Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Pps 2.Harisha Cahyo Wibowo, S.H., M.H.
3.Chabib Sholeh,S.H.
IMAM UTOMO Alias IMAM Bin BUDI PURNOMO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-26/0.2.23/ Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Harisha Cahyo Wibowo, S.H., M.H.
2Chabib Sholeh,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM UTOMO Alias IMAM Bin BUDI PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ISMAIL, S.H. dan RekanIMAM UTOMO Alias IMAM Bin BUDI PURNOMO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa Terdakwa IMAM UTOMO Alias IMAM Bin BUDI PURNOMO, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024, bertempat di Desa Sei Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau  Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, ‘’ yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu’’, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • bahwa Awalnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 19.03 Wib, Terdakwa memesan uang mainan Pecahan berupa Rp. 50.000;- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) masing-masing sebanyak 150 lembar seharga Rp. 59.650;- (Lima Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah)  secara COD pada Aplikasi Shoope di toko MINANUHA, dan kemudian Terdakwa memesan lagi uang mianan Pecahan berupa Rp. 50.000;- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) masing-masing sebanyak 1.000 lembar seharga Rp. 137.629,- (Seratus Tiga Puluh Tuju Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) pada toko I-pe offset Printing, kemudian pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar jam 13.00 Wib paket pesanan uang mainan pertama Terdakwa datang yaitu uang mainan pecahan 50.000 dan 100.000 masing-masing sebanyak 150 lembar, lalu sebagian uang mainan tersebut Terdakwa lipat dan kemudian Terdakwa masukkan kedalam Botol bekas minuman Sprite sisanya Terdakwa simpan didalam lemari kaca, sedangkan paket pesanan uang mainan yang kedua datang pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 Sekitar pukul 12.00 Wib yaitu uang mainan pecahan 50.000 dan 100.000 masing-masing sebanyak 1.000 lembar lalu Terdakwa menggabungkan uang mainan tersebut dengan uang mainan pembelian pertama dan kemudian Terdakwa meletakkan uang mianan sebagian kedalam tas pingang milik Terdakwa,
  • Bahwa tujuan Terdakwa dalam membeli uang mainan tersebut yaitu awalnya akan Terdakwa gunakana untuk pamer pada media sosial dan untuk hiasan kamar serta sebagian uang mainan tersebut akan Terdakwa gunankan untuk berbelanja.
  • Bahwa setelah mendapatkan uang maian tersebut, Terdakwa pergi ke Pulang Pisau dengan membawa tas Pinggang yang berisikan uang mainan tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra GTR 150 Warna merah hitam dengan Nopol KH 5402 U, sekitar pukul 16.00 WIB sesampainya di lokasi fery yang berada di Desa Sei Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau  Provinsi Kalimantan Tengah lalu Terdakwa singgah ke warung milik saksi ESTERINA Alias NIA untuk mencoba membelanjakan uang mainan tersebut dengan membeli rokok filter merk SAGA sebanyak 1 bungkus seharga Rp. 18.000,- dengan menggunakan uang mainan pecahan 50.000 dan berhasil, atas pembelian tersebut Terdakwa mendapatkan uang kembalian sebesar Rp. 32.000, (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menaiki feri penyebrangan, dan pada saat Terdakwa diminta ongkos penyebrangan fery sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu rupiah) oleh saksi HENDRO BUWONO, Terdakwa menggunakan kembali uang mainan tersebut untuk membayar fery dengan menggunakan uang mainan pecahan 50.000 dan Terdakwa mendapatkan kembalian sebesar Rp. 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah),-, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalan menuju ke Pulang Pisau.
  • sesampai di Pulang Pisau karena beberapa kali Terdakwa berhasil membelanjakan uang mainan tersebut, lalu pada saat akan pulang terdakwa mencoba lagi membelanjakan uang mainan tersebut dengan membeli air mineral di sebuah warung dengan menggunakan pecahan 50.000 namun pada saat Terdakwa membayar pemilik warung mengetahui bahwa uang yang Terdakawa belanjakan tersebut adalah uang mainan, kemudian uang mainan tersebut Terdakwa ambil kembali dan kemudian Terdakwa ganti dengan uang asli, setelah itu Terdakwa kembali menuju ke rumahnya.
  • Selanjtunya sekira jam 21.00 Wib Terdakwa didatangi petugas Kepolisian, dan kemudian Petugas Kepolisian menggeledah rumah dan tas pinggang milik Terdakwa, lalu Petugas Kepolisian menemukan uang mainan / palsu pecahan 50.000 sebanyak 1.163 lembar dan pecahan 100.000 sebanyak 1.159 lembar, atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk Proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Dan Penelitian Keaslian Uang Kertas tanggal 26 September 2024 oleh Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah yang dibuat dan di tandatangani oleh HARI SUCIONO, Sst Bin (Alm) Abu Saeri selaku Adminstrator Perkasan, telah melakukan pemeriksaan terhadap uang palsu yang telah diamanakan dari Terdakwa dengan metode 3D (Diraba, Dilihat, Diterawang), menggunakan metode Mikroskop dan menggunakan metode infrared serta UV dengan hasil sebagai berikut :

No

Pecahan

Tahun Emesi

No. Seri

Jumlah Lembar

Jumlah Lembar diterima

Sub Total

Jumlah di Analisa

Hasil Analisa

1

50.000

2022

AAF822175

156

156

156

156

Uang Rupiah Palsu

2.

50.000

2022

XBI123456

993

993

993

993

Uang Rupiah Palsu

3.

100.000

2022

YBI123456

1.003

1.003

1.003

1.003

Uang Rupiah Palsu

4.

100.000

2022

OAB668174

154

154

154

154

Uang Rupiah Palsu

 

 ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3)  Undang-Undang RI Nomor. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa IMAM UTOMO Alias IMAM Bin BUDI PURNOMO, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024, bertempat di Desa Sei Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau  Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, ‘’ yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu’’, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa berawal saat Petugas kepolisian mendapatkan laporan dari saksi Estervania Alias Nia yang telah menerima pembayaran dari seseorang atas pembelian rokok dengan uang mainan pecahan 50.000 pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB di warungnya yang berada di Desa Sei Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau  Provinsi Kalimantan Tengah yang kemudian setelah di cek ternyata uang tersebut adalah palsu, dan selain itu saksi HENDRO BUWONO juga menerima uang palsu atas pembayaran fery yang diopersikannya oleh seorang penumpang dengan menggunakan  uang mainan pecahan 50.000, selanjutnya petugas kepolisian yakni saksi ALDO RICHAD SEBASTIAN dan saksi RIZAL ALPEDO melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 21.00 Wib mendatangi rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan, dan kemudian petugas kepolisian berhasil menemukan uang mainan yang terdakwa simpan diantaranya berada :
  • pada 1 (satu) buah Tas Selempang Warna hitam merk kungfu elephant sebanyak Uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 82 lembar dan Uang  palsu pecahan 100.000 sebanyak 88 lembar
  • dalam Lemari Kaca kamarnya Uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 1.000 lembar dan Uang  palsu pecahan 100.000 sebanyak 987 lembar
  • di dalam botol plastik bekas minuman dengan tutup warna hijau yang ada dikamarnya Uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 65 lembar dan Uang  palsu pecahan 100.000 sebanyak 82 lembar

Bahwa atas penemuan uang palsu mainan tersebut, kemudian Terdakwa dan barang bukti, dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk Proses lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 19.03 Wib, Terdakwa memesan uang mainan Pecahan berupa Rp. 50.000;- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) masing-masing sebanyak 150 lembar seharga Rp. 59.650;- (Lima Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) secara COD pada Aplikasi Shoope di toko MINANUHA, dan kemudian memesan lagi uang maanan Pecahan berupa Rp. 50.000;- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) masing-masing sebanyak 1.000 lembar seharga Rp. 137.629,- (Seratus Tiga Puluh Tuju Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) pada toko I-pe offset Printing.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Dan Penelitian Keaslian Uang Kertas tanggal 26 September 2024 oleh Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah yang dibuat dan di tandatangani oleh HARI SUCIONO, Sst Bin (Alm) Abu Saeri selaku Adminstrator Perkasan, telah melakukan pemeriksaan terhadap uang palsu yang telah diamanakan dari Terdakwa dengan metode 3D (Diraba, Dilihat, Diterawang), menggunakan metode Mikroskop dan menggunakan metode infrared serta UV dengan hasil sebagai berikut :

No

Pecahan

Tahun Emesi

No. Seri

Jumlah Lembar

Jumlah Lembar diterima

Sub Total

Jumlah di Analisa

Hasil Analisa

1

50.000

2022

AAF822175

156

156

156

156

Uang Rupiah Palsu

2.

50.000

2022

XBI123456

993

993

993

993

Uang Rupiah Palsu

3.

100.000

2022

YBI123456

1.003

1.003

1.003

1.003

Uang Rupiah Palsu

4.

100.000

2022

OAB668174

154

154

154

154

Uang Rupiah Palsu

 

 ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya