Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus-LH/2024/PN Pps 2.Harisha Cahyo Wibowo, S.H., M.H.
3.Chabib Sholeh,S.H.
SANUSI PATMO Bin SAKIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 46/Pid.Sus-LH/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-18/O.2.23/ Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Harisha Cahyo Wibowo, S.H., M.H.
2Chabib Sholeh,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANUSI PATMO Bin SAKIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SANUSI PATMO Bin SAKIYO pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jembatan masuk Ramp Door di Pelabuhan Penyebrangan Bahaur Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------ ? Bahwa berawal saat Terdakwa hendak Pulang ke kampungnya setelah bekerja merantau selama kurang lebih setahun sebagai penambang emas sejak tahun 2023 di Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian karena Terdakwa sering melihat orang menangkap dan menjual burung diseitar tempat kerjanya, lalu Terdakwa berpikir untuk membawa burung dari Kalimantan sebagai oleh-oleh untuk dipelihara dirumah dan sebagian akan Terdakwa jual. Maka selanjutnya pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar jam 14.00 WIB di hutan sekitar lokasi tambang emas tempat Terdakwa bekerja, Terdakwa membeli 10 (sepuluh) ekor burung jenis Cucak Ijo dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), 30 (tiga puluh) ekor burung jenis Kolibri seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) ekor burung jenis Kapas Tembak Seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sebagai bonus Terdakwa diberi cuma-cuma oleh penjual berupa burung jenis Pentet sebanyak 1 (satu) ekor. ? Bahwa setelah membeli burung-burung tersebut, kemudian Terdakwa mengemasnya dengan cara untuk burung jenis Kapas Tembak dan Pentet Terdakwa simpan dalam sangkar kawat dan dimasukan dalam kardus, untuk burung jenis Cucak Ijo Terdakwa simpan dalam kotak kardus Pop Mie dan untuk burung jenis Kolibri Terdakwa simpan dalam sangkar kawat dan dimasukan dalam kardus. Selanjutnya sangkar kawat dan kotak kardus tersebut Terdakwa tumpuk menjadi satu dengan cara diikat menggunakan lakban lalu pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 17.00 WIB, Terdakwa membawa kotak kardus dan sangkar kawat berisikan burung-burung tersebut menaiki mobil taksi menuju kearah pelabuhan Bahaur. ? Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 Wib Terdakwa sampai di Pelabuhan Penyeberangan Bahaur dan Terdakwa mendatangi Kantor Layanan Karantina Hewan dengan membawa 1 (satu) ekor burung jenis Srindit dengan maksud untuk meminta Sertifikat Kesehatan Hewan, sedangkan untuk burung jenis Cucak Ijo, Kolibri, Kapas Tembak dan Pentet Terdakwa tidak membawa ke Kantor Layanan Karantina Hewan. Dikantor tersebut Terdakwa diberikan penjelasan oleh pegawai Karantina bahwa burung jenis Srindit termasuk satwa dilindungi sehingga tidak dapat diterbitkan Sertifikat Kesehatan Satwa dan Terdakwa disarankan untuk tidak membawa burung tersebut naik keatas Kapal. Saat itu Terdakwa sengaja menanyakan kepada petugas tersebut bagaimana dengan burung jenis Cucak Ijo, kemudian petugas tersebut menjawab bahwa burung jenis Cucak Ijo juga sama sebagai satwa yang dilindungi dan tidak boleh dibawa naik ke atas kapal, Setelah mendapat penjelasan bahwa burung jenis Srindit tersebut termasuk satwa dilindungi dan dilarang untuk naik keatas Kapal, maka Terdakwa memberikan 1 (satu) ekor burung Srindit tersebut kepada sopir taksi yang Terdakwa tumpangi, ? Bahwa karena Terdakwa merasa telah mengeluarkan uang yang cukup banyak untuk membeli burung-burung tersebut, sehingga membuat Terdakwa nekat untuk menaikan burung-burung tersebut keatas kapal dan berencana membawanya ke kampung halamannya, namun untuk menghindari pemeriksaan petugas Karantina Hewan dan petugas Kepolisian, maka Terdakwa menitipkan kotak kardus yang berisikan burung Cucak Ijo, Kolibri, Kapas Tembak dan Pentet kedalam kabin truck fuso kepada sopir truck yang Terdakwa tidak kenal yakni Saksi SURYANI yang saat itu sedang mengantri untuk menyebrang, pada saat itu Terdakwa tidak memberitahu Sopir Truck Fuso tersebut bahwa barang berupa kotak kardus yang dititipkannya tersebut berisikan burung-burung karena Terdakwa hanya mengatakan bantu bawa kedalam kapal karena barangnya berat untuk mengelabui sopir truk agar merasa kasihan dan mau membantu Terdakwa, kemudian setelah menitipkan burung tersebut, Terdakwa berjalan kaki membawa tas untuk naik keatas kapal KMP Drajad Paciran. ? Bahwa selanjutnya pukul 06.00 Wib di Jembatan masuk Ramp Door di Pelabuhan Penyebrangan Bahaur Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, saksi AKHMAD KHUSYAIRI dan saksi MUHAMMAD RIYANDI selaku petugas petugas Balai Karantina Hewan, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan naik kapal KMP Drajad Paciran dan melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap truk fuso yang dikendarai oleh saksi SURYANI yang sedang mengantri tersebut kemudian petugas melihat ada tumpukan kardus di atas truk fuso dan kemudian petugas naik ke atas kabin truck untuk melakukan pengecekan dan menemukan bahwa kotak kardus tersebut ternyata berisikan 10 (Sepuluh) ekor burung cucak ijo yang termasuk kategori dilindungi dan beberapa jenis burung lainya, kemudian petugas menanyakan kepada sopir truck tersebut terkait siapa pemiliknya, kemudian saksi SURYANI selaku Sopir truck fuso mengatakan bahwa kotak kardus tersebut milik calon penumpang kapal. Kemudian saksi SURYANI tersebut turun dari Truck Fuso dan menjemput Terdakwa yang sedang berjalan menuju Kapal dan kemudian Terdakwa diamakan oleh petugas untuk diproses lebih lanjut. ? Bahwa satwa burung jenis cucak ijo yang disita dari Terdakwa, telah dilakukan Permohonan Penganalan Identifikasi Satwa yang dilindungi, dan berdasarkan Pengenalan Identifikasi Satwa yang dilindungi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah Nomor S.229/K.15/TU/KSA/5/2024 tanggal 16 Mei 2024 diperoleh hasil sebagai berikut : - 10 (sepuluh) ekor burung tersebut diidentifikasi sebagai burung jenis cica Daun Besar yaitu 9 (Sembilan) ekor berjenis kelamin jantan (dua ekor mati) dan 1 (Satu) ekor berjenis kelamin betina. - Berdasarkan Internasional Union for conservatiion of Nature (IUCN) Red List jenis burung cica Daun besar dikategorikan endangered/terancam. - Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, terdapat lampiran No. urut 297, Cica Daun Besar (Chloropss Sonnerati) termasuk kategori satwa dilindungi: ? Bahwa dalam hal untuk Terdakwa menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pihak Dipublikasikan Ya