Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2023/PN Pps 1.ELIA
2.ANTON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2023/PN Pps
Tanggal Surat Jumat, 20 Jan. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELIA
2ANTON
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa anak para Pemohon yang semula bernama NORANDA Perempuan ,lahir di MANTAREN I ,pada tanggal 26 Juni 2005,diubah menjadi JESSICA AMANDA;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau untuk merubah nama anak pada Akta Kelahiran Nomor : 474.1/2342/DKPT-PPs/11,tanggal 4 April 2011  dari bernama NORANANDA menjadi JESSICA AMANDA;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak