Petitum |
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT yakni kesepakatan bersama yang telah dibuat di kantor Kapolsek Kahayan Hilir tanggal 15 Januari 2021;
3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
4.Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah),sesuai dengan surat perjanjian tanggal 15 Januari 2021 di kantor Kapolsek Kahayan Hilir kepada PENGGUGAT secara tunai;
5.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.2.500.000,-( dua juta lima ratus ribu rupiah) atas biaya yang telah di keluarkan Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan termasuk biaya akomodasi dan pengurusan Somasi Perkara ini;
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Bestlag ) yang diletakan atas Bangunan Rumah dan warung sembako yang beralamat di Jalan Darung Bawan No.20 RT.001/ RW.000 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah milik TERGUGAT;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
8.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit vourbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|