Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Pps 1.ABDI CRYSTIAN TARIGAN, S.H.
2.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
ERWIN ABDILLAH Bin ERMAN ARMIDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-38/O.2.23/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI CRYSTIAN TARIGAN, S.H.
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN ABDILLAH Bin ERMAN ARMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa ERWIN ABDILLAH Bin ERMAN ARMIDI pada Hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB kemudian berlanjut pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB kemudian berlanjut pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan September Tahun 2024, bertempat di Workshop Pabrik Kelapa Sawit PT. Karya Luhur Sejati dilantai kerja workshop PKS dan dilantai ruang eleltrical workshop PKS di Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian dilakukan waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar Pukul 02.00 WIB Terdakwa ERWIN ABDILLAH Bin ERMAN ARMIDI sedang melaksanakan jaga malam dan mengontrol area seputaran pabrik lalu mendatangi lokasi Workshop Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Karya Luhur Sejati (PT. KLS) di Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana saat itu kondisi work shop sedang sepi kemudian Terdakwa masuk ke area work shop dilantai kerja workshop PKS (area depan) Terdakwa melihat ada kabel tembaga warna hitam yang sudah terpotong dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan timbul niat Terdakwa untuk mengambil kabel tembaga warna hitam tersebut kemudian Terdakwa mengambil kabel tembaga besar berwarna hitam tersebut dengan menggunakan kedua tangannya setelah Terdakwa berhasil mengambil kabel tembaga warna hitam tersebut lalu kabel tembaga warna hitam tersebut di bawa pulang oleh Terdakwa ke rumahnya yang berada di Mess PT KLS Blok Q.18 Perumahan G.10 PKS PT KLS Desa Papuyu III Sei Pudak setelah Terdakwa sampai dirumahnya Terdakwa kemudian mengelupasi kulit kabel tembaga besar berwarna hitam tersebut dengan menggunakan pisau cutter dengan pegangan berwarna merah dan pisau kecil pengangan terbuat dari plastik warna hijau bercorak putih dan setelah Terdakwa selesai mengelupasi kulit kabel tembaga tersebut kemudian kabel tembaga di simpan oleh Terdakwa di dalam rumahnya dan kulit kabel warna hitam yang telah di kelupas di buang oleh Terdakwa di parit depan rumah mess Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa menjual kabel tembaga tersebut kepada pembeli besi bekas yang tidak diketahui namanya dengan berat 10 (sepuluh) kg dan Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan kabel tembaga tersebut sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) namun uang tersebut sudah habis digunakan Terdakwa untuk judi online;
  • Bahwa berlanjut pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa yang sedang jaga malam dan keliling mengecek seputaran pabrik kembali mendatangi workshop yang mana saat itu kondisi work shop sedang sepi dan timbul niat Terdakwa lagi untuk mengambil kabel tembaga yang ada di area workshop lalu Terdakwa menuju ruang elektrical workshop PKS PT KLS setelah Terdakwa sampai pada depan pintu ruang elektrical workshop PKS PT KLS lalu Terdakwa membuka pintu tersebut dan masuk ke dalamnya lalu Terdakwa melihat ada gulungan kabel tembaga warna hijau kuning yang masih berada di gulungan kayu kemudian Terdakwa menuju rak yang terdapat mata gergaji besi berwarna biru dan mengambil mata gergaji tersebut untuk dipergunakan Terdakwa memotong kabel tembaga warna hijau kuning yang masih berada di gulungan kayu yang ada di lantai ruang elektrical workshop PKS PT KLS dan setelah Terdakwa berhasil memotong kabel tembaga berwarna hijau kuning tersebut sepanjang 5,5 (lima koma lima) meter kemudian kabel tembaga berwarna hijau kuning tersebut di bawa pulang oleh Terdakwa ke rumahnya. Setelah sampai dirumahnya Terdakwa kembali mengelupasi kabel tembaga warna hijau kuning tersebut dengan menggunakan pisau cutter dengan pegangan berwarna merah dan setelah berhasil dikelupasi lalu kabel tembaga beserta kulitnya di simpan oleh Terdakwa di dalam rumahnya;
  • Bahwa kemudian berlanjut pada Hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa yang sedang berjaga kembali mendatangi workshop yang mana saat itu kondisi work shop sedang sepi dan menuju ruang elektrical workshop PKS PT KLS dengan niat yang sama yaitu untuk mengambil kabel tembaga warna hijau kuning yang berada di gulungan kayu setelah Terdakwa sampai pada depan pintu ruang elektrical workshop PKS PT KLS lalu Terdakwa membuka pintu tersebut dan masuk ke dalamnya kemudian Terdakwa menuju rak yang terdapat mata gergaji besi berwarna biru dan mengambil mata gergaji tersebut untuk dipergunakan Terdakwa memotong kabel tembaga warna hijau kuning lagi yang masih berada di gulungan kayu yang terletak di lantai ruang elektrical workshop PKS PT KLS tersebut dan setelah Terdakwa berhasil memotong kabel tembaga warna hijau kuning tersebut sepanjang 19,5 (sembilas belas koma lima) meter kemudian kabel tembaga berwarna hijau kuning tersebut di bawa pulang lagi oleh Terdakwa ke rumahnya. Setelah sampai dirumahnya Terdakwa kembali mengelupasi kabel tembaga warna hijau kuning tersebut dengan menggunakan pisau cutter dengan pegangan berwarna merah dan setelah berhasil dikelupasi lalu kabel tembaga dimasukkan kedalam karung dan di simpan oleh Terdakwa di dalam rumahnya;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIB saat Saksi Husen bersama dengan karyawan electrical mendatangi workshop PKS PT KLS hendak memasang panel electrical dengan menggunakan kabel tembaga jenis NYY 1x70 mm (kabel tembaga kulit berwarna hijau kuning) dan kabel tembaga Tembaga jenis NYFGBY 4 x 95 mm (kabel tembaga kulit warna Hitam) namun pada saat di cek kondisi kabel tembaga jenis NYY 1x70 mm sudah berkurang dan kabel tembaga Tembaga jenis NYFGBY 4 x 95 mm hanya tinggal kayu tempat gulungan sehingga Saksi HUSEN menyadari bahwa ada seseorang yang telah mengambil tanpa ijin kedua jenis kabel tersebut, sehingga Saksi HUSEN melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi TURYONO selaku Staff Humas PT KLS selanjutnya dilakukan pencarian terhadap keberadaan kedua jenis kabel tersebut dan ketika adanya laporan dari Saksi RIYAN kepada Saksi HUSEN yaitu bahwa Saksi RIYAN melihat adanya kupasan kulit kabel warna hitam di parit depan rumah mess Terdakwa selanjutnya dilakukan investigasi hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa kabel tembaga yang hilang ternyata berada didalam rumah Terdakwa dan hasil interograsi terhadap Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil tanpa ijin kabel tembaga jenis NYY 1x70 mm dan kabel tembaga Tembaga jenis NYFGBY 4 x 95 mm. Sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa di laporkan dan di bawa ke Polsek Kahayan Kuala untuk di tindak lebih lanjut;
  • Bahwa workshop PKS PT KLS adalah tempat tertutup yang tidak boleh sembarangan orang masuk selain karyawan dan security yang jaga di seputaran workshop;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang milik orang lain tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa izin dari pemiliknya;
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan ERWIN ABDILLAH Bin ERMAN ARMIDI menyebabkan Korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa ERWIN ABDILLAH Bin ERMAN ARMIDI pada Hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB kemudian berlanjut pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB kemudian berlanjut pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan September Tahun 2024, bertempat di Workshop Pabrik Kelapa Sawit PT. Karya Luhur Sejati dilantai kerja workshop PKS dan dilantai ruang eleltrical workshop PKS di Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar Pukul 02.00 WIB Terdakwa ERWIN ABDILLAH Bin ERMAN ARMIDI sedang melaksanakan jaga malam dan mengontrol area seputaran pabrik lalu mendatangi lokasi Workshop Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Karya Luhur Sejati (PT. KLS) di Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa masuk ke area work shop dilantai kerja workshop PKS (area depan) Terdakwa melihat ada kabel tembaga warna hitam yang sudah terpotong dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan timbul niat Terdakwa untuk mengambil kabel tembaga warna hitam tersebut kemudian Terdakwa mengambil kabel tembaga besar berwarna hitam tersebut dengan menggunakan kedua tangannya setelah Terdakwa berhasil mengambil kabel tembaga warna hitam tersebut lalu kabel tembaga warna hitam tersebut di bawa pulang oleh Terdakwa ke rumahnya yang berada di Mess PT KLS Blok Q.18 Perumahan G.10 PKS PT KLS Desa Papuyu III Sei Pudak setelah Terdakwa sampai dirumahnya Terdakwa kemudian mengelupasi kulit kabel tembaga besar berwarna hitam tersebut dengan menggunakan pisau cutter dengan pegangan berwarna merah dan pisau kecil pengangan terbuat dari plastik warna hijau bercorak putih dan setelah Terdakwa selesai mengelupasi kulit kabel tembaga tersebut kemudian kabel tembaga di simpan oleh Terdakwa di dalam rumahnya dan kulit kabel warna hitam yang telah di kelupas di buang oleh Terdakwa di parit depan rumah mess Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa menjual kabel tembaga tersebut kepada pembeli besi bekas yang tidak diketahui namanya dengan berat 10 (sepuluh) kg dan Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan kabel tembaga tersebut sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) namun uang tersebut sudah habis digunakan Terdakwa untuk judi online;
  • Bahwa berlanjut pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa yang sedang jaga malam dan keliling mengecek seputaran pabrik kembali mendatangi workshop dan timbul niat Terdakwa lagi untuk mengambil kabel tembaga yang ada di area workshop lalu Terdakwa menuju ruang elektrical workshop PKS PT KLS setelah Terdakwa sampai pada depan pintu ruang elektrical workshop PKS PT KLS lalu Terdakwa membuka pintu tersebut dan masuk ke dalamnya lalu Terdakwa melihat ada gulungan kabel tembaga warna hijau kuning yang masih berada di gulungan kayu kemudian Terdakwa menuju rak yang terdapat mata gergaji besi berwarna biru dan mengambil mata gergaji tersebut untuk dipergunakan Terdakwa memotong kabel tembaga warna hijau kuning yang masih berada di gulungan kayu yang ada di lantai ruang elektrical workshop PKS PT KLS dan setelah Terdakwa berhasil memotong kabel tembaga berwarna hijau kuning tersebut sepanjang 5,5 (lima koma lima) meter kemudian kabel tembaga berwarna hijau kuning tersebut di bawa pulang oleh Terdakwa ke rumahnya. Setelah sampai dirumahnya Terdakwa kembali mengelupasi kabel tembaga warna hijau kuning tersebut dengan menggunakan pisau cutter dengan pegangan berwarna merah dan setelah berhasil dikelupasi lalu kabel tembaga beserta kulitnya di simpan oleh Terdakwa di dalam rumahnya;
  • Bahwa kemudian berlanjut pada Hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa yang sedang berjaga kembali mendatangi workshop dan menuju ruang elektrical workshop PKS PT KLS dengan niat yang sama yaitu untuk mengambil kabel tembaga warna hijau kuning yang berada di gulungan kayu setelah Terdakwa sampai pada depan pintu ruang elektrical workshop PKS PT KLS lalu Terdakwa membuka pintu tersebut dan masuk ke dalamnya kemudian Terdakwa menuju rak yang terdapat mata gergaji besi berwarna biru dan mengambil mata gergaji tersebut untuk dipergunakan Terdakwa memotong kabel tembaga warna hijau kuning lagi yang masih berada di gulungan kayu yang terletak di lantai ruang elektrical workshop PKS PT KLS tersebut dan setelah Terdakwa berhasil memotong kabel tembaga warna hijau kuning tersebut sepanjang 19,5 (sembilas belas koma lima) meter kemudian kabel tembaga berwarna hijau kuning tersebut di bawa pulang lagi oleh Terdakwa ke rumahnya. Setelah sampai dirumahnya Terdakwa kembali mengelupasi kabel tembaga warna hijau kuning tersebut dengan menggunakan pisau cutter dengan pegangan berwarna merah dan setelah berhasil dikelupasi lalu kabel tembaga dimasukkan kedalam karung dan di simpan oleh Terdakwa di dalam rumahnya;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIB saat Saksi Husen bersama dengan karyawan electrical mendatangi workshop PKS PT KLS hendak memasang panel electrical dengan menggunakan kabel tembaga jenis NYY 1x70 mm (kabel tembaga kulit berwarna hijau kuning) dan kabel tembaga Tembaga jenis NYFGBY 4 x 95 mm (kabel tembaga kulit warna Hitam) namun pada saat di cek kondisi kabel tembaga jenis NYY 1x70 mm sudah berkurang dan kabel tembaga Tembaga jenis NYFGBY 4 x 95 mm hanya tinggal kayu tempat gulungan sehingga Saksi HUSEN menyadari bahwa ada seseorang yang telah mengambil tanpa ijin kedua jenis kabel tersebut, sehingga Saksi HUSEN melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi TURYONO selaku Staff Humas PT KLS selanjutnya dilakukan pencarian terhadap keberadaan kedua jenis kabel tersebut dan ketika adanya laporan dari Saksi RIYAN kepada Saksi HUSEN yaitu bahwa Saksi RIYAN melihat adanya kupasan kulit kabel warna hitam di parit depan rumah mess Terdakwa selanjutnya dilakukan investigasi hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa kabel tembaga yang hilang ternyata berada didalam rumah Terdakwa dan hasil interograsi terhadap Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil tanpa ijin kabel tembaga jenis NYY 1x70 mm dan kabel tembaga Tembaga jenis NYFGBY 4 x 95 mm. Sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa di laporkan dan di bawa ke Polsek Kahayan Kuala untuk di tindak lebih lanjut;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang milik orang lain tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa izin dari pemiliknya;
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan ERWIN ABDILLAH Bin ERMAN ARMIDI menyebabkan Korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya