Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa ENDO Bin LIMUKA pada Hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Maliku-Bahaur Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa ENDO Bin LIMUKA berangkat dari rumah orang tua terdakwa di Desa Sei Tewu, Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah menuju ke Desa Bahaur Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Aerox warna abu-abu No. Pol KH 3270 UA, saat memasuki jalan lintas Maliku-Bahaur terdakwa menambahkan kecepatan sepeda motor yang dikendarainya dengan kecepatan rata-rata 70 (tujuh puluh) km (kilometer) per jam dengan tujuan agar segera sampai ke rumah terdakwa di desa Bahaur, saat masih dalam perjalanan tepatnya di desa Kanamit dari jarak kurang lebih 100 (seratus) meter terdakwa melihat saudara DARWIS (Alm) yang sedang mendorong sepeda kayuh warna hitam biru dibahu jalan sebelah kanan jalan arah Desa Sei Tewu menuju kearah Desa Bahaur, kemudian saat jarak pandang Terdakwa kurang lebih 5 (lima) meter tiba-tiba saudara DARWIS (Alm) menyebrang jalan dari sebelah kanan menuju kearah kiri jalan terdakwa langsung melakukan pengereman dan mengklakson namun dikarenakan jarak antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa sudah terlalu dekat dengan saudara DARWIS (Alm) dan kecepatan berkendara Terdakwa rata-rata 70 (tujuh puluh) km (kilometer) per jam sehingga Terdakwa menabrak badan saudara DARWIS hingga saudara DARWIS (Alm) terpental ke aspal jalan, kemudian Terdakwa ikut terjatuh ke aspal jalan dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa terpental ke bahu jalan sebelah kiri, pada saat itu saksi SAIDI Bin SYAHRUNI yang berada disekitar lokasi kejadian langsung dating kelokasi kejadian dan melihat saudara DARWIS (Alm) sudah terlentang dengan keadaan tidak sadarkan diri ditengah jalan, kemudian saksi SAIDI bersama Masyarakat sekitar lainnya langsung membawa saudara DARWIS (Alm) ke RSUD Pulang Pisau;
- Bahwa karena dalam diri terdakwa sudah tidak ada unsur penghati-hati dan penduga-duga serta terdakwa tidak memiliki SIM C, dan terdakwa yang terburu-buru mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi yakni rata-rata 70 (tujuh puluh) km per jam dengan tujuan agar segera sampai ke rumah terdakwa di desa Bahaur dan juga saat Terdakwa melihat saudara DARWIS sedang mendorong sepeda kayuhnya terdakwa tidak ada menurukan kecepatan dari sepeda motornya sehingga saat saudara DARWIS tiba-tiba menyebrang jalan, Terdakwa sudah tidak sempat menghentikan laju sepeda motornya dan menabrak saudara DARWIS (Alm) sampai terpental ke aspal jalan dalam kondisi tidak sadar (kritis) dan saudara DARWIS (Alm) akhirnya meninggal dunia di RSUD Pulang Pisau.
- Bahwa pada saat kejadian terdakwa yang melihat saudara DARWIS (Alm) dari jarak kurang lebih 100 (seratus) meter tidak ada menurunkan kecepatan sepeda motornya maupun mengklakson sehingga saat saudara DARWIS (Alm) menyebrang jalan, Terdakwa tidak sempat lagi menghentikan kendaraannya.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. RADIANTI FREDERIKA, dokter pemeriksa pada RSUD Pulang Pisau, yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/022/RSUD-PP/VER/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, yang kesimpulan hasil pemeriksaan selengkapnya menerangkan sebagai berikut :
- Pemeriksaan tubuh bagian luar :
- Mata : teleng mata membesar, respon mata terhadap cahaya tidak ada;
- Bibir : pucat, tampak keluar darah dari mulut;
- Dada : dada kiri tampak luka lecet berwarna kemerahan pada bagian dada belakang kiri;
- Anggota gerak atas :
- Anggota gerak kanan atas : tampak luka lecet nol koma lima sentimeter pada siku kanan berwarna keunguan.
- Anggota gerak kiri atas : tampak luka terbuka pada jari kedua ukuran dua sentimeter terdapat luka lecet pada jari ke satu dan ke tiga ukuran dua sentimeter;
- Anggota gerak bawah kiri daerah paha atas tampak bengkak tidak sejajar dengan anggota gerak kanan.
- Kesimpulan, telah diperiksa jenazah laki-laki, usia enam puluh delapan tahun, warna kulit sawo matang. Pada pemeriksaan luar terdapat kekerasan benda tumpul berupa keluar darah dari mulut, luka lecet didada, luka lecet pada anggota gerak kanan dan kiri, luka terbuka pada anggota gerak kiri bengkak pada paha kiri. Sebab kematian tidak dapat ditentukan melalui pemeriksaan luar yang dilakukan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |