Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Pps MENCIE SANDIU 1.ATE SILI
2.Damang Kahayan Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Pps
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MENCIE SANDIU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARJOYO,SHMENCIE SANDIU
Tergugat
NoNama
1ATE SILI
2Damang Kahayan Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan   PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat  adalah Pemilik Sah atas  sebidang tanah yang terletak di Sei Hulu Pamarunan, Desa Pamarunan, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten  Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran sebagai berikut:
-Panjang sebelah utara 189 (Seratus Delapan Puluh Sembilan) Meter;
-Panjang sebelah Selatan 199,5 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Lima) Meter;
-Lebar Sebelah Timur 200 (Dua Ratus) Meter;
-Lebar sebelah barat 160 (Seratus Enam Puluh) Meter;
-Luas 39.865 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima) Meter Kuadrat
Dengan Batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatasan dengan  MARDI MENAN DAN NUAH;
-Sebelah Timur berbatasan JALAN;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan   JALAN;
-Sebelah Barat berbatasan dengan NUAH DAN NASRUND DAN RISNA;
3.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
4.Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan atau mengembalikan sebidang sebidang tanah yang terletak di Sei Hulu Pamarunan, Desa Pamarunan, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten  Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran sebagai berikut:
-Panjang sebelah utara 189 (Seratus Delapan Puluh Sembilan) Meter;
-Panjang sebelah Selatan 199,5 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Lima) Meter;
-Lebar Sebelah Timur 200 (Dua Ratus) Meter;
-Lebar sebelah barat 160 (Seratus Enam Puluh) Meter;
-Luas 39.865 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima) Meter Kuadrat
Dengan Batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatasan dengan  MARDI MENAN DAN NUAH;
-Sebelah Timur berbatasan JALAN;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan   JALAN;
-Sebelah Barat berbatasan dengan NUAH DAN NASRUND DAN RISNA;
Kepada  Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada Bangunan diatasnya dan tanpa syarat apapun;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh   Penggugat, 
A.Kerugian Materiil:
Tanah seluas 39.865 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima) Meter Kuadrat dikalikan dengan nilai Rp 10.000,-/m2 (sepuluh ribu Rupiah/  meter kuadrat), maka PENGGUGAT menderita kerugian yang jelas dan nyata sebesar Rp 398.650.000.,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditambahkan dengan nilai Tanaman atau tumbuhan yang yang berdiri diatasnya sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan total seluruhnya berjumlah  Rp 398.650.000.,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditambah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) = Rp 498.650.000.,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
B.Kerugian Immateriil 
Bahwa  Akibat Perbuatan Para Tergugat yang telah merugikan Penggugat sehingga membuat Penggugat Trauma dan tidak bisa menempati tanah dan Bangunanan Rumah Penggugat maka sudah sepadan dan setimpal apabila digantikan dengan nilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah );
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dalam perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap Hingga dilaksanakan  dengan baik dan sempurna;
7.Menyatakan putusan perkara ini serta merta di jalankan walau ada verset, banding atau kasasi dari  Tergugat I dan Tergugat II; .
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak