Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa SYAHRUJI Alias UJI Bin SYAHRUDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di luar Pondok Kebun Nanas di Desa Badirih Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “Penganiayaan”, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa Syahruji Bersama-sama dengan saksi Amat dan saksi Muhammad Alfi Junianzar sedang berada di Pondok Kebun Nanas milik terdakwa untuk menjaga malam, menyalakan lampu dari tenaga surya yang baru dibeli oleh terdakwa untuk penerangan pondok agar lebih terang dan memasang speaker untuk memancing suara burung. Kemudian datang Saksi Eko Sasono yang merupakan teman kerja terdakwa di PT. MKM untuk bertemu dengan terdakwa saat mengetahui bahwa terdakwa berada di Pondok Miliknya yang mana Saksi Eko Sasono sedang berada di Pos Security PT. MKM yang jaraknya 500 meter dari pondok kebun nanas milik terdakwa. ---------- Bahwa terdakwa melihat ada seseorang sedang menuju ke Pondok Nanas miliknya dikarenakan keadaan malam dan penerangannya terbatas lampu dari pondok saja sehingga terdakwa memanggil Saksi Eko Sasono dan menanyakan siapa orang tersebut, tetapi Saksi Eko Sasono tidak menjawab pertanyaan dari terdakwa karena tidak mendengar apa yang ditanyakan oleh terdakwa, pada saat terdakwa memanggil tidak ada jawaban sehingga terdakwa menganggap bahwa Saksi Eko Sasono adalah maling dan kemudian langsung mengarahkan senapan angin kearah Saksi Eko Sasono dan menembakkannya mengenai perut saksi Eko Sasono. ---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa peluru senapan angin yang ditembakkan terdakwa mengenai perut saksi Eko Sasono dan menyebabkan saksi Eko Sasono di bawa ke Rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Nomor : 815/82/RSUD-KPS/XI/2024 tanggal 10 November 2024, pasien atas nama EKO SASONO yang ditandatangani oleh dr. EDWIN BIMA PUTRA LISU, dokter pemeriksa pada RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien dengan kesimpulan sebagai berikut : 1. Telah diperiksa seorang laki-laki, berusia tiga puluh delapan tahun. 2. Pada pemeriksaan Visum Luar yang dilakukan pada hari Jumat tanggal delapan November tahun dua ribu dua puluh empat, ditemukan adanya : a. Luka berbentuk cincin berlubang yang sudah ditutupi oleh jaringan parut di daerah perut bawah sisi kiri. Luka tersebut kemungkinan besar adalah luka tembak. b. Satu buah benda asing berbentuk lonjong di bagian bawah sisi kiri perut. Benda asing tersebut dicurigai sebagai peluru yang masuk ke dalam lapisan kulit perut korban. 3. Luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul 4. Luka-luka tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. ---------- |