Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 97.021.864,- ( SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA DUA PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 56.720.600,- ( LIMA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH RIBU ENAM RATUS ) ditambah bunga sebesar 40.301.264,- ( EMPAT PULUH JUTA TIGA RATUS SATU RIBU DUA RATUS ENAM PULUH EMPAT),
ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 00966 atas nama SARMINA Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|