Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Pps 1.Kristalina, S.H.,M.H
2.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
TAHA Bin ABIDIN (Alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-16/O.2.23/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kristalina, S.H.,M.H
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAHA Bin ABIDIN (Alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------------- Bahwa Terdakwa TAHA Bin ABIDIN (Alm.) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 19.00  Wib atau pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa TAHA Bin ABIDIN (Alm.) di Desa Pahawan Rt. 002/000 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 18.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau pada saat melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Banama Tingang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di sebuah rumah yang ada di Desa Pahawan Rt.002/000 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, dari laporan masyarakat tersebut, anggota melaksanakan penyelidikan dan pengintaian dan sekitar jam 19.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa TAHA Bin ABIDIN (Alm) yang sedang berada di dalam rumah di Desa Pahawan Rt.002/000 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sdr. JEMAEDI (Kasi Pemerintahan Desa) ditemukan barang-barang berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,66 (tiga koma enam puluh enam) gram, 1 (satu) buah korek api merk Tokai warna orange, 2 (dua) pack plastic klip kosong, 1 (satu) buah kantong plastic bening, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, yang semuanya disimpan di dalam 1 (satu) buah mesin Alkon. Selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa TAHA Bin ABIDIN (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa TAHA Bin ABIDIN (Alm) mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saudara ANDRI pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar Pukul 17.00 WIB di rumah saudara ANDRI di Desa Rawak Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa TAHA Bin ABIDIN (Alm) membeli Narkotika dengan saudara ANDRI sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah).
  • Bahwa narkotika yang terdakwa beli dari saudara ANDRI rencananya untuk dijual kembali, terdakwa TAHA Bin ABIDIN (Alm) melakukan aktifitas jual beli narkotika jenis shabu sudah sejak awal tahun 2023 dan terdakwa TAHA Bin ABIDIN (Alm) membeli Narkotika jenis shabu dengan saudara ANDRI sudah dari tahun 2014 sampai terakhir kali pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar Pukul 17.00 WIB dan terdakwa TAHA Bin ABIDIN (Alm).
  • Bahwa harga 1 kantong plastik shabu yang terdakwa beli dari saudara ANDRI dengan berat bersih 3,66 gram jika terjual habis Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No. : 103/60511.IL/2024 tanggal 11 Juni 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya berat bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) 3,66 gram.
  • Laporan Pengujian No. : LHU.098.K.05.16.24.0317 tanggal 12 Juni 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, hasil pengujian / pemeriksaan yaitu :
  • Jumlah sample : 1 (satu) bungkus (Netto : 0,1645 gram (plastik klip kecil + kristal bening)
  • Hasil Pengujian

Pemerian / Organoleptis : Kristal bening

No

Uji yang dilakukan

Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

 

Identifikasi Methamfetamin

Positif

 

-

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna / KLT / Spetrofotometri

 

  • Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji.
  • Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor Urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

 

ATAU

 

Kedua

-------------- Bahwa Terdakwa TAHA Bin ABIDIN (Alm.) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 19.00  Wib atau pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa TAHA Bin ABIDIN (Alm.) di Desa Pahawan Rt. 002/000 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 18.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau pada saat melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Banama Tingang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di sebuah rumah yang ada di Desa Pahawan Rt.002/000 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, dari laporan masyarakat tersebut, anggota melaksanakan penyelidikan dan pengintaian dan sekitar jam 19.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa TAHA Bin ABIDIN (Alm) yang sedang berada di dalam rumah di Desa Pahawan Rt.002/000 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sdr. JEMAEDI (Kasi Pemerintahan Desa) ditemukan barang-barang berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,66 (tiga koma enam puluh enam) gram, 1 (satu) buah korek api merk Tokai warna orange, 2 (dua) pack plastic klip kosong, 1 (satu) buah kantong plastic bening, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, yang semuanya disimpan di dalam 1 (satu) buah mesin Alkon. Selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa TAHA Bin ABIDIN (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No. : 103/60511.IL/2024 tanggal 11 Juni 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya berat bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) 3,66 gram.
  • Laporan Pengujian No. : LHU.098.K.05.16.24.0317 tanggal 12 Juni 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, hasil pengujian / pemeriksaan yaitu :
  • Jumlah sample : 1 (satu) bungkus (Netto : 0,1645 gram (plastik klip kecil + kristal bening)
  • Hasil Pengujian

Pemerian / Organoleptis : Kristal bening

No

Uji yang dilakukan

Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

 

Identifikasi Methamfetamin

Positif

 

-

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna / KLT / Spetrofotometri

 

  • Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji.
  • Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor Urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya