satu) buah plastik klip kosong. Bahwa saat di interogasi pihak Kepolisian Terdakwa mengakui bahwa shabu sebanyak 11 (sebelas) paket tersebut milik terdakwa sendiri yang didapat dari saksi Muhammad Arsyad Bin H. Hamri (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa terhadap 11 (sebelas) paket kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang telah disita dari Terdakwa SARYONO Als NONO Bin ATHEL EMBANG (Alm), telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Barang Bukti yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH selaku Penimbang/Penaksir dengan Nomor : 036/60511.IL/2024 tanggal 04 Maret 2024, hasil penimbangan berat bersih (Paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) berjumlah 3,01 (tiga koma nol satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0131 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S. Farm.,Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di  Palangkaraya, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut TERDAKWA tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah maupun dari instansi lainnya.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya