Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Pps Dudit Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Pps
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dudit
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin/dispensasi kepada BAYU TAMA anak laki-laki pada 22 – 12 - 2006,  anak pasangan suami isteri DUDIT dan HIKMAH Untuk melangsungkan pernikahan di Gereja GKE BALUKON dan untuk dicatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau dengan IPA.
3. Memerintahkan kepada Pendeta Gereja GKE Balukon dan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara BAYU TAMA  dengan IPA  dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya