Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa ASWADI SUKUR Als BOKAP Als ABAH BIN AINI, pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 11.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Kalimantan depan Pos Polisi Laka Lantas Desa Taruna Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - - - - - - - - Berawal pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa menelepon sdr. ADIT als BOY untuk menanyakan Obat Zenith kemudian sdr. ADIT als BOY menjawab “ada barang ambil saja dirumah Anjir” setelah itu Terdakwa langsung berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat jalan Kapuas RT. 001 RW.001 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa masih pada hari yang sama sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa tiba dirumah sdr. ADIT als BOY kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah sdr. ADIT als BOY, lalu Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) kepada sdr. ADIT als BOY, setelah Terdakwa memberikan uang tersebut sdr. ADIT als BOY memberikan obat tanpa merek berwarna putih bergaris lurus di tengah kepada Terdakwa berjumlah 1 (satu) bantal sebanyak 1.000 (seribu) butir, setelah menerima obat tanpa merek tersebut Terdakwa kembali menuju rumah Terdakwa. Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa pada hari yang sama sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi RUSNI, Terdakwa menelepon Saksi RUSNI untuk ikut berangkat ke Desa Tumbang Muroi, kemudian sekitar jam 09.30 WIB Saksi RUSNI datang menjemput Terdakwa dan berangkat bersama-sama menggunakan mobil TOYOTA AVANZA warna abu metalik dengan Nomor Polisi KH 1035 BC milik Saksi RUSNI menuju Desa Tumbang Muroi. Kemudian sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa dan Saksi RUSNI tiba di Desa Teluk Batu, setelah itu Terdakwa langsung membuka dan menyiapkan jualan Terdakwa berupa aksesoris ikat pinggang, topi, dompet dan sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa mulai beraktivitas berjualan. Bahwa masih pada hari yang sama sekitar jam 17.00 WIB datang seseorang yang bernama ADI membeli obat tanpa merek yang Terdakwa sebut Obat Zenith sebanyak 50 (lima puluh) butir, setelah itu kurang lebih 60 menit datang lagi seorang laki-laki bernama AMAT membeli obat tanpa merek tersebut sebanyak 70 (tujuh puluh) butir kemudian ada datang lagi seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal membeli obat tanpa merek tersebut dengan jumlah yang Terdakwa tidak ingat, kemudian sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa menutup jualannya aksesoris Terdakwa dan Terdakwa beristirahat. Bahwa keesokan harinya Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa. Berangkat dari Desa Teluk Batu menuju Desa sungai Gita menggunakan klotok/perahu air dan sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa tiba di Desa sungai Gita setelah tiba di Desa Sungai Gita Terdakwa mengangkut jualan aksesoris Terdakwa ke kantin teman Terdakwa, kemudian sekitar jam 15.00 WIB s.d 22.00 WIB Terdakwa membuka jualan Terdakwa dan berjualan, disela-sela Terdakwa berjualan ada seseorang laki-laki datang untuk membeli obat tanpa merek yang biasa Terdakwa sebut Obat Zenith dengan jumlah yang terdakwa tidak ingat. Bahwa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari Desa Sungai Gita menuju Desa Pantar sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa sampai di Desa Pantar, setelah Terdakwa sampai di Desa tujuan Terdakwa kembali membuka jualan aksesoris milik Terdakwa sekitar jam 15.00 WIB s.d 22.00 WIB Terdakwa berjualan aksesoris yang mana disela-sela Terdakwa berjualan aksesoris ada yang membeli obat tanpa merk yang Terdakwa sebut sebagai Obat Zenith dan Terdakwa tidak ingat berapa orang yang datang ketempat Terdakwa untuk membeli Obat tanpa merk tersebut. Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari Desa Pantar menuju Desa Keramat, sesampai di desa tujuan kemudian Terdakwa kembali membuka jualan aksesoris milik Terdakwa sekitar jam sekitar jam 15.00 WIB s.d 22.00 WIB Terdakwa berjualan aksesoris yang mana disela-sela Terdakwa berjualan aksesoris ada yang membeli obat tanpa merk yang Terdakwa sebut sebagai Obat Zenith dan Terdakwa tidak ingat berapa orang yang datang ketempat Terdakwa untuk membeli Obat tanpa merk tersebut. Kemudian Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 Terdakwa berencana berangkat kembali ke rumah Terdakwa, kemudian sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa tiba di Desa Teluk Batu bersama Saksi RUSNI dan melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa sekitar jam 09.00 WIB menggunakan mobil TOYOTA AVANZA warna abu metalik dengan Nomor Polisi KH 1035 BC milik Saksi RUSNI, kemudian di pertengahan jalan sekitar jam 11.40 WIB saat melintas di depan Pos Polisi Laka Lantas Desa Taruna Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah kendaraan yang ditumpangi Terdakwa diberhentikan oleh Saksi AKBAR ASYAD dan Saksi M FAJRI NOOR yang merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Pulang Pisau yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan rutin razia pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. - Bahwa saat dilakukan pengecekan terhadap Terdakwa oleh Saksi AKBAR ARSYAD dan Saksi M FAJRI NOOR disaksikan oleh Saksi RUSNI ditemukan 1 (satu) bungkus klip bening berisi 12 (dua belas) butir Obat tanpa Merek dengan ciri berwarna putih berbentuk bulat bergaris lurus di tengah yang Terdakwa sembunyikan di bawah kaki Terdakwa. - - - - - - - Bahwa selain 1 (satu) bungkus klip bening berisi 12 (dua belas) butir Obat tanpa merek bermotif garis lurus di tengah, Tim Resnarkoba juga mengamankan 1 (satu) buah tas merek FRENZI, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y33S warna biru dan uang tunai sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) yang diakui milik Terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Penimbangan beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 118/10848/2024 Tanggal 11 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Palangka Raya dengan jumlah 1 klip plastik berisi 12 pil dengan berat 7,57 gram yang terdiri dari 7,23 gram untuk pil dan 1 klip plastik berat 0,34 gram. Kemudian disisihkankan untuk BPOM pengujian pertama sebanyak 2 butir dengan berat 1,51 gram yang terdiri dari 1,21 berat pil dan 0,30 gram berat plastik, selanjutnya disisihkan kembali untuk BPOM pengujian kedua sebanyak 10 butir dengan berat 6,37 gram yang terdiri dari 6,03 gram untuk pil dan 1 klip plastik berat 0,34 gram Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa kemudian disisihkan untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratoris pertama oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya yang di tandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pegujian dan diperoleh hasil, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0577 tanggal 15 November 2024 dengan sampel tablet berwarna putih dengan nomor kode sampel 24.098.11.16.05.0577 adalah positif teridentifikasi Karisoprodol dengan kesimpulan Karisoprodol Termasuk Narkotika golongan I (satu) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; No. Urut 145, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa kemudian disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratoris kedua oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya yang ditandatangani oleh ALI YUDHI HERTANTO, SF, Apt, MM selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya dan diperoleh hasil, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: PP.01.01.16A.12.24.736 tanggal 31 Desember 2024 dengan nomor sempel: 24.098.11.16.05.0626 dengan hasil sempel mengandung 165,20 mg Karisoprodol pertablet. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki 12 (dua belas) butir obat tanpa merk bermotif garis untuk dijual kembali. Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan obat tanpa merek dengan kandungan Karisoprodol tersebut dengan kisaran Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) s.d Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------- SUBSIDAIR ------Bahwa Terdakwa ASWADI SUKUR Als BOKAP Als ABAH BIN AINI, pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 11.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Kalimantan depan Pos Polisi Laka Lantas Desa Taruna Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa ada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa menelepon sdr. ADIT als BOY untuk menanyakan Obat Zenith kemudian sdr. ADIT als BOY menjawab “ada barang ambil saja dirumah Anjir” setelah itu Terdakwa langsung berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat jalan Kapuas RT. 001 RW.001 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. - Bahwa sesampainya di rumah sdr. ADIT als BOY kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah sdr. ADIT als BOY, lalu Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) kepada sdr. ADIT als BOY, setelah Terdakwa memberikan uang tersebut sdr. ADIT als BOY memberikan obat tanpa merek berwarna putih bergaris lurus di tengah kepada Terdakwa berjumlah1 (satu) bantal sebanyak 1.000 (seribu) butir, setelah menerima obat tanpa merek tersebut Terdakwa kembali menuju rumah Terdakwa. - - - - - - - - - - Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa pada hari yang sama sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi RUSNI, Terdakwa menelepon Saksi RUSNI untuk ikut berangkat ke Desa Tumbang Muroi, kemudian sekitar jam 09.30 WIB Saksi RUSNI datang menjemput Terdakwa dan berangkat bersama-sama menggunakan mobil TOYOTA AVANZA warna abu metalik dengan Nomor Polisi KH 1035 BC milik Saksi RUSNI menuju Desa Tumbang Muroi dan tiba di desa tujuan sekitar jam 15.00 WIB untuk berjualan aksesoris ikat pinggang, topi dan dompet. Bahwa disela-sela Terdakwa berjualan aksesoris Terdakwa juga menyediakan obat tanpa merek yang disebut Terdakwa Obat Zenith. Terdakwa menjualanya kepada siapa saja yang datang kepada Terdakwa untuk membeli Obat tersebut dan Terdakwa melakukan penjualan obat tanpa merek tersebut sebanyak ±988 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan) butir. Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 11.40 WIB saat Terdakwa bersama Saksi RUSNI melintas di depan Pos Polisi Laka Lantas Desa Taruna Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah kendaraan yang ditumpangi Terdakwa diberhentikan oleh Saksi AKBAR ASYAD dan Saksi M FAJRI NOOR yang merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Pulang Pisau pada saat itu sedang melakukan kegiatan rutin razia pengguna jalan yang melintas diwilayah hukum Polres Pulang Pisau. Bahwa saat dilakukan pengecekan terhadap Terdakwa oleh Saksi AKBAR ARSYAD dan Saksi M FAJRI NOOR disaksikan oleh Saksi RUSNI ditemukan 1 (satu) bungkus klip bening berisi 12 (dua belas) butir obat tanpa merek dengan ciri berwarna putih berbentuk bulat bergaris lurus di tengah yang Terdakwa sembunyikan di bawah kaki Terdakwa. Bahwa selain 1 (satu) bungkus klip bening berisi 12 (dua belas) butir Obat tanpa merek bermotif garis di tengah, Tim Resnarkoba juga mengamankan 1 (satu) buah tas merek FRENZI, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y33S warna biru dan uang tunai sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) yang diakui milik Terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Penimbangan beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 118/10848/2024 Tanggal 11 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Palangka Raya dengan jumlah 1 klip plastik berisi 12 pil dengan berat 7,57 gram yang terdiri dari 7,23 gram untuk pil dan 1 klip plastik berat 0,34 gram. Kemudian disisihkankan untuk BPOM pengujian pertama sebanyak 2 butir dengan berat 1,51 gram yang terdiri dari 1,21 berat pil dan 0,30 gram berat plastik, selanjutnya disisihkan kembali untuk BPOM pengujian kedua sebanyak 10 butir dengan berat 6,37 gram yang terdiri dari 6,03 gram untuk pil dan 1 klip plastik berat 0,34 gram Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa kemudian disisihkan untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratoris pertama oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya yang di tandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pegujian dan diperoleh hasil, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0577 tanggal 15 November 2024 dengan sampel Tablet berwarna putih dengan nomor kode sampel 24.098.11.16.05.0577 adalah positif teridentifikasi Karisoprodol dengan kesimpulan Karisoprodol Termasuk Narkotika golongan I (satu) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; No. Urut 145, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa kemudian disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratoris kedua oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya yang ditandatangani oleh ALI YUDHI HERTANTO, SF, Apt, MM selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya dan diperoleh hasil, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: PP.01.01.16A.12.24.736 tanggal 31 Desember 2024 dengan nomor sempel: 24.098.11.16.05.0626 dengan hasil sempel mengandung 165,20 mg Karisoprodol pertablet. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki 12 (dua belas) butir obat tanpa merk bermotif garis untuk dikonsumsi pribadi dan dijual kembali. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------- A T A U KEDUA ------Bahwa Terdakwa ASWADI SUKUR Als BOKAP Als ABAH BIN AINI , pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 11.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Kalimantan depan Pos Polisi Laka Lantas Desa Taruna Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - - - - - - - - Berawal pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa menelepon sdr. ADIT als BOY untuk menanyakan Obat Zenith kemudian sdr. ADIT als BOY menjawab “ada barang ambil saja dirumah Anjir” setelah itu Terdakwa langsung berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat jalan Kapuas RT. 001 RW.001 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa sesampainya di rumah sdr. ADIT als BOY kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah sdr. ADIT als BOY, lalu Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) kepada sdr. ADIT als BOY, setelah Terdakwa memberikan uang tersebut sdr. ADIT als BOY memberikan obat tanpa merek berwarna putih bergaris lurus di tengah kepada Terdakwa berjumlah 1 (satu) bantal sebanyak 1.000 (seribu) butir, setelah menerima obat tanpa merek tersebut Terdakwa kembali menuju rumah Terdakwa. Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa pada hari yang sama sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi RUSNI, Terdakwa menelepon Saksi RUSNI untuk ikut berangkat ke Desa Tumbang Muroi, kemudian sekitar jam 09.30 WIB Saksi RUSNI datang menjemput Terdakwa dan berangkat bersama-sama menggunakan mobil TOYOTA AVANZA warna abu metalik dengan Nomor Polisi KH 1035 BC milik Saksi RUSNI menuju Desa Tumbang Muroi dan tiba di desa tujuan sekitar jam 15.00 WIB untuk berjualan aksesoris ikat pinggang, topi dan dompet. Bahwa disela-sela Terdakwa berjualan aksesoris ikat pinggang, topi dan dompet Terdakwa melakukan penjualan obat tanpa merek yang Terdakwa sebut Obat Zenith yang sudah Terdakwa siapkan ke plastik klip kecil dengan jumlah obat 10 butir dalam 1 plastik klip. Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 11.40 WIB saat Terdakwa bersama Saksi RUSNI melintas menggunakan mobil TOYOTA AVANZA warna abu metalik dengan Nomor Polisi KH 1035 BC milik Saksi RUSNI di depan Pos Polisi Laka Lantas Desa Taruna Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah hendak pulang menuju rumah Terdakwa di jalan Kapuas RT. 001 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah kendaraan yang ditumpangi Terdakwa diberhentikan oleh Saksi AKBAR ASYAD dan Saksi M FAJRI NOOR yang merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Pulang Pisau pada saat itu sedang melakukan kegiatan rutin razia pengguna jalan yang melintas diwilayah hukum Polres Pulang Pisau. Bahwa saat dilakukan pengecekan terhadap Terdakwa oleh Saksi AKBAR ARSYAD dan Saksi M FAJRI NOOR disaksikan oleh Saksi RUSNI ditemukan 1 (satu) bungkus klip bening berisi 12 (dua belas) butir Obat tanpa Merek dengan ciri berwarna putih berbentuk bulat bergaris horizontal di tengah yang Terdakwa sembunyikan di bawah kaki Terdakwa. Bahwa selain 1 (satu) bungkus klip bening berisi 12 (dua belas) butir Obat tanpa merek bermotif garis di tengah, Tim Resnarkoba juga mengamankan 1 (satu) buah tas merek FRENZI, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y33S warna biru dan uang tunai sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) yang diakui milik Terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa dari 1000 butir obat tanpa merek bermotif garis yang Terdakwa peroleh dari sdr. ADIT Als BOY, Terdakwa telah mengedarkan sebanyak ±988 (sembialn ratus delapan puluh delapan) butir dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) s.d Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). - Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa kemudian disisihkan untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratoris pertama oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya yang di tandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pegujian dan diperoleh hasil, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0577 tanggal 15 November 2024 dengan sampel Tablet berwarna putih dengan nomor kode sampel 24.098.11.16.05.0577 adalah positif teridentifikasi Karisoprodol. - Bahwa berdasarkan pendapat Ahli AULIA MIRANTI, S. Farm., Apt, obat yang mengandung zat Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh Badan POM RI melalui surat Keputusan nomor HK. 04.1.35.07.13.3856 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Karisoprodol sudah dilarang untuk diedarkan sehingga Terdakwa dalam atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa merk bermotif garis yang Terdakwa sebut sebagai Obat Zenith yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu). -------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan------------- |