Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Pps | KARYA Bin MUEH | Kepala Kepolisian Resor Pulang Pisau | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jan. 2019 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | |||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2019/PN Pps | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Jan. 2019 | |||||||||
Nomor Surat | Lepas | |||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Termohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
|||||||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, mohon segera diadakan sidang Praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sebagai berikut : 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 310 ayat (3) dan atau ayat (2) U.U. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; 3. Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP.Han/07/XII/2018/Lantas, tanggal 15 Desember 2018 ; 4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian secara meteriil sebesar Rp. 1.500.000,- (satu Juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; 5. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon ; 6. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara ; Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |