Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
MUHAMMAD ARSYAD Als AMAT Bin H. HAMRI (Alm) Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -13/O.2.23/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARSYAD Als AMAT Bin H. HAMRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FEBRUASAE, S.H. dan REKANMUHAMMAD ARSYAD Als AMAT Bin H. HAMRI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARSYAD Alias AMAT Bin H. HAMRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat dipinggir jalan depan SPBU Pulang Pisau Jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 08.00 wib saat Terdakwa menerima telpon WA dari Saksi Saryono (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan berkata ‘’ ADA BARANG KAH’’ lalu Terdakwa menjawab ‘’ NANTI DULU SAYA TANYA BAPAK’’dimana orang yang bernama BAPAK yang Terdakwa maksud adalah sdr. AMRULLAH Als BAPAK (DPO) yang berada di banjarmasin tempat Terdakwa memesan shabu sebelumnya, kemudian sekitar kurang lebih satu jam Terdakwa menghubungi saksi SARYONO dengan mengatakan ‘’ BAHAN TEMPAT BAPAK HABIS, YANG ADA BARANG TEMAN BAPA TAPI HARGANYA AGAK MAHAL, DELAPAN JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH PER SATU KANTONG DENGAN BERAT 5 (LIMA) GRAM’’ dan kemudian saksi SARYONO mengatakan ‘’ IYA GAPAPA’’ Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib terdakwa menuju kerumah saudara Badak Alias Ucok (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sudah dipesan oleh saksi Saryono sebanyak satu kantong setengah dengat berat kurang lebih 7,5 (tujuh koma lima) gram dimana Terdakwa akan menjual kepada saksi SARYONO sebesar Rp. 12.750.000;- (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Setelah itu Terdakwaa dihubungi oleh saksi SARYONO untuk menayakan sudah dapat barang belum, dan kemudian Terdakwa menjawab ‘’ SUDAH’’, didalam percakapan melalui whatsapp tersebut Terdakwa menyuruh saksi SARYONO menelpon Sdr. HARIS untuk mengambil dan mengantar shabu kepada saksi SARYONO lalu tidak lama kemudian sdr. HARIS (DPO) mengambil shabu tersebut ke kantor Terdakwa di kantor Colombus di Kapuas dan  kemudian sdr. HARIS (DPO) berangkat dari kapuas mengantarkan shabu tersebut dan sekitar pukul 17.20 Wib bertempat dipinggir jalan depan SPBU Pulang Pisau Jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah saksi SARYONO menerima shabu yang di pesan dari Terdakwa yang diantarkan oleh sdr. HARIS (DPO) tersebut. dan tidak lama kemudian saksi SARYONO kembali menghubungi Terdakwa memberitahu bahwa shabu yang ia pesan sudah diterima.
  • Bahwa terdakwa kurang lebih sudah 7 (tujuh) kali menjadi perantara jual beli Narkotika shabu yang didapat dari Saudara Bapak Als Amrullah (DPO) dan Saudara Badak Als Ucok (DPO).
  • Bahwa transaksi shabu yang didapat dari Saudara Bapak Als Amrullah (DPO) terdakwa jual seharga per 5 gram Rp 7.500.000,- dengan mendapat keuntungan sewaktu – waktu terdakwa dapat meminta bantuan uang kepada saksi Saryono dan diberi kisaran Rp 300.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- sedangkan Narkotika shabu yang terdakwa dapat dari Saudara Badak Als Ucok (DPO) Terdakwa mendapat keuntungan selama ini sekitar Rp.2.000.000,-.
  • Bahwa pembayaran atas pembelian narkotika jenis shabu saksi Saryono dilakukan dengan cara mencicil dan ditransfer ke rekening Mandiri terdakwa Atas nama Muhammad Arsyad dengan nomor rekening 159-1054481-4.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 12.00 wib tepatnya di Jalan Ahmad Yani Rt.08 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah saat terdakwa sedang mengendarai motor kemudian datang beberapa orang mengaku petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pulang Pisau langsung mengamankan Terdakwa, lalu dibawa ke Kantor Polres Pulang Pisau untuk dimintai keterangan, dimana penangkapan tersebut dari hasil pengambangan penangkapan saksi Saryono (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) atas peredaran gelap Narkotika yang terjadi di Jalan Lintas Kalimantan Rt.014 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atas kepemilikan shabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik yang diakui saksi SARYONO diperoleh dari Terdakwa.
  • Bahwa pada saat penangkapan terdakwa oleh petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pulang Pisau diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y33s warna biru yang diakui terdakwa merupakan milik terdakwa yang digunakan untuk transaksi pembelian dan pengantaran Narkotika jenis shabu kepada saksi Saryono yang nama pada kontak di handphone terdakwa simpan sebagai Konsumen TV Madi.
  • Bahwa terhadap 11 (sebelas) paket kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang telah disita dari saksi SARYONO Als NONO Bin ATHEL EMBANG (Alm) yang diduga diperoleh dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Barang Bukti yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH selaku Penimbang/Penaksir dengan Nomor : 036/60511.IL/2024 tanggal 04 Maret 2024, hasil penimbangan berat bersih (Paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) berjumlah 3,01 (tiga koma nol satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0131 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S. Farm.,Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di  Palangkaraya, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal melakukan tindak pidana,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut TERDAKWA tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah maupun dari instansi lainnya.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARSYAD Alias AMAT Bin H. HAMRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat dipinggir jalan depan SPBU Pulang Pisau Jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • -      Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 08.00 wib saat Terdakwa menerima telpon WA dari Saksi Saryono (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan berkata ‘’ ADA BARANG KAH’’ lalu Terdakwa menjawab ‘’ NANTI DULU SAYA TANYA BAPAK’’dimana orang yang bernama BAPAK yang Terdakwa maksud adalah sdr. AMRULLAH Als BAPAK (DPO) yang berada di banjarmasin tempat Terdakwa memesan shabu sebelumnya, kemudian sekitar kurang lebih satu jam Terdakwa menghubungi saksi SARYONO dengan mengatakan ‘’ BAHAN TEMPAT BAPAK HABIS, YANG ADA BARANG TEMAN BAPA TAPI HARGANYA AGAK MAHAL, DELAPAN JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH PER SATU KANTONG DENGAN BERAT 5 (LIMA) GRAM’’ dan kemudian saksi SARYONO mengatakan ‘’ IYA GAPAPA’’ Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib terdakwa menuju kerumah saudara Badak Alias Ucok (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sudah dipesan oleh saksi Saryono sebanyak satu kantong setengah dengat berat kurang lebih 7,5 (tujuh koma lima) gram dimana Terdakwa akan menjual kepada saksi SARYONO sebesar Rp. 12.750.000;- (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Setelah itu Terdakwaa dihubungi oleh saksi SARYONO untuk menayakan sudah dapat barang belum, dan kemudian Terdakwa menjawab ‘’ SUDAH’’, didalam percakapan melalui whatsapp tersebut Terdakwa menyuruh saksi SARYONO menelpon Sdr. HARIS untuk mengambil dan mengantar shabu kepada saksi SARYONO lalu tidak lama kemudian sdr. HARIS (DPO) mengambil shabu tersebut ke kantor Terdakwa di kantor Colombus di Kapuas dan  kemudian sdr. HARIS (DPO) berangkat dari kapuas mengantarkan shabu tersebut dan sekitar pukul 17.20 Wib bertempat dipinggir jalan depan SPBU Pulang Pisau Jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah saksi SARYONO menerima shabu yang di pesan dari Terdakwa yang diantarkan oleh sdr. HARIS (DPO) tersebut. dan tidak lama kemudian saksi SARYONO kembali menghubungi Terdakwa memberitahu bahwa shabu yang ia pesan sudah diterima.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 12.00 wib tepatnya di Jalan Ahmad Yani Rt.08 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah saat terdakwa sedang mengendarai motor kemudian datang beberapa orang mengaku petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pulang Pisau langsung mengamankan Terdakwa, lalu dibawa ke Kantor Polres Pulang Pisau untuk dimintai keterangan, dimana penangkapan tersebut dari hasil pengambangan penangkapan saksi Saryono (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) atas peredaran gelap Narkotika yang terjadi di Jalan Lintas Kalimantan Rt.014 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atas kepemilikan shabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik yang diakui saksi SARYONO diperoleh dari Terdakwa.
  • Bahwa pada saat penangkapan terdakwa oleh petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pulang Pisau diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y33s warna biru yang diakui terdakwa merupakan milik terdakwa yang digunakan untuk transaksi pembelian dan pengantaran Narkotika jenis shabu kepada saksi Saryono yang nama pada kontak di handphone terdakwa simpan sebagai Konsumen TV Madi.
  • Bahwa terhadap 11 (sebelas) paket kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang telah disita dari saksi SARYONO Als NONO Bin ATHEL EMBANG (Alm) yang diduga diperoleh dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Barang Bukti yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH selaku Penimbang/Penaksir dengan Nomor : 036/60511.IL/2024 tanggal 04 Maret 2024, hasil penimbangan berat bersih (Paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) berjumlah 3,01 (tiga koma nol satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0131 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S. Farm.,Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di  Palangkaraya, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal menyediakan Narkotika Golongan I tersebut TERDAKWA tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah maupun dari instansi lainnya.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya