Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Pps KARYA Bin MUEH Kepala Kepolisian Resor Pulang Pisau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Pps
Tanggal Surat Rabu, 23 Jan. 2019
Nomor Surat Lepas
Pemohon
NoNama
1KARYA Bin MUEH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Pulang Pisau
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Sony Aruan, S.H.Kepala Kepolisian Resor Pulang Pisau
2Billy Leonardo,SH.Kepala Kepolisian Resor Pulang Pisau
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, mohon segera diadakan sidang     Praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sebagai berikut :

1.   Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2.   Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 310 ayat (3) dan atau ayat (2)              U.U. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;

3.   Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap Pemohon sesuai     Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP.Han/07/XII/2018/Lantas, tanggal                15 Desember 2018 ;

4.   Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian secara meteriil sebesar      Rp. 1.500.000,- (satu Juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immaterial       sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;

5.   Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon ;

6.   Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara ;

Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya                     (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya