INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Pps | YANSYAH | 1.SURIANSYAH alias ABAU 2.SERI 3.SABRAN 4.MARSADIN 5.AYUN 6.Kedamangan Kecamatan Kahayan Hilir 7.Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Kahayan Hilir 8.Kepala Desa Mintin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Pps | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Tanah yang dulunya terletak di Handel Turong atau Handel Turung Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (sesuai asal usul data yuridis tanah), yang sekarang terletak (akibat adanya pemekaran wilayah) di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Luas 131,2 Ha (hektar), dengan batas – batas :
-Utara : berbatasan dengan tanah negara yang dikuasai masyarakat.
-Timur : berbatasan dengan Yansyah dan adanya Handel Turung.
-Selatan: berbatasan dengan tanah negara yang dikuasai masyarakat.
-Barat : berbatasan dengan tanah negara yang dikuasai masyarakat.
2.Menyatakan sah dan mengikat bukti kepemilikan milik Penggugat berupa Surat Keputusan Wedana Kapuas a.n Bupati / Kepala Daerah Kapuas No. 09/23/Kwd/Kps/63 tanggal 17 April 1963;
3.Menyatakan sah dan mengikat bukti Kwitansi Jual Beli Tanah tanggal 11 Juli 2016 antara Imanuel K. Sarang (Turut Tergugat) dengan Yansyah (Penggugat);
4.Menyatakan sah dan mengikat bukti Surat Penyerahan Tanah tanggal 11 Juli 2016 antara Imanuel K. Sarang (Turut Tergugat) dengan Yansyah (Penggugat);
5.Menyatakan sah dan mengikat bukti Surat Keterangan Waris tanggal 2 Juni 2016;
6.Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang ajukan oleh Penggugat;
7.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
8.Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat bukti kepemilikan dari Para Tergugat;
9.Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mengklaim dan menguasai tanah objek sengketa agar menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil atau moril yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
12.Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang milik Para Tergugat berupa barang tidak bergerak dan barang bergerak milik Para Tergugat sebagai jaminan untuk pembayaran ganti kerugian materil dan kerugian immateriil (moril) yang diderita Penggugat;
13.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwang som) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
14.Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
15.Menghukum Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
16.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, atau kasasi;
Atau : ------------------------------------------------------------------------------------
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). Terima kasih. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |