Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.Risa Wahyuni, S.H.
1.ALVIN SUJARI Als BAPAK OVAL Bin ASRAN (Alm)
2.RONNY SATRIAWAN EFENDY Als BAPAK KEN Bin RIDUAN (Alm)
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-12/O.2.23 /Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2Risa Wahyuni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIN SUJARI Als BAPAK OVAL Bin ASRAN (Alm)[Penahanan]
2RONNY SATRIAWAN EFENDY Als BAPAK KEN Bin RIDUAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ALVIN SUJARI Als BAPAK OVAL Bin ASRAN (Alm) bersama – sama dengan Terdakwa II RONNY SATRIAWAN EFENDY Als BAPAK KEN Bin RIDUAN (Alm) pada Hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret di tahun 2024, bertempat di Jalan Sagara Desa Tumbang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah terbukti dari adanya permulaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 14.00 wib Terdakwa I ALVIN SUJARI Als BAPAK OVAL Bin ASRAN (Alm) menghubungi Terdakwa II RONNY SATRIAWAN EFENDY Als BAPAK KEN Bin RIDUAN (Alm) untuk datang ke kost Terdakwa I yang berada di Jalan Menteng III. Sesampainya Terdakwa II disana terdakwa I meminta terdakwa II untuk mengantarkan terdakwa I bekerja di Tumbang Nusa. Selanjutnya sekira jam 18.00 wib para terdakwa berangkat bersama – sama menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hijau tua, kemudian saat dipertengahan jalan terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “nanti kalau sudah dekat dibangunan saya diturunkan, nanti kamu silahkan jalan terus atau pulang kalau sudah selesai saya hubungi lagi” lalu terdakwa II menjawab “oke”. Selanjutnya Terdakwa I menuju bangunan Gedung wallet yang beralamat di Jalan Sagara Desa Tumbang Nusa Kec. Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah lalu menuju ke belakang melalui jalan titian kayu samping Gedung sarang burung wallet dan melihat ada lubang di dinding tembok bangunan sarang burung wallet tersebut. Lalu terdakwa I berpindah ke bangunan Gedung dibelakangnya yang berjarak sekitar 50 meter kemudian terdakwa I melihat pada sisi belakang dinding tembok bangunan terdapat lubang dan terdakwa I membesarkan nya lagi lubang tersebut menggunakan alat linggis yang terdakwa I bawa. Setelah lubang nya membesar lalu terdakwa I melihat kearah dalam Gedung menggunakan lampu senter namun terdakwa I tidak menemukan sarang burung wallet, kemudian terdakwa I berpindah lagi menuju Gedung yang semula. Sesampainya di Gedung semula terdakwa I masuk melalui lubang dinding tembok yang sudah ada, pada saat didalam Gedung terdakwa I melihat ada tangga dan pintu yang menuju ke lantai atas (lantai dua) kemudian terdakwa I berusaha membuka pintu tersebut dengan cara mencongkel atau merusak pintu dengan alat linggis namun tidak bisa. Selanjutnya terdakwa I melihat ada cahaya senter dari samping Gedung lalu beberapa orang berteriak untuk menyuruh terdakwa I keluar dan saat terdakwa I keluar dari Gedung sarang burung wallet langsung diamankan oleh Pihak Kepolisian bersama Terdakwa II yang sudah tertangkap terlebih dahulu. Bahwa sarang burung wallet didalam bangunan Gedung milik saksi korban Ardiansyah Bin Agus yang akan diambil para terdakwa tanpa ijin tersebut dapat mengakibatkan kerugian sekira Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kerugian akibat kerusakan pada tembok Gedung sarang burung wallet sekira Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). ----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya