Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pemohon yang lahir di Bereng Bengkel pada tanggal 4 Oktober 1979,diubah menjadi tanggal 15 Juni 1977;
3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau untuk merubah tanggal lahir HADIJAH (pemohon) sesuai Akta Kelahiran Nomor : 474.1/1053/DKPT-PPs/09,tanggal 6 April 2009 dari tanggal 4 Oktober 1979 menjadi 15-06-1977;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Demikian permohonan ini diajukan,atas berkenannya Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau diucapkan terima kasih.
|