Dakwaan |
PERTAMA --------Bahwa Terdakwa NORHASANAH Binti HAMBLAN pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Panunjung Tarung RT03 Kelurahan Pulang Pisau Kecematan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang meyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ‘’perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 13 Agustus 2024 sekitar Pukul 08.23 Wib saat Terdakwa menerima telpon dari sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) untuk meminta Terdakwa mengecek dan mengambil paket obat-obatan milik sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) ke Jasa Pengiriman Tiki yang mana Terdakwa sebelumnya telah mengetahui mengenai obat yang akan diambilnya tersebut adalah obat yang tidak boleh di jual bebas dan harus ada surat ijin dalam mengedarkan obat tersebut, kemudian Terdakwa menuju ke tempat Jasa Pengiriman Tiki yang beralamatkan di jalan Panunjung Tarung RT 03 Kelurahan Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil paket obat tersebut dan setelah Terdakwa mengambil paket obat tersebut kemudian datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi ARUN Bin IDAR selaku ketua RT 03 Kelurahan Pulang Pisau dan kemudian Petugas kepolisian mendapati barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1058 (seribu lima puluh delapan) Butir obat tanpa merek, 1 (satu) lembar potongan kardus warna coklat, 1 (Satu) buah alumunium foil warna silver, 2 (dua) buah bekas bungkus obat merek HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg warna putih biru, 1 (Satu) buah handphone warna hitam merek iphone 11, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna hitam dengan nopol KH 3906 JF beserta kucnci kontak, atas kejadian tersebut kemudian petugas kepolisian mengamankan TERDAKWA dan barang bukti ke Polres untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa telah 2 (Dua) kali melakukan pengambilan obat tanpa merek pada satu sisi terdapat simbol ‘’Y’’tersebut milik sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) yakni pada hari minggu tanggal 4 Agustus 2024 dan pada tanggal 13 Agustus 2024 pada saat ditangkap tersebut, dimana Terdakwa telah mengetahui bahwa obat milik sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) yang di ambilnya tersebut akan di edarkan / dijual kembali. - Bahwa Terdakwa juga mengedarkan obat-obatan milik sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) tersebut dengan cara Terdakwa menerima titipan pembelian yang dilakukan oleh teman Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyalurkan pembelian obat tersebut kepada sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) karena sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) tidak pernah mau menjual obat tersebut secara langsung jika tanpa melalui Terdakwa. - Bahwa tujuan TERDAKWA dalam mengambil obat-obatan sedian farmasi tersebut dikarenakan dijanjikan akan diberikan obat tanpa merk pada satu sisi terdapat simbol ‘’Y’’tersebut sebanyak 150 (Seratus lima puluh) butir oleh sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) - Bahwa terhadap 1.058 (seribu lima puluh delapan) butir obat tanpa merk yang telah diamakan dari Terdakwa tersebut, telah dilakukan pengujian dari BPOM di palangkaraya yang di tandantangani oleh Wihelminae S.Farm, APT selaku ketua tim pengujian, dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.01.24.0009 tanggal 18 Agustus 2024. dengan Hasil Pemerian/organoleptis : sediaan tablet berwarna putih, pada satu sisi terdapat embos logo pabrik dan pada sisi lain terdapat sebuah breakline ditengah. kesimpulan : Trihexyphenidil (positif) terhadap parameter yang diuji - Bahwa TERDAKWA bersama-sama dengan sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) dalam mengedarkan sediaan farmasi yang mengandung Trihexyphenidil tersebut tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat yang Trihexyphenidil karena termasuk golongan obat keras; ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 jo pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------Bahwa Terdakwa NORHASANAH Binti HAMBLAN pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Panunjung Tarung RT03 Kelurahan Pulang Pisau Kecematan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ‘’perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 13 Agustus 2024 sekitar Pukul 08.23 Wib saat Terdakwa menerima telpon dari sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) untuk meminta Terdakwa mengecek dan mengambil paket obat-obatan milik sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) ke Jasa Pengiriman Tiki yang mana Terdakwa sebelumnya telah mengetahui mengenai obat yang akan diambilnya tersebut adalah obat yang tidak boleh di jual bebas dan harus ada surat ijin dalam mengedarkan obat tersebut, kemudian Terdakwa menuju ke tempat Jasa Pengiriman Tiki yang beralamatkan di jalan Panunjung Tarung RT 03 Kelurahan Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil paket obat tersebut dan setelah Terdakwa mengambil paket obat tersebut kemudian datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi ARUN Bin IDAR selaku ketua RT 03 Kelurahan Pulang Pisau dan kemudian Petugas kepolisian mendapati barang berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1.058 (seribu lima puluh delapan) Butir obat tanpa merek, 1 (satu) lembar potongan kardus warna coklat, 1 (Satu) buah alumunium foil warna silver, 2 (dua) buah bekas bungkus obat merek HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg warna putih biru, 1 (Satu) buah handphone warna hitam merek iphone 11, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna hitam dengan nopol KH 3906 JF beserta kucnci kontak, atas kejadian tersebut kemudian petugas kepolisian mengamankan TERDAKWA dan barang bukti ke Polres untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa telah 2 (Dua) kali membantu sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) dalam pengambilan obat tanpa merek pada satu sisi terdapat simbol ‘’Y’’tersebut yang merupakan milik sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) yakni pada hari minggu tanggal 4 Agustus 2024 dan pada tanggal 13 Agustus 2024 pada saat ditangkap tersebut, dimana Terdakwa telah mengetahui bahwa obat milik sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) yang di ambilnya tersebut akan di edarkan / dijual kembali. - Bahwa Terdakwa juga mengedarkan obat-obatan milik sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) tersebut dengan cara Terdakwa menerima titipan pembelian yang dilakukan oleh teman Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyalurkan pembelian obat tersebut kepada sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) karena sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) tidak pernah mau menjual obat tersebut secara langsung jika tanpa melalui Terdakwa. - Bahwa tujuan TERDAKWA bersedia membantu dalam mengambil obat-obatan sedian farmasi tersebut dikarenakan dijanjikan akan diberikan obat tanpa merk pada satu sisi terdapat simbol ‘’Y’’ sebanyak 150 (Seratus lima puluh) butir oleh sdr. DEDE GUNAWAN (DPO). - Bahwa terhadap 1.058 (seribu lima puluh delapan) butir obat tanpa merk yang telah diamakan dari Terdakwa tersebut, telah dilakukan pengujian dari BPOM di palangkaraya yang di tandantangani oleh Wihelminae S.Farm, APT selaku ketua tim pengujian, dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.01.24.0009 tanggal 18 Agustus 2024. dengan Hasil Pemerian/organoleptis : sediaan tablet berwarna putih, pada satu sisi terdapat embos logo pabrik dan pada sisi lain terdapat sebuah breakline ditengah. kesimpulan : Trihexyphenidil (positif) terhadap parameter yang diuji - Bahwa TERDAKWA dalam membantu sdr. DEDE GUNAWAN (DPO) untuk mengedarkan sediaan farmasi yang mengandung Trihexyphenidil tersebut tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat yang Trihexyphenidil karena termasuk golongan obat keras; ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 jo pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP |